Apa hukumnya berwudhu’ dengan menggunakan air panas?


Berwudhu’ dengan air panas tidaklah mengapa, namun jika terlalu panas hukumnya
makruh kendati wudhu’nya tetap sah. Karena hal itu dapat merusak dan membakar
kulit. Sejak dahulu permasalahan apakah air yang dipanaskan dapat mengangkat
hadas memang terus diperselisihkan. Namun yang benar dapat mengangkat hadas,
bahkan menjadi kebutuhan utama di daerah-daerah dingin. Namun makruh hukumnya
jika air itu dihangatkan dengan menggunakan bahan bakar yang najis. Wallahu
A’lam
.