Apakah seorang muslim yang tinggal di negara barat harus berpedoman dengan UU negara tersebut? Seperti UU Lalu Lintas yang membatasi usia mengemudi. Atau apakah hal tersebut diharamkan atau makruh?!

Alhamdulillah

UU yang dilaksanakan di negara-negara
barat ada 3 macam;

Pertama:

UU tersebut bertentangan dengan syariat
Allah. Misalnya menjadikan talak ada di tangan isteri, atau bapak tidak
memiliki hak wali atas puterinya yang sudah balig, atau bahwa bagian anak
wanita sama dengan bagian anak laki dalam waris atau dibolehkannya minum
khamar dan zina, atau yang lainnya. UU seperti ini tidak boleh dipraktekkan
dan disetujui.

Kedua:

UU tersebut sesuai dengan syariat Allah
dan Rasul-Nya. Maka boleh dipraktekkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah
dan Rasul-Nya.

Ketiga:

UU tersebut tidak dinyatakan secarat
tekstual dalam, namun di dalamnya terdapat kebaikan bagi manusia, seperti UU
yang terkait dengan menyetir kendaraan dan syarat umur untuk itu. Maka,
perkara ini harus ditaati, sebagai pengamalan terhadap nash-nash yang
memerintahkan untuk wajib menunaikan kesepakatan dan janji-janji.

Firman Allah Ta’ala,

يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ   (سورة المائدة: 1)

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS.
Al-Maidah: 1)

 

Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

 الْمُسْلِمُونَ
عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
(قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ، وصححه الشيخ الألباني رحمه
الله في صحيح ابن ماجة، رقم  2353 )

“Kaum muslimin harus menunaikan syarat-syarat mereka, kecuali
syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (Abu Isa
berkata, hadits ini hasan shahih. Dishahihkan oleh Syekh Al-Albany
rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah, no. 2353)

Wallahua’lam.