Saya mempunyai Soal seputar memakai sepatu yang alasnya menggunakan kulit babi, perlu diketahui saya kadang-kadang shalat dengannya dan kadang-kadang juga mencopotnya tanpa wudlu lagi. Apa hukumnya?

Alhamdulillah.

Pertama: Babi itu najis dan
kulitnya tidak bisa disucikan dengan proses samak menurut pendapat yang
rajih. Lebih lanjut lihat soal nomer
1695
dan 143663. Karenanya,
tidak boleh memakai sesuatu yang terbuat dari kulit babi ketika shalat,
sebab syarat sah shalat haruslah suci pakaiannya dan tidak membawa najis.
Selain itu barang najis juga tidak boleh dijual belikan, karena ia bukanlah
harta yang berharga dalam pandangan syariah. Lihat juga soal
147632. Baik sepatu atau jaket
ataupun sabuk sama hukumnya.

Kedua; Barang siapa shalat
dengan mengenakan jaket atau sepatu dari kulit babi atau kulit najis yang
tidak bisa disamak maka shalatnya tidak sah, kecuali kalau memang tidak tahu
hukum atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak diperintahkan untuk
mengulangnya, menurut pendapat yang rajih. Sedangkan memakai sepatu jenis
ini di luar shalat maka boleh ketika diperlukan. Syaikhul Islam Ibnu
Taymiyah rahimahullah berkata: Berobat dengan memakan gajih babi
tidaklah boleh, sedangkan berobat dengan membalurnya kemudian mencucinya
setelah itu, ini tergantung dari bolehnya terkena najis di luar shalat. Di
sini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur. Yang benar adalah hukumnya
boleh ketika ada hajat. Sesuatu yang dibolehkan karena hajat maka boleh juga
digunakan untuk berobat. (Majmu’ al-Fatawa 24/270). Namun kita harus
melakukan kehati-hatian kapanpun agar tikar ataupun karpet tidak terkena
najis. Sebagaimana diketahui bahwa najis tidaklah berpindah kecuali bila
terkena basah dan lembab pada sandal atau tersentuh oleh barang basah yang
najis tersebut. Lihat Soal nomer
22713
.

Wallahu a’lam.