Saya memiliki bibi seorang janda, dia tidak memiliki sumber pemasukan. Hidup sendiri menerima bantuan dari kedua saudaranya. Saya juga memiliki paman yang memiliki gaji tapi tidak mencukupi, dia memiliki empat anak, dua di antaranya kuliah. Pertanyaannya; Apakah boleh mengeluarkan kafarat karena menunda qadha puasa (18 hari) untuk mereka? Bagaimana harganya dan cara mengeluarkannya?

Alhamdulillah.

Pertama: Siapa yang
mengakhirkan qadha Ramadan, kondisinya tidak lepas dari dua hal;

Pertama: Penundaannya karena
uzur, maka dia tidak diharuskan selain qadha. ­­­­

Kedua: Penundaannya tanpa uzur.
Maka dalam kondisi seperti ini dia wajib qadha dan bersama qadha dia wajib
mengeluarkan kafarat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Sebagian ulama berpendapat, dan
ini adalah pendapat kedua dalam masalah ini, yaitu bahwa yang wajib hanya
mengqadha puasanya saja diiringi taubat karena menunda qadha tanpa uzur.
Adapun kafarat sifatnya tidak wajib. Masalah ini telah dijelaskan dalam
fatwa no.

122319

dan

26865
.

Kedua:
Kafarat karena menunda membayar qadha puasa bagi orang yang berpendapat
demikian, hendaknya tidak bersifat uang, tapi makanan yang diberikan kepada
seseorang. Ukurannya; memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari.

Syekh Ibn Baz  rahimahullah
berkata, “Anda harus bertaubat karena menunda terlalu lama membayar qadha
puasa. Seharusnya yang wajib bagi anda adalah berpuasa qadha sebelum datang
Ramadan berikutnya. Selain taubat anda harus mengeluarkan kafarat memberi
makan orang miskin untuk setiap hari setengah sha’ dari makanan pokok di
negeri tempat berada, baik berupa korma, nasi atau selainnya. Ukurannya
kurang lebih sebanyak 1,5 kg. Semuanya diserahkan kepada kaum fakir, 
walaupun hanya satu fakir.” (Majmu Fatawa , 15/341)

Tidak mengapa bagi anda
membayar kafarat kepada paman dan bibi anda selama mereka membutuhkannya.
Bahkan itu lebih utama dibanding diberikan kepada selain kerabat anda.
Ukurannya untuk seluruh hari adalah 27 kg beras.

Wallahu a’lam.