Apa hukum melakukan pijat pengobatan pada bulan Ramadhan?
Alhamdulillah
Pijat
pengobatan pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa bagi yang
memijat dan juga bagi yang dipijat. Akan tetapi bagi yang melakukan profesi
itu agar memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Tidak
boleh memijat lawan jenis. Jika yang berprofesi sebagai tukang pijat itu
laki-laki maka ia tidak boleh memijat perempuan. Demikian sebaliknya. Karena
menyentuh tubuh yang bukan mahramnya adalah haram. Selain itu, ini akan
menjadi pintu fitnah bagi keduanya. Meski ada pengecualian yang sebagiannya
akan dijelaskan nanti.
2. Tidak
boleh memijat bagian aurat. Yaitu, bagian tubuh yang terletak di antara
pusar dan lutut, bagi laki-laki. Bagian tubuh yang terletak di antara
payudara dan lutut, bagi wanita. Kecuali, jika pada bagian tersebut perlu
sekali mendapat perawatan berupa pijatan. Maka hal ini dibolehkan karena
darurat. Lihat soal-jawab nomor 34976,
11014, 34745.
3. Tidak
boleh telanjang atau memperlihatkan aurat di hadapan orang yang memijat.
Yang diperlihatkan hanya bagian tubuh yang akan dipijat.
Lihat
soal-jawab nomor 5693, di dalamnya terdapat
aturan-aturan berkenaan dengan masalah melihat aurat untuk tujuan
pengobatan.
4. Tidak
dibolehkan bagi wanita untuk mendatangi tempat-tempat pijat umum jika ia
bisa mendapatkannya di rumah. Karena terlarang baginya membuka baju di luar
rumahnya, dan karena tidak ada jaminan baginya selamat dari perbuatan orang
jahil yang mengintip atau memotretnya di tempat-tempat tersebut. Lihat
soal-jawab nomor 34750, di dalamnya terdapat
penjelasan mengenai hukum melepas baju di luar rumah suaminya.
Apa yang kami
sebutkan di atas merupakan batasan-batasan syari’at berkenaan dengan pijat
pengobatan seperti yang ditanyakan. Adapun pijat yang ditujukan untuk
kebugaran dan relaksasi maka hal itu tidak dibolehkan. Karena banyak aturan
syariat yang dilanggar di dalamnya. Selain juga karena hal itu bukan
termasuk hal yang darurat. Penjelasan mengenai hal ini telah kami sebutkan
dalam soal-jawab nomor 66824.
Wallahu ‘alam.
