Apa hukum haji, dan apa hukum orang yang mengingkari kewajibannya?
Alhamdulillah
Haji adalah rukun diantara
rukun Islam. Siapa yang mengingkari atau memusuhi setelah jelas hukumnya,
maka dia kafir. Orang seperti itu diminta bertaubat. Jika dia bertaubat (diterima),
kalau tidak, maka dia dihukum mati. Diharuskan bagi orang yang mampu segera
menunaikan kewajiban haji. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه
سبيلاً ومن كفر فإن الله غني عن العالمين (سورة آل عمران: 97)
“Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imron: 97).
Wabillahit taufiq.
