Masayarakat di sekitar kami memasuk makanan khusus pada hari keempatpuluh dari wafatnya mayit. Kami menganggap hal ini termasuk haram, sehingga kita tidak pergi untuk jamuan seperti ini. Akan tetapi tetangga kami dari keluarga mayit mengirimkan makanan ke rumah kami dan memberikan kepada anak-anakku. Karena saya tidak berbicara dengan bahasa daerah mereka, dan saya tidak ingin menyakiti perasaan mereka, maka saya menerimanya dan memberikannya ke bibi istri saya. Beliau memberitahukan bahwa hal itu haram dan hendaknya dihilangkan, apakah diberikan ke hewan atau mengembalikan kepada pemiliknya. Suaminya mengatakan melakukan kebiasaan semacam ini haram, sementara makanannya tidak, sehingga tidak mengapa dikonsumsi. Saya ingin mengetahui hukum makan ini sendiri, apakah diperbolehkan memakannya atau tidak? Kalau tidak boleh dimakan, apa yang kita lakukan dengannya ? apakah saya mendapatkan dosa kalau saya berikan kepada orang lain dan dia memakannya?
Alhamdulillah
Pertama:
Yang sesuai sunah, tetangga,
kerabat, dan teman-teman hendaknya bersegera memasakkan makanan dan
dihadiahkan kepada keluarga mayit. Sebagaimana ada ketetapan dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam ketika sampai kepada beliau berita kematian anak
pamannya Ja’far bin Abi Tolib radhiallahu anhu dalam perang Mu’tah, maka
beliau bersabda:
اصْنَعُوا
لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا ، فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ
(رواه الترمذي، رقم 998 وحسنه ، وأبو داود، رقم 3132 وابن ماجه، رقم 1610 وحسنه
ابن كثير والشيخ الألباني)
“Masakkan makanan untuk
keluarga Ja’far, sungguh telah datang kepada mereka sesuatu yang
menyibukkannya.” (HR. Tirmizi, no. 998, dinyatakan hasan oleh Abu Dawud,
no. 3132, ibnu Majah, no. 1610 dan dinyatakan hasan juga oleh Ibnu Katsir
dan Syekh Albani)
Imam Syafi’I mengatakan,
“Saya menyukai bagi tetangga mayit atau kerabatnya memasakkan makanan untuk
keluarga mayit pada hari kematian dan malam harinya yang dapat mengenyangkan.
Karena hal itu termasuk sunah dan menjadi kenangan yang baik serta termasuk
perbuatan orang dermawan sebelum dan sesudah kami.” (Al-Umm, 1/317).
Ibnu Qudamah mengatakan,
“Dianjurkan membuat makanan untuk keluarga mayat dan dikirim sebagai bantuan
untuk mereka dan menghibur hatinya. Karena mereka terkadang sibuk dengan
musibah dan kedatangan orang-orang kepadanya sehingga mereka tak sempat
membuat makanan untuk dirinya.” (Al-Mughni, 3/496. Silahkan dilihat jawaban
soal no.213425)
Kedua:
Jumhur ulama memakruhkan bagi
keluarga mayit memasak makanan untuk disuguhkan kepada orang yang datang
kepadanya. Baik pada hari kematian atau hari keempat, kesepuluh, keempat
puluh atau pada awal tahun. Semuanya itu tercela.
Ibnu Hamam Al-Hanafi
mengatakan, ‘Dimakruhkan menjamu tamu dengan memasak makanan dari keluarga
mayit. Karena hal itu disyariatkan pada (kesempatan) yang menggembirakan
bukan (kondisi) yang menyedihkan. Dan itu termasuk bid’ah yang buruk.” (Fathul
Qadir, 2/142).
Khottob Al-Maliki mengatakan,
“Adapun jika keluarga mayit memasak makanan lalu mengumpulkan orang untuk
itu, maka sekelompok ulama telah memakruhkan dan memasukkannya sebagai
bid’ah. Karena tidak dinukil adanya riwayat sedikitpun tentang hal itu. Dan
itu bukan saatnya membuat walimah (pesta makan).” (Mawahib Jalil Fi Syarh
Mukhtasor Kholil, 2/228).
An-Nawawi mengatakan, “Adapun
jika keluarga mayit memasak makanan dan mengumpulkan orang untuk itu, tidak
dinukil sedikitpun adanya riwayat tentang hal itu. Dia termasuk bid’ah dan
tidak dianjurkan.” (Raudhatut-Thalibin, 2/145).
Ibun Qudamah mengatakan,
“Adapun keluarga mayit memasak makanan untuk orang, maka itu termasuk makruh
karena semakin menambah musibahnya dan menyibukkan mereka dari kesibukan
yang ada serta menyerupai apa yang dilakukan penduduk jahiliyah.” (Al-Mughni,
3/497).
Syaikhul Islam mengatakan,
“Adapun jika keluarga mayit memasak makanan dan mengundang orang kepadanya,
ini tidak dianjurkan, bahkan termasuk bid’ah. Bahkan Jarir bin Abdullah
mengatakan, “Kami menganggap berkumpul di keluarga mayit dan memasak makanan
untuk orang-orang termasuk niyahah (meratap yang diharamkan). Yang
dianjurkan, kalau ada yang meninggal dunia, hendaknya orang-orang memasakkan
makanan untuk keluarga mayat.” (Majmu Fatawa, 24/316)
Dalam Fatawa Lajnah Daimah,
9/145, “Adapun keluarga mayit memasakkan makanan untuk orang-orang dan
menjadikan hal itu sebagai kebiasaan, sepengetahuan kami tidak dikenal
riwayatnya dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, tidak juga dari Khulafa’
Rosyidin, bahkan ia termasuk bid’ah. Selayaknya ditinggalkan. Karena
termasuk menyibukkan keluarga mayit dari kesibukan yang ada dan menyerupai
apa yang dilakukan penduduk jahiliyah serta berpaling dari sunah Rasulullah
sallallahu aliahi wa sallam dan para khulafaurrosyidin radhiallahu anhum.”
Mereka mengatakan,”Apa yang
dilakukan keluarga mayit sekarang dari membuat makan malam dan hari keempat
puluh, tidak ada asalnya. Kalau mereka ingin bersodaqoh untuk mayit dengan
memberi makanan, selayaknya jangan terikat dengan hari tertentu. Jika mereka
bersodaqah dengan uang, itu lebih baik bagi mereka. Karena itu lebih jauh
dari riya dan lebih bermanfaat untuk para fakir dan lebih jauh dari
menyerupai non Islam.” (Fatawa Lajnah Daimah, 9/149).
Pendapat makruh termasuk
pendapat mazhab imam empat, sebagaimana telah kita nukil pendapat mereka.
Sebagian ulama berpendapat mengharamkan. Ibnu Muflih mengatakan, “Ada
pendapat yang mengharamkan. Sementara Ahmad memakruhkannya, seraya
mengatakan, “Saya tidak menyukai.” Dinukil Ja’far yang tidak memberikan
keringanan bagi mereka dalam hal ini. Marwazi menukilkan, “Itu termasuk
prilaku orang jahiliyah dan sangat diingkari.” (Al-Furu, 3/408).
Pendapat pengharaman lebih
tepat kalau biaya makanan berasal dari harta orang Yatim dan kekurangan.
Syekh Muhammad bin Ibrohim Ali Syekh mengatakan, “Para ulama fikih
rahimahumullah menegaskan bahwa makruh keluarga mayit memasak makanan untuk
orang, bahwa makanan ini termasuk yang dilarang.
Kalau makanan dari harta
warisan mayit, sementara di antara ahli waris ada yang kekurangan atau tidak
ada atau tidak rela dari (harta) warisan, maka itu termasuk haram. Karena di
dalamnya termasuk membelanjakan harta orang lain tanpa diizinkan secara
syar’i.” (Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrohim, 3/232).
Syekh Muhammad Mukhtar
Sinqithi mengatakan, “Membebani keluarga mayit dengan memasak makanan
termasuk menyalahi sunah dan lebih dekat kepada bid’ah. Bahkan bisa menjadi
haram kalau dari dana orang yatim dan fakir sebagaimana yang dilakukan
sebagian orang jahil. Karena itu berarti menyepelekan warisan mayit
sementara di dalamnya ada hak orang yatim dan para janda. Mereka mengambil
dana darinya untuk membuat tikar dan hamparan serta biaya berkabung seakan
ada pesta. Hal itu memberatkan dan menyusahkan keluarga mayat. Maka hal ini
termasuk makan harta orang yatim secara zalim. Pelaku hal itu sebagaimana
yang disifati oleh Allah bahwa mereka itu:
إِنَّمَا
يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا (سورة النساء: 10)
“Sesungguhnya orang-orang
yang memakan harta anak yatim secara zalim[10], sebenarnya mereka itu
menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10)
Kita memohon kepada Allah
keselamatan dan kesehatan.”
)Syarh
Zadul Mustaqni’, 86/15 dengan penomoran syamilah di komputer)
Dia berkata, “Terkait
keluarga mayit yang memasak makanan sebagai sodaqoh untuk mayit mereka atau
semacam itu dimana kebanyakan orang diuji pada zaman sekarang, ini yang
dikatakan oleh para ulama bahwa hal itu tidak disyareatkan. Kalau itu dari
dana orang yatim, maka lebih diharamkan lagi. maka bagi walinya harus
mengganti harta yang dibelanjakan. Kalau menginfakkan dari harta orang yatim
seperti dalam masalah ini, maka dia harus menggantinya. Karena orang yatim
tidak bertanggung jawab terhadap makanan ini dan tidak diperbolehkan
membebani hartanya dari nafkah ini yang tidak ada anjuran dari syariat. Maka
diwajibkan bagi orang yang mengeluarkannya untuk menggantinya dan membebani
hutang kepadanya.” (Syarh Zadul ustaqni, 17/86 dengan penomoran syamilah
dengan komputer)
Ketiga:
Dikecualikan dari makruh,
memasak makanan bagi para tamu yang tinggal di rumah itu jika tujuan
membuatkannya dalam rangka menghormatinya, bukan sebab kematian. Ibnu
Qudamah mengatakan, “Kalau ada keperluan untuk itu, maka diperbolehkan.
Karena terkadang ada orang yang bertakziah datang dari desa dan tempat jauh
lalu menginap di rumahnya, maka tidak ada cara lain kecuali menghormatinya.”
(Al-Mughni, no. 3/497).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Kalau ada tamu yang tinggal di keluarga mayit saat berkabung,
maka tidak mengapa memasak untuk mereka makanan untuk memuliakannya,
sebagaimana tidak mengapa bagi keluarga mayit mengundang orang yang
dikehendakinya dari tetangga dan kerabat untuk makan bersama mereka dari
makanan yang disuguhkan.” (Fatawa Syekh Abdul Aziz Bin Baz, 9/325).
Dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah
(8/378) “Adapun memasak makanan dari keluarga mayit untuk orang-orang itu
menyalahi sunah, bahkan itu termasuk kemungkaran. Kacuali kalau ada tamu
yang tinggal, maka tidak mengapa (diberi makanan).”
Syekh Muhammad Mukhtar
Sinqiti mengatakan, “Permasalahan ini sudah masyhur, yaitu permasalahan tamu
ketika tinggal di keluarga mayit. Kalau disana ada tamu, terutama dari
kerabat, seperti anak paman atau saudara-saudaranya tinggal dan datang dari
jauh dan tinggal bersama seseorang, maka mereka adalah tamu yang mempunyai
hak tamu. Maka menyembelih (hewan) untuk mereka bukan karena mayit dan
tidak dalam rangkah sodaqah untuk mayit, akan tetapi sebagai penghormatan
kepada tamu, tidaklah mengapa. Karena hal ini bukan termasuk pembahasan kita.
Tidak termasuk berkabung juga tidak terkait dengan berkabung. Akan tetapi
karena menghormati tamu yang Allah dan RasulNya perintahkan. Maka
menghormati tamu tidak mengapa.” (Syarh Zadul Mustaqni’, 86/15 dengan
penomoran syamil computer)
Keempat:
Sebagaimana dimakruhkan bagi
keluarga mayit memasak makanan bagi orang yang datang untuk berkabung,
begitu juga dimakruhkan memakanan makanan yang disuguhkan karena sebab ini.
Kalau makanan dari dana warisan anak-anak, maka makan darinya itu haram.
Al-Bahuti mengatakan,
“Dimakruhkan makan dari makanannya. Kalau (dananya) dari harta warisan
sementara ahli waris ada yang tidak hadir atau tidak mengizinkan, maka
prilakunya ini haram dan diharamkan makan darinya. Karena termasuk
menggunakan harta terlarang atau memakan harta orang lain tanpa izinnya.” (Kasyaful
Qana’, 2/149).
Ibnu Hajaz Haitsami
mengatakan, “Apa yang biasa dilakaukan dimana keluarga mayit membuat makanan
dan mengundang orang termasuk bid’ah makruh. Sebagaimana menerima undangan
akan hal itu juga.” Selesai dari ‘Tuhfatul Muhtaj, (3/207).
Dalam kitab Fawakih Dawani
1/285, “Tidak layak bagi seorang pun makan darinya kecuali orang yang
memasaknya dari ahli waris yang telah balig dan rosyid. Maka tidak mengapa
makan darinya.”
Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah,
16/14, “Para ulama fikih sepakat, dimakruhkan jamuan dari keluarga mayit,
karena jamuan disyariatkan dalam kegembiraan bukan dalam kesedihan. Ulama
dalam mazhab Hambali lebih tegas menyatakan makruh makan dari makanan
keluarga mayit. Adapun jika dari harta warisannya sementara di dalamnya ada
yang berhak (tapi) masih tertahan (pembagiannya), maka perbuatan itu
diharamkan dan diharamkan makan darinya.
Ulama dalam mazhab Habali dan
Syafii menegaskan bahwa diharamkan menyediakan makanan bagi orang yang
meratap karena kematian karena termasuk membantu dalam kemaksiatan.
Sementara Hanafiyah
menegaskan memakruhkan membuat makanan di hari-hari yang dikenal seperti
pada hari pertama, ketiga setelah seminggu.”
Kesimpulan:
Memasak makanan dari keluarga
mayat untuk orang yang datang takziah adalah makruh. Dimakruhkan bagi orang
yang hadir untuk berkabung memakanan makanan tersebut, bahkan diharamkan
kalau berasal dari harta anak yatim yang masih kecil.
Sementara makanan yang
dihadiahkan kepada anda dari keluarga mayit, maka anda selayaknya memberi
nasehat kepada mereka dan tidak menerimanya sebagai pelajaran bagi mereka
agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi. Karena anda telah
menerimanya, maka tidak mengapa bagi anda memakannya atau mensodaqohkan
kepada orang yang membutuhkannya. Karena makanan ini –meskipun dimakruhkan
membuatnya- bukan haram secara dzatnya (makanannya itu sendiri). Ia bukan
bangkai dan barang-barang haram semisalnya, akan tetapi dimakruhkan karena
seperti yang disebutkan sebagai kebiasaan bid’ah. Sementara orang yang
diberi hadiah bukan termasuk orang yang ikut serta dalam bid’ah yang
disebutkan.
Wallahu a’lam
.
