Saya seorang pemuda berusia 27 tahun, ingin menikah dengan seorang gadis berusia 16 tahun. Problemnya adalah bahwa UU keluarga yang baru di negeri kami; Maroko telah meningkatkan usia pernikahan bagi suami dan isteri menjadi 18 tahun. Tapi masih mungkin memberikan sogokan kepada hakim untuk membolehkan pernikahan tersebut dalam kondisi seperti ini. Apa hukum sogokan tersebut?

Alhamdulillah.

Pertama:

Dalam syariat tidak terdapat batas usia minimal pernikahan
bagi suami atau isteri. Para ulama sepakat dibolehkannya menikahkan anak
kecil wanita jika bapaknya menikahkannya dengan orang yang sederajat. Adapun
wanita baligh, tidak disyaratkan bapaknya yang menikahkannya, tapi seluruh
walinya boleh menikahkannya dan disyaratkan meminta izin dan ridha kepada
anak perempuan tersebut.

Balighnya seorang wanita terjadi dengan salah satu dari
keempat perkara berikut; Berusia 15 tahun, tumbuhnya bulu kemaluan,
keluarnya mani, baik saat terjaga atau tertidur, haidh.

Al-Quran dan Sunah menunjukkan dibolehkannya menikahi anak
kecil wanita (yaitu yang belum baligh) serta tidak adanya batasan usia
tertentu.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika seorang bapak
menikahkan puterinya yang masih gadis untuk dinikahkan dengan orang yang
sederajat, maka pernikahannya sah. Adapun gadis yang masih kecil tersebut,
tidak ada perbedaan di dalamnya. Ibnu Munzir berkata, ‘Telah ijmak (sepakat)
para ulama yang telah kami kenal bahwa seorang bapak dibolehkan menikahkan
anaknya yang masih kecil jika dia menikahkannya dengan orang yang sederajat.
Dia dibolehkan menikahkannya walaupun sang ana tidak suka dan menolak.
Kebolehan menikahkan anak wanita yang masih kecil ditunjukkan oleh firman
Allah Ta’ala,

واللائي يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم
فعدتهن ثلاثة أشهر واللائي لم يحضن (سورة الطلاق: 4)

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di
antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya),
Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid.”. SQ. At-Thalaq: 4.

Allah menjadikan masa iddah wanita yang tidak haid selama
tiga bulan, sedangkan iddah tidak akan terjadi kecuali setelah terjadi
perceraian dari pernikahan atau rusaknya pernikahan, maka hal tersebut
menunjukkan bahwa anak perempuan tersebut menikah dan dicerai dan tidak
perlu meminta izin kepadanya.

Aisyah radhiallahu anha berkata, “

تزوجني النبي صلى الله عليه وسلم وأنا ابنة
ست ,
وبنى بي وأنا ابنة تسع (متفق عليه)

“Nabi shallallahu alaihi  wa sallam menikahiku ketika aku
masih berusia enam tahun dan mulai menggauliku ketika aku berusia Sembilan
tahun.” (Muttafaq alaih)

Telah diketahui bahwa wanita pada kondisi seperti itu tidak
diharuskan izinnya. Al-Athram meriwayatkan bahwa Qudamah bin Maz’un menikahi
puteri Zubair ketika dia sedang nifas, lalu ada yang mempertanyakannya, maka
dia berkata, ‘Puteri Zubair, jika aku mati maka dia mewarisi dariku, jika
aku hidup maka dia adalah isteriku.”  Ali (bin Abi Thalib) menikahkan
puterinya Ummu Kultsum saat dia masih kecil dengan Umar bin Khatab
radhiallahu anhuma.” (Al-Mughni, 7/30)

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata untuk mengomentari
sejumlah Negara yang memberlakukan batasan minimal usia pernikahan,

“Alhamdulillah, washshalatu wassalamu alaa rosulillah, wa
ba’du. Harian Ar-Riyadh telah mempublikasikan dalam edisi yang bernomor 4974
sebuah berita yang berjudul ‘Draft UU Kekeluargaan’ di Emirat. Laporan
tersebut menyatakan bahwa program tersebut bersandar kepada syariat Islam.
Disebutkan pula di dalamnya, ‘Terkait dengan akad pernikahan, draft UU telah
menetapkan batasan minimal usia perniakahan agar sang pemuda tidak kurang
dari usia 18 tahun, sedangkan usia gadis tidak kurang dari 16 tahun. Bagi
siapa saja yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda tidak kurang dari
seribu dirhm dan tidak lebih dari lima ribu selama pengadilan tidak
membatalkannya jika dipandang memiliki alasan, misalnya untuk menutupi ‘kehormatan’.
Sebagaimana tidak dibolehkan bagi mereka yang berusia lebih dari enampuluh
tahun untuk melangsungkan akad nikah kecuali atas izin pengadilan, khususnya
jika selisih usia di antara kedua mempelai lebih dari setengah dari usia
salah satu pasangannya.

Karena perkara ini bertentangan dengan apa yang disyariatkan
Allah Jalla wa alaa, maka saya ingin memberikan peringatan untuk menjelaskan
yang hak. Usia pernikahan tidak dibatasi pada usia tertentu, baik maksimal
atau minimal. Kitab dan Sunah menunjukkan hal tersebut. Karena pada keduanya
terdapat motivasi untuk menikah dan dorongan tanpa batasan usia tertentu.
Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ
اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي
يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ
وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ  (سورة النساء: 127)

“Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang Para wanita.
Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang
dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang Para wanita
yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk
mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka.” SQ. An-Nisaa’: 127.

Allah Ta’ala membolehkan menikahi anak wanita yatim, mereka
adalah orang yang belum berusia baligh, paling tinggi usianya limabelas
tahun berdasarkan pendapat yang paling kuat. Boleh jadi dia baligh di usia
lebih kurang dari itu.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam besabda,

تستأذن اليتيمة في نفسها فإن سكتت فهو أذنها
وإن أبت فلا جواز عليها

“Anak yatim (gadis) diminta izin pada dirinya. Kalau diam itu
adalah izinya, kalau menolak maka tidak diperkenankan baginya.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menikahi Aisyah
radhiallahu anha saat dia berusia enam atau tujuh tahun dan menggaulinya
saat dia berusia Sembilan tahun. Dan perbuatannya merupakan ketetapan
syariat bagi umat ini, sebagaimana para shahabat radhiallahu anhu menikah
saat anak-anak atau saat sudah tua tanpa pembatasan usia tertentu. Tidak ada
seorang pun yang boleh menetapkan syariat selain syariat yang telah
ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, karena itu saja sudah cukup. Maka siapa yang
berpendapat selain itu (ajaran Allah dan Rasul-Nya) sungguh dia telah
menzalimi dirinya dan menetapkan syariat yang tidak Allah izinkan.

Allah Taala berfirman seraya mengecam orang-orang dalam
golongan ini,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ
الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
 (سورة الشورى: 21)

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang
mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?.” SQ. As-Syuro:
21.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
(متفق عليه)

“Siapa yang mengada-ada sesuatu yang baru dalam urusan
(agama) kami yang tidak bersumber darinya, maka dia tertolak.” (Muttafaq
alaih)

Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Siapa yang beramal sebuah amalan (agama) yang tidak
bersumber dari ajaran kami, maka dia tertolak.”

Saya mengingatkan mereka yang menggagas UU tersebut dengan
firman Allah Ta’ala,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ
يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ  (سورة
النور: 63)

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut
akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” SQ. An-Nur: 63.

Apa yang menimpa umat atau individu atau terhalangnya hamba
dari jalan Allah atau wabah penyakit atau peperangan dan berbagai bentuk
musibah lainnya, sebabnya adalah berbagai perbuatna hamba yang bertentangan
dengan syariat Allah. Sebagaimana firmanNya,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ
فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ (سورة الشورى: 30 )

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah
disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian
besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” SQ. As-Syuro: 30

Allah Ta’ala telah menjelaskan peristiwa yang menimpa
umat-umat terdahulu dalam bentuk azab, kebinasaan adalah sebab mereka
menyelisihi perintahNya. Hendaknya orang berakal menjadikan semua itu
sebagai bahan pelajaran.

Tidak cukup sekedar mengaku bahwa hal ini bersumber dari
syariat Islam jika kenyataanya di dalamnya justeru terdapat sesuatu yang
bertentangan dengannya.

Allah telah mengecam orang-orang Yahudi dengan berfirman,

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ
وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا
خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى
أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ (سورة البقرة:
85)

“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al kitab (Taurat) dan
ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah Balasan bagi orang yang
berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan
pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah
tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” SQ. Al-Baqarah: 85.

Saya juga mengingatkan para ulama untuk bertakwa kepada Allah
dan menunaikan kewajibannya berupa nasehat kepada para pemmimpin dengan
menjelaskan perkara yang hak dan mendakwahkannya kepada para pengikutnya
serta ancaman terhadap orang yang menyelisihinya.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ
وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ
جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ
الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ (سورة لقمان:
33) .

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu
hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan
seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya
janji Allah adalah benar, Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia
memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (syaitan) memperdayakan kamu
dalam (mentaati) Allah.” SQ. Luqman: 33.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufiq kepada semua pihak untuk
mengatakan yang hak dan mengamalkannya serta menyatukan kaum muslimin di
atas petunjuk dan berhukum dengan syariat Allah yang suci dalam segala hal,
sesungguhnya Dia Maha berkuasa, shalawat dan salam semoga terlimpahkan
kepadan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.” (Majmu Fatawa Syekh Bin
Baz, 4/125)

Maka dengan demikian jelaslah bahwa pembatasan usia minimal
pernikahan merupakan perkara yang bertentangan dengan syariat dan tidak
harus ditaati.

Jika Negara bermaksud melindungi para gadis dari eksploitasi
wali mereka terhadap mereka dan dari tindakan menikahkan mereka dengan orang
yang tidak mereka sukai, maka hendaklah Negara berpedoman pada pilihan
pendapat yang dikuatkan di antara dua pendapat ulama dalam masalah kerelaan
seorang wanita gadis, yaitu disyaratkan mengambil ridhanya dan ini merupakan
mazhab Abu Hanifah rahimahullah. Jika walinya menikahkannya sedangkan dia
tidak ridha, maka dia (sang wanita) berhak membatalkannya.

Kedua:

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak mengapa jika anda
menikahi anak gadis tersebut dengan syarat dia ridha dan walinya ridha, jika
hal tersebut tidak mungkin terwujud kecuali dengan menyerahkan sejumlah uang
kepada hakim, maka hal itu dibolehkan.

Telah ada jawaban dalam soal no. 


87688
dibolehkannya memberi sogokan jika
seseorang tidak mampu meraih haknya kecuali dengan cara seperti itu. Namun
sogokan tersebut tetap menjadi haram bagi yang menerimanya, bukan bagi yang
memberinya.

Wallahua’lam.