Saya adalah seorang gadis berusia 24 tahun. Problem saya, kadang-kadang keluar cairan kuning atau keputihan, akan tetapi saya tidak perlu menggunakan penampang karena keluarnya sedikit. Ibu saya mengatakan bahwa hal itu sebabnya adalah fisik yang lemah dan tertekan. Pertanyaan saya, apakah boleh saya shalat dalam kondisi seperti itu? Jika jawabannya ya, apakah saya harus mengganti pakaian saya? Berapa lama saya boleh berada dalam wudhu saya tersebut tanpa batal? Sebagaimana saya butuh penjelasan dalam masalah ini baik sebelum atau sesudah haid?
Alhamdulillah
Telah dijawab dalam
pertanyaan sebelumnya, no. 50404
tentang hukum cairan yang keluar dari rahim
wanita. Kami jelaskan bahwa cairan yang keluar dari rahim wanita hukumnya
suci sedangkan yang keluar dari saluran kencing hukumnya najis. Keduanya
membatalkan wudhu bagi wanita. Karena itu, tidak mengapa anda shalat dalam
kondisi tersebut, anda tidak diharuskan mengganti pakaian anda atau
mencucinya, karena cairan tersebut suci. Masa yang memungkinkan anda untuk
tetap berada dalam keadaan suci adalah waktu shalat yang anda wudhu di
dalamnya. Maka anda harus berwudhu untuk suatu shalat jika sudah masuk
waktunya, dan wudhu anda terus dianggap sah, hingga waktu shalat tersebut
habis. Kemudian hendaknya anda berwudhu untuk shalat berikutnya, begitu
seterusnya.
Tidak boleh bagi anda untuk
shalat dua fardhu dengan satu wudhu, kecuali jika anda shalat jamak dengan
sebab yang membolehkan jamak.
Wallahua’lam.
