Kenapa seni membentuk dan menggambar diharamkan dalam Islam? Apa dalil dari Kitab dan Sunah? Sesuai dengan pencarian terakhirku, Permasalahan ini belum jelas, bahwa dalil orang yang mengatakan pengharaman hal ini bahwa di dalamnya ada menyaingi penciptaan Allah dan ini termasuk syirik. Dan cacat dalam tauhidnya. Tidaklah anda lihat bahwa hal ini tidak sesuai kalau penggambar atau ahli seninya itu orang islam mengesakan (Allah), dia tidak bermaksud menyaingi hal itu atau penyekutukan? Kebanyakan para penggambar dan seniman hanya sekedar menggambar dan menyerupai gambar yang telah ada sebelumnya. Tidak mencipta dan mengadakan. Dimana hal itu dia tidakk mampu kecuali Allah, dimana kalau begitu permasalahannya?

Alhamdulillah

Pertama:

Seni gerakan atau seni
menggambar tidak semuanya haram. Sesungguhnya yang diaharamkan adalah yang
mengandung gambar dan membentuk yang mempunyai nyawa. Yang melakukan hal itu
bukan termasuk kesyirikan. Akan tetapi diharamkan termasuk dosa besar.
Karena hal itu menyaingi prilaku Allah. Dan itu sarana menuju kesyirikan.
Keduanya hal ini termasuk hukum terbesar dalam pengharaman menggambar yang
mempunyai nyawa. Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama mengatakan
sebab penghalang maksudnya para malaikat (masuk) rumah di dalamnya ada
gambar, karena itu merupakan suatu kemaksiatan yang keji. Dan di dalamnya
menyaingi ciptaan Allah Ta’ala.” Selesai dari Syarkh Muslim, (14/84).
Silahkan melihat jawaban soal no. 7222. Sangat
penting.

Kedua;

Tidak harus kalau dia orang
Islam mengesakan (Allah) prilakukanya itu halal. Bahkan kalau sekiranya dia
benar-benar Islam pasti akan berserah diri terhadap hukum syareat. Menahan
dari melakukan yang dilarang. Syareat yang bersih telah datang dengan
mencegah sesuatu yang mengarah kepada kesyirikan dan yang diharamkan. Karena
sarana mengambil hukum tujuan. Sebagaimana yang dikatakan ahli ilmu. Kita
telah bersepakat seorang hamba tidak mampu mengadakan seuatu yang sepadan
dengan ciptaan Allah. Ia di larang –dalam hadits- menggambar dan membentuk
yang mana itu termasuk prilaku Allah ta’ala. Sesungguhnya seorang hamba
melakukan kemaksiatan menyerupai dari sisi dhohirnya bukan dari sisi
hakekatnya.

Masalah ini banyak orang
melalaikannya. Dimana dahulu kesyirikan pertama kali di atas bumi. Dimana
kaum Nuh alaihis salam membuat patung dengan sebagian gambar orang-orang
sholeh diantara mereka –mereka adalah Wudda, Suwa’a, Yaguts, Ya’uq dan Nasr
– untuk mengingat mereka dengan doa dan menyanjungnya. Agar menjadi sebab
semangat dalam ketaatan. Ketika telah berlangsung lama, mereka menyembah dan
menyekutukan dengan Allah Ta’ala. Allah ta’ala berfirman:

وَقَالُوا لَا
تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ
وَيَعُوقَ وَنَسْرًا . وَقَدْ أَضَلُّوا كَثِيرًا وَلَا تَزِدِ الظَّالِمِينَ
إِلَّا ضَلَالًا (سورة  نوح: 22-23)

“Dan
mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan)
tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan)
wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr. Dan sesudahnya mereka
menyesatkan kebanyakan (manusia); dan janganlah Engkau tambahkan bagi
orang-orang yang zalim itu selain kesesatan.” (QS. Nuh: 23-24)

Syekh Abdurrahman Sa’di
rahimahullah mengatakan, “Nama-nama ini adalah orang sholeh ketika mereka
meninggal dunia, syetan menghiasi pada kaumnya agar membuat patung gambar
mereka agar lebih semangat –menurut persangkaan mereka- untuk melakukan
ketaatan kalau melihatnya. Kemudian telah lama waktunya dan datang (generasi)
selain mereka. Maka syetan mengatakan kepada mereka, “Sesungguhnya pendahulu
kamu semua menyembah dan bertawasul kepadanya dan meminta hujan lewat mereka.
Sehingga mereka menyembahnya. Oleh karena itu para pemimpinnya mewasiatkan
kepada para pengikutnya agar tidak meninggalkan beribadah kepada tuhan-tuhan
ini.” Selesai dari ‘Tafsir Sa’di, hal. 889.

Ketiga:

Sementara dalil akan
pengharaman menggambar dan membentuk yang mempunyai nyawa banyak sekali
diantaranya:

1.                
Dari Abdullah
bin Umar radhiallahu anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam bersabda:

إِنَّ الَّذِينَ
يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ
: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ 

(رواه البخاري، رقم 5607  ومسلم، رقم 2108)

“Sesungguhnya orang yang
membuat patung ini diazab di hari kiamat dikatakan kepadanya hidupkan apa
yang kamu ciptakan.” (HR. Bukhori, no. 5607 dan Muslim, no. 2108)

2.                
Dari Aisyah
radhiallahu anha berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَشَدُّ النَّاسِ
عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ 

(رواه البخاري، رقم 5610  ومسلم، رقم 2107)

“Orang yang paling berat
siksanya di hari kiamat adalah orang yang menyaingi ciptaan Allah.” (HR.
Bukhori, no. 5610 dan Muslim, no. 2107).

An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Rekan-rekan kami dan ulama lain mengatakan, “Menggambar dengan
gambar hewan sangat diharamkan sekali. Ia termasuk dosa besar. Karena ia
mendapat ancaman dengan ancaman keras yang disebutkan dalam hadits. Baik
digunakan untuk menghinakan atau untuk lainnya, maka pembuatannya semuanya
adalah haram pada setiap kondisi. Karena di dalamnya ada menyaingi ciptaan
Allah Ta’ala. Baik di baju, lantai, dirham, dinar, fils (uang logam kecil),
bejana, tembok atau lainnya. Sementara kalau menggambar dengan gambar pohon,
perjalanan unta dan lainnya yang tidak ada gambar hewan, maka itu tidak
diharamkan. Ini hukum gambar itu sendiri.” (Syarh Muslim,  14/82).

Nabi sallallahu alaihi wa
sallam tidak berbicara kepada orang kafir Quraisy dengan hukum ini saja.
Bahkan berbicara dengan para shahabat juga. Ia termasuk mencakup pembicaan
yang umum seluruh umat, tidak ada bedanya pelakunya baik muslim atau kafir.
Dari Said bin Abi Hasan berkata, ada seseorang mendatangi Ibnu Abbas dan
bertanya:

إِنِّي رَجُلٌ
أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا ، فَقَالَ لَهُ : ادْنُ مِنِّي
، فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ : ادْنُ مِنِّي ، فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ
عَلَى رَأْسِهِ ، قَالَ : أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم ؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ
: (
كُلُّ
مُصَوِّرٍ فِى النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا
فَتُعَذِّبُهُ فِى جَهَنَّمَ ) وَقَالَ ، أي : ابن عباس : إِنْ كُنْتَ لاَ
بُدَّ فَاعِلاً فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ

 (رواه البخاري، رقم 2112  ومسلم، رقم 2110)

“Saya orang yang menggambar
gambar ini, tolong saya diberi fatwa tentang hal ini. Beliau mengatakan
kepadanya, mendekatlah kepada diriku. Maka dia mendekat kepadanya. Kemudian
mengatakan lagi, mendekatlah kepadaku. Maka dia mendekat sampai tangannya
menaruh di atas kepalanya dan mengatakan, “Saya beritahukan kepada anda
dengan apa yang saya dengarkan dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.
Saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Setiap
orang yang menggambar di neraka, dijadikan semua gambar yang digambarnya
nyawa sehingga menyiksanya di Jahanah. Dan mengatakan maksudnya Ibnu Abbas,
“Kalau anda harus melakukan, maka gambarlah pohon dan yang tidak bernyawa.”
(HR. Bukhori, no. 2112 dan Muslim, no. 2110).

Kesimpulannya bahwa gambar
yang bernyawa yang digambar dengan tangan atau diukir di kayu dan lainnya
atau yang dibentuk dari tanah dan lainnya tidak diragukan akan keharamannya.
Ia masuk dalam nash ancaman bagi orang yang menggambar. Sementara hikmah
dari pengharaman ini, telah ada penjelasannya. Silahkan untuk perinciannya
di jawaban soal berikut. 34839,
10668
dan 39806.

Wallahu a’lam
.