Di masjid kami ada dua tempat terpisah dari masjid. Kami telah terbiasa shalat di tempat ini. Semenjak pembangunan masjid selesai, kita shalat di dalamnya. Apakah kita diperbolehkan beri’tikaf di tempat ini?
Alhamdulillah
I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk
ketaatan kepada Allah, dan ini khusus di dalam masjid tidak sah selain
masjid.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘I’tikaf
tidak sah di selain masjid. Kalau orang yang beri’tikaf laki-laki. Kami
tidak tahu diantara para ulama’ ada perbedaan dalam hal ini. Asal hal itu
adalah firman Allah Ta’ala, ‘Dan janganlah engkau pergauli (para wanita)
sementara kamu semua dalam kondisi beri’tikaf di dalam masjid.’ Maka Allah
khususkan hal itu. kalau i’tikaf sah di selain masjid, tidak dikhususkan
pengharaman mempergauli di dalamnya. Karena berhubungan badan, diharamkan
dalam i’tikaf secara mutlak. Dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha berkata:
(إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ليدخل علي رأسه , وهو في
المسجد , فأرجله , وكان لا يدخل البيت إلا لحاجة إذا كان معتكفا)
‘Jikalau Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam memasukkan kepalanya sementara beliau di masjid dan saya menyisir
(rambutnya). Biasanya beliau tidak masuk rumah kecuali kalau ada keperluan
dikala beliau dalam kondisi beri’tikaf.
Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dengan sanadnya
dari Zuhri dari Urwah dan Said bin Musayyab dari Aisyah dalam hadits :
(وأن السنة للمعتكف أن لا يخرج إلا لحاجة الإنسان , ولا اعتكاف
إلا في مسجد جماعة)
‘Sesungguhnya sunnah bagi orang beri’tikaf,
tidak keluar kecuali untuk keperluan orang. Dan tidak ada i’tikaf kecuali di
masjid (yang ada shalat) jama’ah.’ Selesai dari kitab ‘Al-Mugni, 3/65.
Tempat yang terpisah ini, nampaknnya bukan
bagian dari masjid yang digunakan untuk shalat. Maka i’tikaf di dalamnya
tidak sah.
Batasan penentuan kamar, ruangan yang masuk
masjid dengan yang tidak masuk masjid adalah
1.
Kalau kamar
yang menyatu dengan masjid disediakan untuk diabuat masjid atau berniat
untuk dijadikan bagian dari masjid untuk shalat di dalamnya. Maka ia
mempunyai hukum masjid. Maka diperbolehkan i’tikaf di dalamnya. Orang haid
dan nifas dilarang (menetap) di dalamnya. Akan tetapi kalau diniatkan bagian
untuk belajar, tempat pertemuan atau tempat tinggal imam dan muazin. Bukan
dibuat tempat shalat, maka ketika itu, tidak mengambil hukum masjid.
2.
Kalau tidak
diketahui niatan orang yang membangun masjid. Asalnya adalah sesuatu yang
masuk dalam pagar masjid, dan ia ada pintu ke masjid. Maka ia mempunyai
hukum masjid.
3.
Halaman dan
pelataran yang dikelilingi pagar masjid, ia mempunyai hukum masjid.
An-Nawawi rahimahullah berkata, ‘Tembok masjid di dalam dan luarnya,
mempunyai hukum masjid dalam pemeliharaan dan menghormati kesuciannya.
Begitu juga atapnya, sumur di dalamnya, begitu juga pelatarannya. Syafi’i
dan teman-teman rahimahumullah telah mengaskan sahnya i’tikaf di pelataran
dan atapnya. Dan sahnya shalat makmum di dalamnya yang mengikuti orang di
dalam masjid.’ Selesai dari kitab ‘Al-Majmu’, 2/207.
Dalam kitab ‘Matolib Ulin Nuha, 2/234
dikatakan, ‘Diantara (batasan) masjid adalah belakangnya yakni atapnya.
Diantaranya juga pelataran yang dikelilingi (tembok). Al-Qodi berkata,
‘Kalau ia ada pagar dan pintu, maka ia seperti masjid. Karena ia bersama
masjid. Dan mengikutinya. Kalau tidak dikelilingi (pagar) maka, tidak ada
ketetapan baginya hukum masjid. Diantaranya menara (masjid) yang mana
pintunya (menyatu) dengan masjid. Kalau menara dan pintunya diluar masjid,
meskipun dekat. Dan orang yang beri’tikaf keluar untuk azan, maka i’tikafnya
batal.’ Selesai dengan ringkasan.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya,
‘Kamar yang ada di dalam masjid apakah beri’tikaf di dalamnya?
Beliau menjawab, ‘Ini ada beberapa
kemungkinan. Barangsiapa yang melihat keumumam perkataan para ahli fiqih
maka dia mengatakan, ia termasuk bagian dari masjid. Karena ruangan dan
kamar yang dikelilingi tembok masjid, termasuk bagian dari masjid.
Barangsiapa yang melihat bahwa dibangunnya bukan bagian dari masjid, bahwa
kamar dikhususkan untuk imam. Maka ia seperti rumah Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam. Maka rumah Rasulullah pintu-pintunya langsung
ke masjid, meskipun begitu ia termasuk rumah. Rasulullah sallallahu’alaihi
wa sallam tidak masuk ke rumah (yakni ketika beri’tikaf). Yang lebih
hati-hati, orang yang beri’tikaf jangan berada di dalamnya. Akan tetapi
orang-orang sekarang menganggap kamar yang ada di dalam masjid termasuk
masjid. Selesai dari ‘Syarkh Al-Kafi’
Silahkan melihat soal jawab no.
118685 dan no.
34499 sebagai tambahan faedah
Wallahu’alam.
