Salah satu kerabatku botak hampir seluruh kepalanya, dan dia ingin menaruh semisal sanggul (rambut buatan, ia inovasi baru) memungkinkan menaruh sanggul di atas rambut, dimana tidak dibutuhkan setiap hari membukanya. Kami tidak tahu apa hukum agama tentang hal itu? Dan hukum apa yang terkait dengan itu seperti mandi dan wudu?
Alhamdulillah
Pertama:
Botak bagi lelaki tidak
termasuk aib berbeda dengan wanita. Yang Nampak tidak diberi keringanan
baginya untuk memakai bakuroh (sanggul) untuk hal itu. Meskipun orang yang
berpendapat diberi keringanan semacam hal itu bagi wanita. Karena untuk
menutupi penampilan luar da naib pada drinya.
Syeh Sholeh Al-Fauzan
hafidahullah mengatakan, “Tidak diperbolehkan memakai sanggul bagi lelaki
dan wanita juga. Kalau wanita, karena hal itu termasuk curang dan menipu.
Dimana orang yang melihat kepadanya menyangka hal itu termasuk penampilannya
(bentuk fisiknya). Dan dari rambutnya yang asli. Padahal tidak begitu. Hal
ini termasuk penyamaran dan pembohongan.
Sementara kalau lelaki tidak
diperbolehkan hal itu, dalam semua kondisi. Terkadang diperbolehkan bagi
wanita kalau aslinya dia tidak mempunyai rambut. Seperti tidak tumbuh rambut
sama sekali. Memakai sanggul, karena hal itu menjadi terpaksa dan
membutuhkannya. Sementara kalau lelaki ia sama sekali tidak diperbolehkan
memakai sanggul.” Selesai dari ‘Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, (1/75).
Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 141074.
Kedua:
Siapa yang memakai sanggul
(barukah) dengan cara diharamkan, maka dia tidak diperbolehkan mengusap di
atasnya dalam wudunya. Karena keringanan tidak diperkenankan dengan
melakukan kemaksiatan.
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Pasal, kalau khof itu yang diharamkan seperti dari benang emas
dan perak juga sutera, maka dia tidak diperbolehkan mengusap di atasnya
menurut pendapat mazhab yang terkuat. Kalau dia mengusap di atasnya dan
shalat, maka dia mengulangi bersuci dan shalat. Karena dia berbuat maksiat
dengan memakainya. Maka dia tidak mendapatkan keringangan. Sebagaimana orang
safar tidak mendapatkan keringanan (rukhsoh) safar karena safar kemaksiatan.
Kalau dia safar kemaksiatan maka dia tidak diperbolehkan mengusap lebih dari
sehari semalam. Karena sehari semalam tidak dikhususkan dalam safar dan ia
tidak termasuk keringanannya, maka seperti tidak mendapatkan keringanan.
Berbeda kalau lebih dari sehari semalam. Maka ia termasuk keringanan safar.
Maka tidak diperbolehkan untuk safar kemaksiatan. Seperti qosor dan jama’.
Selesai dari Mugni, (1/214).
Kemudian setelah itu
mengatakan, “Surban yang diharamkan seperti surban dari sutera dan yang
digosob tidak diperbolehkan mengusap di atasnya. Sebagaimana yang kami
sebutkan dalam khof yang digosob. Kalau wanita memakai surban, maka tidak
diperbolehkan mengusap di atasnya. Sebagaimana yang telah kami sebutkan
karena menyerupai lelaki. Maka itu haram bagi wanita. Kalau dia ada uzur,
dan ini jarang sekali. Maka hukumnya tidak terkait dengannya.” Selesai dari
Al-Mugni, (1/222).
Kalau hal ini dalam khof dan
surban padahal keduanya itu pokok (asal), telah ada sunah, maka rukhsoh
(keringanan) dalam cabang itu lebih utama dianalogikan (qiyaskan) dalam
kondisi seperti ini itu lebih jauh lagi.
Wallahu a’lam
.
