Apakah dibolehkan berjimak dengan istri di bulan Ramadan?
Alhamdulillah
Yang Nampak dari penanya
maksud dari nikah adalah bersetubuh. Menyetubuhi istri di bulan Ramadan ada
dua kondisi, kemungkinan (dilakukan) waktu malam atau waktu siang.
Bersetubuh di malam hari itu
mubah, dan malam dimulai dengan terbenam matahari sampai terbit fajar.
Dahulu hukum di awal islam Dibolehkan bersetubuh di malam Ramadan selagi
belum tidur. Kalau tidur, maka diharamkan bersetubuh. Meskipun bangun
sebelum fajar. Kemudian Allah memberi keringanan dalam hukum ini dan
Dibolehkan bersetubuh di malam Ramadan secara umum. Hal itu ada dalam firman
Allah ta’ala:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى
نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ
أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا
عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187)
“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka
dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
As-Sa’di rahimahullah berkata
di halaman, 87: “Dahulu diawal kewajiban berpuasa, diharamkan bagi umat
Islam makan, minum dan bersetubuh di waktu malam setelah tidur, dan sebagian
(umat Islam) terasa berat. Kemudian Allah memberi keringanan dari hal itu.
Dan Allah memperbolehkan makan, minum dan bersetubuh pada semua malam. Baik
telah tidur maupun belum tidur. Karena mereka tidak mampu menahan nafsu
mereka dengan meninggalkan sebagian dari apa yang diperintahkan kepadanya.
{فتاب}
Maka Allah
menerima taubat mereka. Allah melapangkan bagi kalian suatu urusan –dimana
dahulu, jika tidak diberi keluasan- mereka akan terkena dosa (Dan Allah
mengampuni dari kamu semua) apa yang telah lalu. (Maka sekarang) setelah
mendapatkan keringanan dan keluasan dari Allah
{باشروهن}
cumbulah
mereka, dengan mencium dan menyentuh atau semisal itu.
{وابتغوا ما كتب الله لكم}
maksudnya saat
kalian anda menggauli istri kalian, niatkan karena ingin mendekatkan kepada
Allah Ta’ala dan meraih maksud yang paling agung dari bersetubuh, yaitu
mendapatkan keturunan, juga menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya serta
mendapatkan maksud dari pernikahan.”
Al-Jassas dalam Ahkamul
Al-Qur’an’, 1/265 mengatakan, “Maka Dibolehkan bersetubuh, makan dan minum
di malam-malam Ramadan, dari permulaan (malam) sampai terbit fajar.”
Diriwayatkan oleh Bukhari,
4508 dari Barra’ radhiallahu’anhu
لَمَّا نَزَلَ صَوْمُ رَمَضَانَ كَانُوا لا يَقْرَبُونَ
النِّسَاءَ رَمَضَانَ كُلَّهُ وَكَانَ رِجَالٌ يَخُونُونَ أَنْفُسَهُمْ
فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ
أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ
“Ketika diturunkan
(kewajiban) puasa Ramadan. Dahulu mereka tidak mendekati istri-istrinya
sebulan penuh. Sementara para suami tidak dapat menahan nafsunya. Maka Allah
turunkan ayat (عَلِمَ
اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ
وَعَفَا عَنْكُمْ
) “Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu.”
Al-Hafidz
rahimahullah mengatakan, “Perkataan ‘Ketika diturunkan (kewajiban) puasa
Ramadan, dahulu mereka tidak mendekati istri-istri mereka’. Yang tampak dari
redaksinya (maksudnya adalah bahwa) dahulu bersetubuh dilarang seluruh waktu
malam dan siang. Berbeda dengan makan dan minum, dahulu diizinkan makan
waktu malam selagi belum tidur. Akan tetapi hadits-hadits lain yang semakna
dengan ini, menunjukkan tidak ada perbedaan. Sehingga teks ‘Dahulu mereka
tidak mendekati istri-istrinya’ mungkin maksudnya adalah sering. Untuk
menggabungkan di antara hadits-hadits yang ada.”
Maksud dari
{ تَخْتَانُونَ أَنْفُسكُمْ }adalah
menggauli istri, makan dan minum di waktu dimana dahulu haram bagi mereka.
Disebutkan oleh Ath-Thabari dari Mujahid
تَخْتَانُونَ أَنْفُسكُمْ
adalah
menzalimi dirinya.
Sementara terkait dengan
bersetubuh di siang Ramadan, bagi orang yang wajib berpuasa. Para ulama
bersepakat (ijmak) akan keharaman dan hal itu dapat merusak puasanya.
Dalam Al-Mughni, 4/372
dikatakan, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan di kalangan ulama, bahwa
orang yang bersetubuh sampai masuk ke kemaluan, keluar (mani) ataupun tidak.
Atau diluar kemaluan kemudian keluar (mani). Hal itu membatalkan puasanya
kalau dilakukan secara sengaja. Hadits-hadits yang shahih menunjukkan hal
tersebut.”
Bahkan bersetubuh termasuk
pembatal yang terbesar, dan diharuskan (membayar) kafarat.
Diriwayatkan oleh Bukhari,
2600 dan Muslim, 1111. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata,
قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ
بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لا قَالَ فَهَلْ
تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لا قَالَ
فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لا قَالَ فَجَاءَ
رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ
فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا
رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لابَتَيْهَا أَهْلُ
بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
“Seseorang
datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai
Rasulullah, celakalah saya!” Beliau bertanya, “Ada apa dengan anda?” Dia
menjawab, “Saya telah berhubungan intim dengan istri sementara saya dalam
kondisi berpuasa (Di bulan Ramadan),” Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallalm bertanya, “Apakah anda dapatkan budak (untuk dimerdekakan)?” Dia
menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah anda mampu berpuasa dua bulan
berturut-turut?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah anda
dapatkan makanan unttuk memberi makan kepada enampuluh orang miskin?” Dia
menjawab, “Tidak.” Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat
besar di dalamnya ada kurmanya. Beliau bersabda, “Pergilah dan
bershadaqahlah dengannya.” Orang tadi berkata, “Apakah ada yang lebih miskin
dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus anda dengan
kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan diantara dua desa dibandingkan
dengan keluargaku.” Kemudian beliau mengatakan, “Pergilah dan beri makanan
keluarga anda.”
Untuk mengetahui akibat dari
bersetubuh di siang Ramadan, silahkan merujuk soal no.
49614.
