Apa hukum cairan yang keluar dari seorang wanita 2 atau 3 hari hari sebelum melahirkan. Ia merupakan cairan bening mirip air ketuban. Apakah cairan tersebut menghalangi seseorang dari shalat?
Alhamdulillah
Apa yang keluar dari wanita hamil sebelum melahirkan:
1. Jika ia merupakan darah
dan keluar dua atau tiga hari sebelum melahirkan diserta tanda-tanda sakit,
maka dia dianggap darah nifas. Jika tidak, maka dia darah kotor (penyakit)
yang tidak menyebabkan orang boleh meninggalkan shalat dan puasa.
Dikatakan dalam Kitab Kasyaful Qana, 1/219, “Jika wanita
tersebut melihat darah tiga hari sebelum melahirkan atau kurang disertai
dengan gejala sakit, maka dia adalah nifas, sebagaimana darah yang keluar
bersama kelahiran. Akan tetapi masa nifasnya tidak dihitung dari sebelum
melahirkan.”
2. Jika hanya berbentuk cairan (bukan darah), maka hukumnya
sama dengan hukum zat yang keluar dari vagina, dia adalah cairan suci,
karena keluar dari rahim, namun membatalkan wudhu dan tidak menghalangi
seseorang dari shalat dan puasa, karena tidak dianggap nifas.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Tiga hari
sebelum melahirkan, keluar cairan yang disertai rasa sakit, apakah hal itu
digolongkan nifas?” Beliau menjawab, “Itu bukan nifas, karena nifas terdiri
dari darah, bukan air. Demikian pula tidak dianggap nifas kecuali jika
diiringi pembukaan sebelum melahirkan dua hari atau tiga hari. Adapun jika
terjadi sebelum kelahiran dalam waktu yang lama, maka tidak dianggap nifas.
Karena nifas merupakan darah yang keluar beriringan dengan kelahiran atau
sebelumnya dua atau tiga hari diiringi dengan pembukaan. Adapun air, maka
tidak dianggap nifas.” (Fatawa Nurun Alad-Darb).
Lihat jawaban hukum cariran yang keluar dalam jawaban soal
no. 37752
Wallahua’lam.
