Apakah membagi manisan/permen pada saat kelahiran bayi dianggap menyerupai orang-orang kafir ?
Alhamdulillah
Tidak masalah dalam rangka
menampakkan kebahagiaan karena dikaruniai bayi dengan membagi manisan atau
semacamnya. Hal ini merupakan kebiasaan lama dan sudah menyebar di kalangan
umat Islam dan lainnya, maka hal itu tidak dianggap menyerupai orang kafir;
karena tidak menjadi ciri khas mereka saja.
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya:
“Seorang wanita bertanya: “Di
antara kebiasaan mereka jika dikaruniai anak dan sudah mulai berjalan, maka
dilaksanakan perayaan tertentu dengan mengundang tetangga. Termasuk perayaan
yang tidak biasa. Pada perayaan tersebut ibu sang bayi meletakkan manisan di
atas kepala bayi sebagai tanda rasa optimis dan menampakkan kebahagiaan.
Bagaimanakah hukum perayaan tersebut ?, apakah dengan perayaan tersebut
menunjukkan keberhasilan anak-anak di sekolah nantinya?
Beliau menjawab:
“Adapun kebahagiaan yang
ditampakkan pada perayaan tertentu tidak apa-apa, boleh melaksanakan apapun
bentuknya dengan syarat tidak mengandung sesuatu yang haram dan tidak ada
keyakinan tertentu; karena hal ini termasuk perbuatan wajar yang menjadi
fitrah manusia. Setiap orang merasa bahagia pada keadaan tertentu dengan
malaksanakan kegiatan seperti itu, maka hal tersebut tidak masalah”. (Fatawa
Tsulatsiyah).
