Saya tiba-tiba mendapatkan pakaian dalam saya basah oleh cairan bening yang tidak saya rasakan keluarnya. Apakah boleh shalat dengannya? Jika tidak boleh, apakah wajib mengulangi wudhu dan mengganti pakaian?

Alhamdulilla

Pembicaraan tentang cairan
yang keluar ini ada dua masalah:

–        
Apakah dia najis atau tidak?

Mazhab Abu Hanifa, Ahmad dan
salah satu riwayat Syafii yang dibenarkan oleh An-Nawawi, bahwa dia adalah
suci.

Pendapat ini dipilih oleh
Ibnu Utsaimin rahimahumullah.

Dia berkata dalam Asy-Syarhul Mumti, 1/457, “Jika cairan
tersebut keluar dari saluran rahim, maka dia suci.
Karena dia bukan sisa makanan atau
minuman, bukan pula kencing. Maka hukum asalnya adalah bukan najis sehingga
membutuhkan dalil untuk menetapkannya sebagai najis. Begitu pula, tidak
diwajibkan seorang laki-laki untuk mencuci kemaluannya jika dia menggauli
keluarganya, begitupula bajunya jika terkena dengannya. Seandainya dia
najis, maka mani akan menjadi najis sebab dia pasti akan mengenainya.”

Lihat Al-Majmu, 1/406, Al-Mughni, 2/88

Berdasarkan hal ini, maka tidak diwajibkan mencuci baju atau
merubahnya jika cairan tersebut mengenai baju seseorang.

–        
Masalah kedua, apakah cairan
tersebut membatalkan wudhu atau tidak?

Pendapat mayoritas ulama adalah bahwa cairan tersebut
membatalkan wudhu.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin. Hingga
dia berkata, “

“Yang dikatakan bahwa pendapatku adalah selain pendapat ini
(bahwa cairan tersebut membatalkan wudhu), adalah tidak benar. Tampaknya,
orang tersebut memahami bahwa cairan tersebut suci, maka dia tidak
membatalkan wudhu.”

(Majmu Fatawa, Syekh Ibnu Utsaimin, 11/287)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Jika cairan yang
disebutkan itu bersifat terus menerus pada sebagian besar waktu, maka setiap
orang yang mengalaminya agar berwudhu setiap kali hendak shalat fardhu
apabila telah masuk waktu, seperti wanita mustahadhah dan seperti orang yang
mengalami beser. Adapun jika cairannya datang sekali-kali, tidak terus
menerus, maka hukumnya adalah hukum kencing, jika dia keluar, maka wudhunya
batal, walaupun dia berada dalam shalat.” (Majmu Fatawa, Ibn Baz, 10/130)

Perhatikan soal no.

37752

Wallahua’lam.