Saya telah meminang seorang wanita, namun pada saat prosesi nadzar (melihat) dia terlihat sangat malu, sampai-sampai saya tidak bisa melihat dengan jelas karena dia sangat tersipu malu.
Pertanyaannya adalah:
1. Apakah saya boleh minta izin kepada keluarganya untuk melihatnya lagi, dan duduk bersama untuk bercakap-cakap dengannya sebelum adanya kesepakatan dan proses pinangan selesai ?
2. Apakah boleh melakukan shalat istikhoroh untuk lebih dari satu calon istri ?, maksudnya saya telah melihat dua gadis untuk menikahinya, saya merasa sama-sama merasa tenang dengan keduanya, akan tetapi saya membutuhkan shalat istikhoroh untuk menentukan pilihan yang terbaik dari keduanya ?
3. Bagaimanakah caranya memilih calon istri dari sisi kecantikannya, keturunan dan agamanya ?
Terima kasih
Alhamdulillah
Pertama:
Bagi seorang peminang boleh
melihat wanita pinangannya, duduk bersama dan bercakap-cakap dengannya,
meskipun terjadi lebih dari satu kali, selama masih ada keraguan dalam
dirinya hingga benar-benar yakin dan masing-masing saling menerima, namun
dengan syarat tidak terjadi kholwat (berduaan), dan dalam batasan
pembicaraan yang wajar dan semestinya.
Jika telah terjadi khitbah
(pinangan) atau sebaliknya, maka hukum kembali kepada asalnya, yaitu; haram
melihatnya kembali; karena sebab yang membolehkannya sudah berlalu.
Yang mendasari hukum di atas
adalah sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( إِذَا
خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا
يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا ، فَلْيَفْعَلْ). رواه أبو داود (2082) وحسنه
الحافظ ابن حجر في “فتح الباري” (9/181(
“Jika salah seorang dari
kalian meminang seorang wanita, maka apabila dia bisa melihatnya hingga
memiliki hasrat untuk menikahinya, maka hendaknya dia melakukannya”. (HR.
Abu Daud (2082) dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari: 9/181)
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata: “Dibolehkan mengulangi untuk melihatnya… Jika pada
prosesi melihat yang pertama belum ada hasrat untuk menikahinya, maka
hendaknya melihatnya yang kedua kali dan ketiga kalinya”. (Asy Syarhul
Mumti’: 12/21)
Syeikh Ibnu Baaz berkata:
“Dibolehkan bagi seseorang yang mau meminang seorang wanita untuk
bercakap-cakap dengannya dan melihatnya namun tidak dengan kholwat
(berduaan)…., jika percakapannya seputar pernikahan, tempat tinggal dan
latar belakangnya, apakah dia mengetahui ini dan itu, maka hal itu tidak
masalah jika dia memang mau meminangnya”. (Majmu’ Fatawa: 20/429)
Dan di dalam al Mausu’ah al
Fiqhiyah (22/17) disebutkan:
“Dibolehkan mengulangi
prosesi nadzor (melihatnya) jika dibutuhkan agar menjadi jelas semuanya, dan
tidak menyesal setelah menikahinya; karena biasanya tujuannya tidak tercapai
hanya dengan melihatnya satu kali”.
Bisa dibaca juga jawaban soal
nomor: 13791
Kedua:
Hukum asal shalat istikhoroh
sebenarnya untuk satu urusan yang mau dilakukan atau ditinggalkan.
Oleh karena itu anda harus
berazam untuk memilih salah satu dari kedua calon anda, kemudian anda
lakukan shalat istikhoroh berdasarkan pilihan tersebut sampai semua
urusannya selesai. Dan jika tidak ada tanda-tanda maka anda melakukan shalat
istikhoroh yang lain untuk calon yang kedua dan seterusnya.
Dan jika anda melakukan satu
kali shalat istikhoroh untuk setiap calon juga tidak masalah. Bisa dibaca
juga jawaban soal nomor: 130169.
Ketiga:
Sunnah Nabi telah menjelaskan
sifat-sifat seorang wanita yang seharusnya diupayakan oleh setiap laki-laki,
sifat-sifat tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut: perawan, baik
agamanya, keturunannya, cantik dan kaya, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- :
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ :
لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَلِجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ
بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
) رواه البخاري (4802) ومسلم
(1466(
“Wanita itu dinikahi karena
empat hal: kaya, berasal dari keturunan yang baik, cantik dan karena
agamanya. Maka beruntunglah dengan yang agamanya baik, maka akan
menjadikanmu tenang”. (HR. Bukhori: 4802 dan Muslim: 1466)
Jika telah berkumpul semua
sifat itu pada diri seorang wanita, maka dialah yang baik dan sempurna,
kalau tidak maka hendaknya lebih mengutamakan yang lebih penting dan lebih
utama. Dan yang terpenting adalah yang baik agamanya dan shalihah,
sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
(الدُّنْيَا
مَتَاعٌ ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا
:
الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ ) رواه مسلم (1467(
“Dunia itu adalah perhiasan,
dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah”. (HR. Muslim:
1467)
Dari Abu
Hurairah berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah ditanya:
wanita yang bagaimanakah yang paling baik ?, beliau menjawab:
( الَّتِي
تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي
نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ ) رواه النسائي (7373)
.
وحسنه الألباني في “السلسلة الصحيحة” (1838(
“Adalah wanita yang
menyenangkan jika dipandang, mentaatinya jika disuruh, dan tidak
menyelisihinya dalam diri dan hartanya dengan apa yang tidak disenangi
olehnya”. (HR Nasa’i: 7373 dan dihasankan oleh al Baani dalam Silsilah ash
Shahihah: 1838)
Bisa dilihat juga jawaban
soal nomor: 72255, 125907
dan 96584.
Wallahu a’lam.
