Saya mandi setelah haid, akan tetapi saya tidak istinsyaq disela-sela mandi. Setelah kering, saya berwudhu secara sempurna. Apakah wudhuku diterima setelah mandi dengan adanya kekurangan yang ada dalam mandi? Tindakan saya memisahkan keduanya dengan mengeringkan, apakah hal ini termasuk suatu kesalahan? Dalam satu kondisi, saya perhatikan di gigiku ada bercak putih yang dikenal, apakah saya harus menghilangkannya untuk menyempurnakan wudhu?

Alhamdulillah

Pertama,

Yang terkuat di antara
pendapat ahli ilmu bahwa berkumur dan beristinsyaq termasuk wajib dalam
wudhu dan mandi. Dinyatakan penjelasan akan hal itu di jawaban soal no.
83172, 88066.

Kedua,

Kalau lelaki atau wanita
mandi dari hadats besar (seperti janabah dan haid), maka mandi ini sudah
mencakup wudhu. Diriwayatkan oleh Muslim, 327 dari jubair bin Mut’im
radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau
menyebutkan mandi dari janabat di sisi Nabi sallallahu alaihi wa sallam
dengan mengatakan: “Kalau saya, maka saya siram kepalaku tiga kali.”

Baihaqi rahimahullah membuat
bab dalam hal ini, 1/63: “Bab Dalil Masuknya Wudhu dalam Mandi.”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang berjanabat, maka mandinya dianggap
mencakup berwudhu. Akan tetapi harus berkumur dan beristinsyaq.” (Fatawa
Nurun ‘ala Ad-Darbi, 20/120)

Ketiga,

Para ahli ilmu berbeda
pendapat terkait dengan muwalah (terus bersambung dalam bersuci), apakah
wajib mandi?

Dinyatakan dalam Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, 11/100, 102: “Tartib dan muwalat (bersambung dalam bersuci)
tidak wajib menurut jumhur ahli Fiqih. Laits mengatakan, “Harus bersambung.”
Dari Imam Malik masih diperselisihkan. Yang dipakai menurut para shahabatnya
adalah wajibnya bersambung dan di dalamnya ada juga pendapat dari teman Imam
Syafi’i.

Menurut pendapat jumhur ulama,
“Katika dia berwudhu bersamaan dengan mandi, maka dia tidak diharuskan
tertib di antara anggota tubuh wudhu. Dengan demikian, jika meninggalkan
membasuh di antara anggota wudhu atau sebagian anggota tubuh, baik anggota
wudhu atau lainnya, maka diikutkan yang tertinggal. Baik waktunya lama atau
pendek. Jika membasuh tubuhya kecuali anggota wudhu, maka bisa diikutkan
setelahnya. Dan tidak diwajibkan tertib di antara anggota tubuh tersebut.
Oleh karena itu Syafiiyyah mengatakan, “Jika saat mandi meninggalkan wudhu
atau berkumur atau beristinsyaq, hal itu dimakruhkan baginya. Dianjurkan
melakukan hal itu meskipun lama waktunya tanpa harus mengulangi mandinya.
Sedangkan menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah diharusnya melakukan setelahnya
dimana keduanya (berkumur dan beristinsyaq) adalah wajib dalam mandi menurut
mereka. Berbeda dengan wudhu, keduanya adalah sunnah menurut Hanafiyah dan
bukan wajib.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 11/100-101)

Syekh Ibnu Utsimin
rahimahullah ditanya, “Kalau ada seorang wanita setelah mandi janabat atau
haid, kemudian didapati cat di kukunya “cutek” apakah dia harus mengulangi
madi?

Maka beliau menjawab,
“Menurut madzhab, dia tidak diharuskan (mengulangi mandi) karena menurut
mereka, berurutan bukan merupakan syarat dalam mandi. Menurut kami ia
merupakan syarat. Bagiamana kita menjadikannya sebagai syarat dalam wudhu,
tapi tidak kita menjadikannya (syarat) dalam mandi?
Maka dia harus
mengulangi mandi.” (Tsamarat At-Tadwin, hal. 21)

Yang Nampak
bahwa mandi anda itu sah, sampai menurut pendapat yang mengatakan wajibnya
berurutan dalam mandi.
Karena waktu yang memisahkan antara mandi dan berkumur itu
pendek. Tidak lebih dari dua atau tiga menit. Waktu seperti ini tidak
meniadakan berurutan.

Keempat, flek putih yang ada
diatas gigi adalah molekul yang berkumpul di gigi karena kurang adanya
perhatian dengan gigi, (tidak) dibersihkan dan (kurang) perhatian dengan
menggunakan siwak dan sikat gigi.

Para ulama dalam Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta telah ditanya, ketika mengkonsumsi makanan terdapat sisa
makanan di antara gigi, ketika kami wudhu atau mandi kami tidak mampu
mengeluarkan sisa makanan ini, apakah wudhu atau mandinya ini sah?

Mereka menjawab, “Wudhu dan
mandinya sah, meskipun ada sisa makanan di antara gigi, akan tetapi
membersihkannya lebih utama.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/34)

Dari sini, maka
wudhu anda sah.
Akan tetapi seyogyanya anda memperhatikan gigi anda dengan
membersihkan dan memberikan perhatian.

Wallahua’lam

.