Bolehkah berjima’ pada malam hari di bulan Ramadhan?
Alhamdulillah, berhubungan intim dengan istri pada waktu maghrib sampai dengan
waktu fajar di bulan Ramadhan hukumnya boleh.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari shiyam bercampur dengan isteri-isteri
kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu
Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah
mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah shiyam itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka
itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangang Allah, maka janganlah
kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia,
supaya mereka bertaqwa. (QS. 2:187)
