Apa hukum I’tikaf?

Alhamdulillah

Pertama: I’tikaf dianjurkan
berdasarkan Al-Qur’an, Sunah dan Ijmak.

Dari Kitab adalah firman-Nya
Ta’ala:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا
بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ  (سورة
البقرة: 125)

“Dan
telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku
untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”.
(QS. Al-Baqarah: 125)

Dan firman
lainnya, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Sementara
dalam sunah, banyak hadits diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu
anha:

كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى
تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ   (رواه
البخاري، رقم 2026 ومسلم، 1172)

“Biasanya (Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam) beri’tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan
sampai Allah wafatkan. Kemudian istri-istrinya beri’tikaf setelah itu.” (HR.
Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172)

Sementara ijmak, telah
dinukil bukan hanya seorang ulama tentang ijmak (consensus) dianjurkannya
beri’tikaf. Seperti An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam dan lainnya.
Silahkan lihat Al-Majmu, 4/404. Al-Mughni, 4/456 dan Syarh Al-Umdah, 2/711.

Syeikh Ibnu Baz rahimahullah
dalam ‘Majmu’ Fatawa, 15/437 berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa I’tikaf di
masjid merupakan salah satu kebaikan.
Di bulan
Ramadan itu lebih utama dibandingkan di selain Ramadan. Dan ia dianjurkan di
bulan Ramadan dan lainnya.” Selesai dengan ringkasan.

Kedua: Hukum
beri’tikaf.

Asal dalam
beri’tikaf adalah sunnah bukan wajib. Kecuali kalau dia bernazar, maka
menjadi wajib. Berdasarkan sabda Nabi sallallahua’ali wa sallam:

 مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ
نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ   (رواه البخاري، 6696)

“Barangsiapa yang bernazar
untuk ketaatan kepada Allah, maka dia harus mentaati-Nya.
Dan barangsiapa
yang bernazar bermaksiat kepada Allah, maka jangan berbuat maksiat.” (HR.
Bukhari, no. 6696)

Dan karena Umar
radhiallahu anhu berkata, “Wahai Rasulallah, sesungguhnya sewaktu jahiliyah
saya bernazar untuk beri’tikaf semalam di Masjidil Haram, maka beliau
bersabda, “Tunaikan nazarmu.” (HR. Bukhari, no. 6697)

Ibnu Al-Munzir
dalam kitab Al-Ijma’ hal. 53 mengatakan, “Mereka (para ulama) berijmak bahwa
i’tikaf adalah sunah dan tidak diwajibkan kepada manusia. Kecuali kalau
seseorang mewajibkan dirinya dengan nazar, maka menjadi wajib atasnya.”

Silahkan lihat
kitab ‘Fiqh Al-I’tikaf’ karangan DR. Khalid Al-Musyaiqih, hal. 31.