Apakah dibolehkan mengaqiqahi anak kembar (laki-laki dan perempuan) dengan satu anak sapi atau satu sapi bagi kedua bayi tersebut sebagai ganti dari tiga kambing ?, jika jawabannya boleh, maka seperti apakah ciri-ciri sapi yang boleh disembelih ?
Alhamdulillah
Yang disunnahkan adalah
aqiqah bagi bayi laki-laki adalah dua ekor kambing, dan bagi bayi perempuan
satu ekor kambing, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
( مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ
يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ،
وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ) رواه أبو داود (2842) وحسنه الألباني في صحيح أبي
داود .
“Barang siapa yang telah
dikaruniai seorang anak dan ingin menyembelihkan baginya maka sembelihkanlah,
bagi bayi laki-laki dua ekor kambing yang serupa, dan bagi bayi perempuan
satu ekor kambing”. (HR. Abu Daud: 2842 dan dihasankan oleh Albani dalam
Shahih Abu Daud)
Jumhur ulama menyatakan boleh
beraqiqah dengan kambing, sapi atau unta, akan tetapi mereka berbeda
pendapat dalam hal apakah aqiqah juga bisa mewakili kurban, maka menjadi sah
penggabungan pada sapi atau unta ?
Yang lebih mendekati adalah
tidak sah penggabungan antara aqiqah dan kurban, ini merupakan pendapat
Malikiyah dan Hanabilah.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah:
30/279)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:
“Aqiqah tidak sah jika
digabung dengan yang lainnya, maka satu unta tidak bisa untuk dua bayi,
demikian juga sapi tidak bisa untuk dua bayi. Jika untuk 2 bayi saja tidak
sah maka bagaimana jika diperuntukkan untuk 3 dan 4 bayi tentu akan lebih
tidak sah lagi, hal itu dikarenakan:
1.
Tidak ada dalil
yang menyatakan boleh digabung, ibadah itu bersifat given (pemberian).
2.
Bahwa aqiqah
itu merupakan tebusan, yang namanya tebusan tidak bisa dibagi-bagi; karena
menjadi tebusan jiwa, jika tebusan jiwa maka harus juga berupa jiwa, sebab
pertama tidak diragukan lagi bahwa hal itu lebih tepat; karena jika ternyata
boleh digabung maka sebab keduanya menjadi batal, maka tumpuan hukumnya
karena tidak adanya riwayat akan hal itu.
Wallahu A’lam.
