Saya muslimah, hidup bersama dengan kedua orang tua non muslim. Ketika saya masuk Islam, banyak sekali rintangan yang menghalangi hubungan kami dan tekanan-tekanan. Sehingga keduanya keras terhadap Islam.

Akan tetap dengan berjalannya waktu, keduanya mulai menerima masalah ini lebih baik. Dan hati keduanya Allah lunakkan untuk diriku dan Islam. Sekarang keduanya memperhatikan apa yang menjadi keinginanku, keduanya sekarang makan dengan menu yang halal dan begitulah.

Akan tetapi kedua orang tuaku masih minum khamar ketika makan malam. Keduanya senantiasa duduk bersamaku. Karena makan bersama termasuk kebiasaan yang dihormati di rumah kami. Kedua orang tuaku mengetahui kalau saya tidak menyukai khamar. Saya senantiasa memberitahukan akan hal itu. Akan tetapi saya tidak mungkin melarang keduanya untuk minum di rumah mereka. Dan hal itu telah ditegaskan oleh ayahku. Apakah saya tidak boleh duduk dengan mereka?

Saya tahu hal ini akan menjadi hubungan kami akan memburuk lagi. Mungkin akan menyakiti keduanya kalau saya tidak duduk bersama keduanya. Mungkin anda dapat memberi nasehat untuk diriku terkait masalah ini?

Alhamdulillah

Pertama:

Kami memuji kepada Allah yang
telah memberikan hidayah kepada anda masuk Islam. Kami memohon, semoga anda
konsisten dan mendapat taufik serta dapat menunjukkan kedua orang tua dan
semua orang yang anda cintai. Selayaknya anda giat untuk mendakwahkan kepada
kedua orang tua anda. serta memberikan hak keduanya dari berbakti serta
berbuat baik sebagaimana yang diperintahkan oleh agama kita yang agung.

Kedua:

Tidak dibolehkan duduk di
atas meja makan yang dihidangkan khamar di atasnya. Sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Ahmad, dan Tirmizi, (2801) dari Jabir sesungguhnya Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا
يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ

“Siapa yang beriman kepada
Allah dan hari akhir, maka jangan duduk di atas meja yang dihidangkan khamar
di atasnya.” (Hadits ini disebutkan oleh Hafidz Ibnu Hajar di Fath ke Nasa’i
dan sanadnya dibaguskan serta dishahihkan oleh Albani dalam kitab Irwa’ul
Ghalil, 7/6).

Hal itu karena khamar
termasuk kemungkaran besar, termasuk salah satu dosa besar, tidak boleh
melakukannya. Juga tidak boleh menyetujuinya. Seorang mukmin diminta untuk
mengingkari kemungkaran dengan tangannya, kalau tidak mampu, dengan lisannya.
Kalau tidak mampu, maka dengan hatinya. Akan tetapi diharuskna waktu itu
juga berdiri dan menjauhi tempat kemungkaran sebisa mungkin. Silahkan lihat
jawaban soal no. 145587, 94936.

Ini adalah asalnya secara
umum. Tidak duduk di atas meja saat ada yang minum khamar. Kalau kedua orang
tua anda minum (khamar) setelah makan, maka makanlah bersama keduanya dan
tinggalkan sebelum keduanya minum. Kalau keduanya minum bersama dengan makan,
kalau anda mampu meninggalkan duduk bersama keduanya jika tidak
dikhawatirkan adanya dampak negatif yang lebih besar, maka lakukanlah.
Disertai penjelasan bahwa agama anda melarang anda duduk seperti ini. Kalau
anda khawatir hal itu adanya kerusakan dan sisi negatif –bukan sekedar
mengeluarkan keduanya- seperti mengusir dan mengeluarkan, atau menghalangi
dan menjauhi mendengar anda padahal ada keinginan untuk masuk Islam, maka
anda dibolehkan duduk bersama keduanya disertai ketidaksukaan dalam hati
serta mengingkarinya. Hendaknya anda jelaskan sisi negatif dari khamar dan
kejelekannya serta sebab kenapa sampai diharamkannya. Silahkan lihat soal
no. 40882 sebagai tambahan faedah.

Kami memohon kepada Allah
untuk kita dan anda agar mendapatkan taufiq dan kebenaran.

Wallahu a’lam
.