Saya akan berangkat haji pada tahun ini. Akan tetapi kondisi kesehatanku mengharuskan saya untuk memakai celana dalam ketat (celana dalam biasa) untuk mencegah tetasan air seni yang keluar disela-sela gerakan. Sebagaimana terjadi dalam shalat tercemar celana dalamku. Melihat kondisi seperti ini, apakah saya diperbolehkan memakai celana dalam biasa di dalam kain ihrom? Dalam kondisi tidak diperbolehkan apa solusinya?
Alhamdulillah
Pertama,
Para ulama’ berbeda pendapat terkait dengan memakai pakaian
dalam bagi lelaki untuk menutupi aurat mugholadhoh (besar). Yang para ulama’
menamakan ‘At-Tubban’. Sebagian ulama’ berpendapat memperbolehkan (untuk
memakainya) meskipun dalam kondisi tidak dhorurot atau tidak ada keperluan.
mereka mengatakan, bahwa nash tidak ada larangan dari apa yang dilarang bagi
muhrim.
Jumhur (mayoritas) ulama melarang untuk memakainya. Bahwa ia
dianalogikan (diqiyaskan ) dengan celana. Bahkan sebagian ulama’ mengatakan,
ia lebih layak untuk dilarang.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ‘Begitu
juga Tubban lebih (layak dilarang daripada) celana.’ Selesai ‘Majmu’ Fatawa,
21/206.
Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata, ‘Al-Muzani mengatakan,
‘Para ahli fiqih sejak zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sampai
sekarang ini semuanya mempergunakan qiyas (analogi) pada semua hukum dalam
masalah agamanya. Beliau meneruskan, ‘Mereka sepakat bahwa persamaan
kebenaran adalah benar dan persamaan batil adalah batil. Maka tidak
seorangpun diperbolehkan mengingkari qiyas. Karena ia termasuk menyerupai
dan menyamai dengan urusan-urasan (lain).
Diantara hal itu adalah, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
melarang orang muhrim memakai gamis, celana, surban dan kaos kaki dari kulit
(khuf). Hal ini tidak dikhususkan
untuk hal-hal ini saja. Bahkan hal ini melebar larangan untuk jubah, kuba,
topi, kaos kaki dan celana dalam (tubban) dan semisalnya. ‘ selesai dengan
diringkas ‘I’lamul Muwaqi’in, 1/205-207.
Dari sini terlihat kesalahan orang yang mengambil dalil
memperbolehkan menggunakan celana dalam (tubban) dikarenakan tidak
disebutkan dalam nash hadits. Yang telah dijelaskan oleh Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam apa-apa yang tidak dipakai oleh orang muhrim.
Ibnu Abdul Bar
rahimahullah berkata, ‘Semakna apa yang disebutkan dalam hadits ini dari
gamis, celana dan penutup kepala. Masuk semua bentuk jahitan. Maka tidak
diperbolehkan (yang berjahit) dipakai oleh
orang muhrim. Menurut semua kalangan ahli ilmu. ‘At-Tamhid, 15/104.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Iyad berkata, ‘Umat Islam
sepakat (ijma’) bahwa apa yang disebutkan di dalam hadits tidak
diperbolehkan dipakai oleh orang ihrom. Bahwa hal itu mengingatkan bahwa
gamis dan celana terhadap semua bentuk jahitan. Sementara surban dan burnus
atau segala penutup kepala baik yang berjahit maupun tidak. Dan dengan khuf
(kaos kaki dari kulit) untuk semua yang menutupi (mata) kaki.’ Selesai
Ibnu Daqiqul Id mengkhususkan ijma’ (kesepakatan) yang kedua
untuk ahli qiyas. Dan ini telah jelas.
Maksud dengan diharamkannya yang berjahit adalah apa yang
dipakai di tempat yang digunakan untuk itu meskipun pada sebagian badan.
Selesai ‘Fathul Barie, 3/402.
Kelompok yang memperbolehkan orang ihrom memakai celana dalam
waktu ihrom berdalil dengan apa yang ada ketetapan dari Aisyah
radhiallahu’anha bahwa beliau memperbolehkan bagi orang yang membawa tandu
dan apa yang ada dari Ammar bin Yasir radhiallahu’anhu beliau dahulu pernah
memakainya.
Atsar Aisyah, Bukhori rahimahullah berkata di Shohehnya,
2/558: ‘Bab memakai wewangian ketika ihrom dan apa yang dipakai ketika
ingin ihrom. Aisyah radhiallahu’anha
berpendapat tidak mengapa (memakai) celana dalam bagi orang yang membawa
tandu. Selesai
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ‘Telah sampai
atsar Aisyah kepada Said bin Mansur dari jalan Abdurrahman bin Qosim dari
ayahnya dari Aisyah, bahwa beliau menunaikan haji bersamanya dua lelaki.
Ketika mereka siap membawa tandu untuk berangkat sedikit terlihat
(auratnya). Maka beliau memerintahkan untuk memakai celana dalam, kemudian
mereka memakainya dalam kondisi berihrom. Dari sini bantahan bagi Ibnu
At-Tin dalam ungkapan ‘Aradat an-nisaa’’ karena mereka memakai yang berjahit
berbeda dengan para lelaki. Sepertinya ini adalah pendapat Aisyah. Padahal
kebanyakan (para ulama’) berpendapat bahwa tidak ada perbedaan antara celana
dalam dan celana biasa pelarangan (memakainya) dalam berihrom.’ Selesai
dari kitab ‘Fathul Barie, 3/397. Bisa dijawab hal ini, bahwa Aisyah
radhiallahu’anha memerintahkan mereka untuk memakainya karena dalam kondisi
dhorurat. Karena aurat mereka tersingkap. Maka tidak menunjukkan
diperbolehkannya tanpa dalam kondisi dhorurat.
Atsar
Ammar, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Hubaib bin Abu Tsabit
berkata, saya melihat Ammar bin Yasir memakai celana dalam sementara
beliau di Arofat. ‘ Musonnaf Ibnu Abi Syaibah, 6/34. Hal ini mungkin dalam
kondisi dhorurah. Dimana telah ada dalam Ibnu Abi Syaibah di kitab ‘Akhbar
Al-Madinah, 3/100 yang menunjukan bahwa Ammar bin Yasir radhiallahu’anhu
terkena musibah pada zaman Utsman bin Affan radhiallahu’anhu di dalamnya
ada ungkapan, ‘Maka tidak dapat menahan air seniku.’
Dalam kitab ‘An-Nihayah fi goribil Atsar, 2/126. Dalam hadits
Abdu Khoir berkata, saya melihat Ammar (memakai) celana dalam dan beliau
mengatakan, ‘Bahwa saya mengeluh saluran kencingnya. Kata ‘Ad-Daqroroh
adalah celana dalam. Yaitu celana kecil yang hanya menutupi aurat saja. Kata
‘Al-mumtsun’ adalah yang mengeluh saluran kencingnya.
Dalam kitab ‘Lisanul Arab, 13/71: ‘Dalam hadits Ammar bahwa
beliau shalat dengan memakai celana dalam dan mengatakan saya mengeluh
saluran kencing.’ Selesai
Atsar ini kalau sekiranya tidak ada ketetapan dari
periwayatan lewat satu orang, maka ia tetap menunjukkan bahwa ada asalnya.
Yang benar adalah seorang laki-laki dilarang memakai celana
dalam ketika ihrom. Sementara yang ada dari Aisyah menunjukkan dalam kondisi
dhorurat. Bukan meniadakan fidyah bagi orang yang memakainya.
Dan yang ada dari Ammar bin Yasir karena dalam kondisi
dhorurat dikarenakan terkena sakit pada saluran kencing.
Syekh Muhammad bin Amin As-Syinqiti rahimahullah berkata, ‘
Apa yagn disebutkan dari Aisyah radhiallahu’anha yang nampak, hal itu diberi
dispensasi (keringana) memakai celana dalam, bagi orang yang mengangkat
tandu karena dhorurat tersingkapnya aurat. Hal ini menunjukkan tidak
diperbolehkan kalau tidak dalam kondisi dhorurat. Wallahu Ta’ala a’lam.
Selesai
Adwaul bayan, 5/464.
Kedua,
Diperbolehkan
memakai celana dalam bagi orang yang bekerja mengangkat (barang) –sebagai
contoh- dan dikhawatirkan tersingkap auratnya. Begitujuga diperbolehkan
memakainya bagi orang yang kulitnya pecah dikarenakan gesekan. Dikhawatirkan
kepada dirinya kepayahan. Begitu juga diperbolehkan bagi orang yang terkena
luka di auratnya dan membutuhkan untuk ditutupinya. Sepadan dengan ini orang
yang terkena penyakit beser –kondisi ini seperti kondisinya Ammar bin Yasir-
pada semua kondisi tadi –dan yang semisalnya- pemakai (celana dalam) terkena
fidyah yaitu memberi makan enam orang miskin, atau puasa tiga hari atau
menyembelih kambing. Allah ta’ala berfirman, ‘Jika
ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia
bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah
atau berkorban.’ SQ. al-Baqorah: 196.
وعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلٍ قَالَ : جَلَسْتُ إِلَى
كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَسَأَلْتُهُ عَنْ الْفِدْيَةِ
فَقَالَ نَزَلَتْ فِيَّ خَاصَّةً وَهِيَ لَكُمْ عَامَّةً ، حُمِلْتُ إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ
عَلَى وَجْهِي فَقَالَ : ( مَا كُنْتُ أُرَى الْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى –
أَوْ : مَا كُنْتُ أُرَى – الْجَهْدَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى ، تَجِدُ شَاةً ؟
فَقُلْتُ : لَا . فَقَالَ : فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ
مَسَاكِينَ ، لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ )
رواه البخاري ( 1721 ) ومسلم ( 1201 )
Dari Abdullah
bin Ma’qil berkata, saya duduk di Ka’b bin Ujrah radhiallahu’anhu saya
bertanya tentang fidyah. Maka beliau berkata, (ayat tentang fidyah)
diturunkan khusus untukku dan bagi kamu secara umum. Saya datang ke
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam sementara kutu berserakan di wajahku.
Maka beliau mengatakan, ‘Saya tidak melihat anda sangat kepayahan seperti
apa yang saya lihat –atau mengatakan- Saya tidak melihat kepayahan telah
menimpa anda seperti apa yang saya lihat. Apakah anda punya kambing. Saya
menjawab, ‘Tidak. Beliau bersabda, ‘Puasalah tiga hari. Atau beri makan enam
orang miskin dengan setengah sha’. HR. Bukhori, 1721 dan Muslim, 1201.
Syekh
Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, tentang memakai celana
dalam karena kalau tidak memakai akan payah. Maka beliau menjawab, ‘Kalau
dia khawatir mendapatkan kepayahan, maka tidak mengapa untuk memakainya.
Kalau hal itu terjadi, maka dia harus memberi makan enam orang miskin
setengah sha’ itu lebih baik. ‘Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh, 177/ soal. 16.
Silahkan melihat jawaban soal no. 20870 dan
49033.
Wallahu’alam
.
