Apakah boleh melempar jumrah pada hari-hari tasyriq sebelum matahari tergelincir (sebelum dzuhur); karena adanya kesulitan dan penuh sesak, sedangkan saya bersama ibu saya yang sudah lanjut usia ?
Alhamdulillah
Jumhur ulama fikih
berpendapat bahwa melempar jumrah sebelum tergelincirnya matahari (sebelum
dzuhur) tidak sah, berdasarkan riwayat yang menetapkan bahwa Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- melempar jumrah setelah tergelincirnya
matahari, dan beliau pun telah bersabda:
( خذوا عني مناسككم
( رواه
مسلم (1297(
“Ambillah manasik (tata cara
ibadah haji) kalian dariku”. (HR. Muslim: 1297)
Perbuatan Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau menunda pelaksanaan melempar
jumrah sampai pada waktu tersebut (setelah dzuhur), padahal waktu tersebut
sangatlah panas, dan beliau tidak melakukannya pada awal waktu (pagi hari)
padahal cuacanya lebih dingin dan lebih mudah, menjadi dalil bahwa tidak
dibolehkan melempar jumrah sebelum waktu tersebut.
Dan yang menjadi dalil lain
bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melempar jumrah sesaat
setelah tergelincirnya matahari dan sebelum mendirikan shalat dzuhur, maka
hal ini menjadi dalil bahwa tidak sah melempar jumrah sebelum tergelincirnya
matahari, kalau tidak demikian maka melempar jumrah sebelum dzuhur akan
lebih utama; agar bisa mendirikan shalat dzuhur pada awal waktunya; karena
shalat diawal waktunya lebih utama.
Ibnu Qudamah –rahimahullah-
(3/233) berkata:
“Dan dia (jamaah haji) tidak
melempar (jumrah) pada hari-hari tasyriq kecuali setelah tergelincirnya
matahari, jika dia melempar sebelum waktu tersebut, hendaknya mengulanginya.
Inilah secara tekstual pendapat Imam Ahmad. Dan hal itu diriwayatkan dari
Ibnu Umar, demikian juga pendapat Malik, Tsauri, Syafi’i, Ishak dan mereka
para pemikir. Diriwayatkan juga dari Hasan dan ‘atha’, hanya saja Ishak dan
para pemikir memberikan keringanan, jika melempar jumrah pada nafar awal
boleh dilakukan sebelum tergelincirnya matahari dan tidak beranjak (dari
Mina) kecuali setelah tergelincirnya matahari, demikian juga pendapat Imam
Ahmad. Ikrimah juga memberikan keringanan seperti itu. Thawus berkata:
“(Boleh) melempar sebelum tergelincirnya matahari dan keluar (dari Mina)
sebelumnya”.
Kemudian dia berdalil bahwa
tidak bolehnya melempar jumrah sebelum tergelincirnya matahari dengan hadits
Nabi yang menyatakan bahwa beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah
melempar jumrah setelah tergelincirnya matahari, berdasarkan perkataan
‘Aisyah: “Beliau melempar jumrah, jika matahari sudah tergelincir (ke arah
barat)”. Dan perkataan Jabir tentang sifat hajinya Nabi –shallallahu ‘alaihi
wa sallam-: “ Saya telah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
melempar jumrah pada waktu dhuha di hari raya, dan setelahnya beliau
melempar setelah tergelincirnya matahari, dan beliau telah bersabda:
“Ambillah manasik (tata cara ibadah haji) kalian dariku”.
Ibnu Umar berkata:
“Kami menunggu waktu, jika
matahari sudah tergelincir maka kami melempar jumrah, kapan pun melempar
yang penting setelah tergelincirnya matahari maka tetap sah, hanya saja
yang disunnahkan adalah bersegera melempar jumrah begitu matahari
tergelincir (ke arah barat)”. Sebagaimana perkataan Ibnu Umar.
Atas dasar itulah maka
melempar jumrah setelah tergelincirnya matahari secara dalil lebih rajih
(kuat) dan lebih banyak madzhab yang menganutnya dan lebih berhati-hati
untuk ibadah; karena barang siapa yang melaksanakannya maka melempar
jumrahnya menjadi sah menurut kesepakatan para ulama. Adapun bagi mereka
yang melempar jumrah sebelum tergelincirnya matahari, maka keabsahan
melempar jumrahnya menjadi perbedaan di antara para ulama, bahkan tidak sah
menurut sebagian besar para ulama.
Adapun apa yang telah anda
sebutkan tentang penuh sesaknya orang yang berhaji, maka kemacetan tersebut
juga ada sebelum tergelincirnya matahari, apalagi banyak orang yang
menganggap remeh masalah ini dan mengampil pendapat yang lemah.
Bisa jadi melempar jumrah
dilakukan sesaat sebelum ashar tiba atau setelahnya, hal itu akan lebih
longgar.
Ketahuilah bahwa boleh
melempar jumrah pada malam hari, apalagi anda bersama ibu anda yang sudah
berusia lanjut, hal itu lebih baik dari pada melempar jumrah sebelum
tergelincirnya matahari; karena tidak adanya dalil yang membatasi akhir dari
masa melempar jumrah dengan terbenamnya matahari, demikian juga sebagian
ahli fikih berpendapat demikian, seperti madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyyah.
Baca: Badai’ Shana’i: 2/138,
Al Bahrul Raiq: 2/374, Tuhfatul Muhtaj: 4/125 dan Nihayatul Muhtaj: 3/311.
Imam Bukhori (1723) telah
meriwayatkan dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah ditanya oleh seseorang:
رَمَيْتُ بَعْدَ مَا أَمْسَيْتُ
.
فَقَالَ : لَا حَرَجَ
“Saya telah melempar jumrah
pada malam hari”, beliau menjawab: “Tidak masalah”.
Tidak ada dalil yang
membatasi masa akhir dari melempar jumrah, maka hal itu menunjukkan bahwa
melempar jumrah pada malam hari tetap sah.
Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- berkata:
“Tidak ada dalil yang
menyatakan dilarang melempar jumrah pada malam hari, maka hukum asalnya
adalah boleh. Yang lebih utama adalah melempar jumrah pada siang hari pada
semua waktu di hari raya dan setelah matahari tergelincir pada tiga hari
setelahnya jika hal itu memungkinkan. Sedangkan melempar jumrah pada malam
hari tetap sah untuk hari yang mataharinya sudah terbenam, dan tidak sah
untuk hari berikutnya”.
Barang siapa yang ketinggalan
untuk melempar jumrah pada siang hari di hari raya, maka dia melempar jumrah
pada malam tanggal 11 nya sampai pada jam terakhir malam itu. Barang siapa
yang ketinggalan untuk melempar jumrah sebelum terbenamnya matahari pada
tanggal 11 maka dia melemparnya setelah terbenamnya matahari pada malam
tanggal 12, dan barang siapa yang terlambat melempar jumrah pada tanggal 12
nya sebelum terbenamnya matahari, maka dia melemparnya setelah terbenamnya
matahari pada malam tanggal 13, barang siapa yang terlambat untuk melempar
jumrah pada siang hari dari tanggal 13 sampai terbenamnya matahari, maka dia
wajib membayar dam; karena masa melempar jumrah semuanya berakhir dengan
terbenamnya matahari pada tanggal 13”. (Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 16/144)
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya:
“Wahai syeikh yang terhormat,
anda tentu mengetahui bagaimana kondisi para wanita pada musim haji dengan
penuh sesaknya orang di sana dan mereka tidak bisa melaksanakan manasik haji
di beberapa tempat, sebagian para ulama telah memberikan fatwa bahwa
dibolehkan bagi seorang wanita untuk melempar jumrah pada malam hari, maka
apakah walinya juga pergi bersamanya untuk melempar jumrah pada malam hari,
atau walinya pergi melempar jumrah pada siang harinya dan pada malam harinya
hanya mengantarnya untuk melempar jumrah ?”
Beliau menjawab:
“Yang benar bahwa melempar
jumrah pada malam hari dibolehkan, kecuali pada malam hari raya, maka tidak
boleh melempar jumrah kecuali pada akhir malamnya, demikian juga pada
tanggal 12 nya maka tidak boleh menundanya sampai akhir malamnya jika dia
ingin besegera keluar dari Mina; karena jika dia menundanya sampai akhir
malamnya maka dia wajib bermalam lagi sampai tanggal 13. Demikian juga
dengan melempar jumrah pada tanggal 13 nya hendaknya tidak mengakhirkannya
sampai pada malam harinya; karena hari-hari tasyriq akan berakhir dengan
terbenamnya matahari pada tanggal 13. Maka dibolehkan juga melempar jumrah
pada malam hari bagi laki-laki, pendapat kami bahwa melempar jumrah pada
malam hari akan mendatangkan ketenangan dan melempar dengan khusu’, maka
akan lebih utama baginya dari pada dia melakukannya pada siang hari dalam
keadaan tidak mengetahui apakah bisa kembali lagi ke kemahnya atau meninggal
dunia, dia tidak menunaikan ibadah –pada saat melaksanakannya- sebagai
ibadah, akan tetapi dia melaksanakannya dengan kondisi fikirannya yang cemas
dan hawatir akan (keselamatan) dirinya sendiri, kami telah menentukan kaidah
yang mengarahkan pada syari’at: “Bahwa menjaga dzat ibadah itu lebih utama
dari pada menjaga waktu atau tempat pelaksanaannya selama waktunya luas”.
Oleh karenanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
(لا صلاة بحضرة الطعام، ولا وهو يدافعه الأخبثان)
“Tidak ada shalat di hadapan
makanan, dan tidak shalat jika sedang terdorong oleh buang air kecil atau
buang air besar”.
Barang siapa yang sedang
terdorong untuk buang air kecil atau besar, maka kami berpendapat: “Tundalah
shalat pada akhir waktu sampai buang hajatmu selesai, meskipun sebenarnya
shalat diawal waktu lebih utama, akan tetapi jika anda tetap mendirikan
shalat dalam kondisi terdorong untuk buang air, maka anda tidak akan
mendapatkan kekhusyu’an yang berkaitan erat dengan dzat ibadah itu, oleh
karenanya kami berpendapat pada era sekarang bahwa melempar jumrah pada
malam hari lebih utama dari pada dilakukan pada siang hari, jika melempar
jumrah pada siang hari tidak bisa khusyu’ dan tidak bisa melaksanakan ibadah
sesuai dengan yang diperintahkan, maka dibolehkan bagi seorang laki-laki
untuk menunda melempar jumrah sampai pada malam hari agar dia bisa pergi
bersama keluarganya untuk melempar jumrah bersama-sama”. (Liqa al Baab al
Maftuh: 21/18)
Kesimpulan:
Tidak boleh melempar jumrah
pada hari-hari tasyriq sebelum tergelincirnya matahari, dan melempar jumrah
pada malam hari menjadi jalan keluar dan ada keluasan, segala puji bagi
Alloh.
Wallahu A’lam’.
