Apa hukum membayar zakat untuk memberi mobil untuk membantu keluar berpindah dari satu tempat ke tempat lain? Apa hukum membayar zakat untuk mengasuransi kendaraan?

Alhamdulillah

Membeli mobil untuk orang miskin dari harta zakat termasuk
dalam masalah, kecukupan yang berhak diterima orang miskin. Siapa yang
berpendapat bahwa kecukupan itu untuk kebutuhan setahun, dan ini adalah
mazhab jumhur, maka dilarang membeli mobil dari harta zakat, karena biasanya
harga mobil lebih dari kecukupan untuk setahun, sedangkan kebutuhan orang
fakir terhadap mobil terkait dengan menyewanya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Seandainya dia memiliki
harta yang cukup untuk makan, minum, akomodasi, nikah, akan tetapi dia butuh
mobil, maka kita dapat membayar untuknya membeli mobil, bukan kita belikan
mobil untuknya. Karena, jika kita membelikan mobil untuknya, maka kita akan
mengeluarkan biaya yang sangat besar untuknya, sementara uang sebesar itu,
akan banyak membantu banyak orang fakir.” (Asy-Syarhul Mumti, 6/221)

Adapun yang berpendapat bahwa kecukupan bersifat kontinyu,
dan ini merupakan mazhab Syafii dan salah satu riwayat Hambali, maka tidak
dilarang untuk menyalurkan zakat untuk membeli mobil bagi orang miskin.

Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam rahimahullah, berkata, “…
Semua atsar ini merupakan dalil bahwa jumlah yang diberikan kepada orang
yang membutuhkan dari harta zakat tidak memiliki waktu tertentu yang
terlarang bagi kaum muslimin untuk melampauinya, walaupun orang yang diberi
bukan orang yang terlilit hutang, tapi karena landasan cinta dan kemuliaan.
Jika dipandang bahwa orang yang diberikan itu orang yang layak. Bukan dengan
alasan pilih kasih dan pembelaan berdasarkan hawanafsu. Seperti seseorang
melihat sebuah keluarga muslim yang saleh dari kalangan orang fakir,
sedangkan dia memiliki harta yang banyak, sementara mereka tidak memiliki
rumah tempat bernaung, lalu zakat hartanya digunakan untuk membelikan rumah
untuknya yang dapat melindunginya dari dingin atau panas sinar matahari, dia
jadikan hal itu sebagai zakat hartanya, maka dia telah menunaikan zakat
hartanya dan dia telah berbuat baik.” (Al-Amwal, hal. 750)

Telah dijelaskan sebelumnya dalam jawaban soal. No.

111884 pembicaraan tentang hukum memberikan zakat bagi orang yang
hendak membangun rumah serta perbedaan pendapat tentang hal tersebut,
seperti perbedaan dalam masalah ini. Silakan disimak kembali.

Kedua:

Dikecualikan dari pendapat tidak dibolehkannya memberi orang
fakir untuk membeli mobil, beberapa masalah;

Masalah pertama: Jika orang tersebut tidak dapat menggunakan
kendaraan umum dan tidak mungkin disewakan mobil, seperti orang yang cacat
dan menderita sakit yang membutuhkan mobil khusus untuk transportasi mereka,
maka orang seperti ini boleh diberikan harta zakat untuk membeli mobil yang
cocok untuknya, agar dia terhindar dari kesulitan, bahkan hal ini dibolehkan
oleh mereka yang berpendapat tidak boleh harta zakat diberikan untuk
kebutuhan yang cukup lebih dari setahun.  

Masalah kedua:

Jika kendaraan tersebut merupakan sarana untuk mencari
penghidupan dan rizki bagi seseorang, maka dia boleh diberikan harta zakat
kepadanya, karena dapat membantunya mencari rizki.

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/179, “Jika dia
memiliki keahlian tertentu dan  membutuhkan alat tertentu, maka dia boleh
diberikan zakat untuk membeli alat tersebut, walaupun mahal.”

Syekh Khalid Al-Musyaiqih hafizahullah berkata, “Jika
kendaraan tersebut dia gunakan untuk bekerja, baik menaikkan atau menurunkan
dan dengan itu dia menafkahi keluarganya, maka sebagaimana kami katakan
bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengecualikan permasalahan
ini. Jika kendaraan itu hanya untuk dia kendarai, maka tidak dibolehkan
mengeluarkan harta zakat untuk membeli mobil tersebut, karena dia masih
mungkin diberi harta zakat untuk mencarternya.” (Dikutip dari situs Syekh
Khalid Musyaiqih)


http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&task=view&id=4920&Itemid=8

Masalah kedua: Jika orang fakir tersebut sebelumnya membeli
mobil dengan cara hutang, kemudian dia tidak mampu membayarnya sementara
sulit baginya tidak menggunakan kendaraan, maka dia boleh diberikan harta
zakat, dengan syarat bahwa kendaraan tersebut cocok untuknya, bukan di atas
yang dibutuhkan orang-orang seperti dia.

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah berkata, “Adapun kendaraan,
bukanlah kebutuhan primer, karena ada kendaraan angkutan umum, atau taksi.
Akan tetapi, jika ada orang yang membeli kendaraan dengan utang, baik jangka
pendek atau panjang, lalu dia tidak mampu melunasinya, maka dana zakat boleh
diberikan kepadanya, karena orang seperti itu termasuk orang yang terlilit
hutang (gharim) serta adanya kebutuhan untuk menunaikan kewajibannya.
Demikian pula dengan orang yang membeli rumah namun dia tidak mampu
melunasinya, baik sebagian atau seluruhnya, maka dia boleh diberikan zakat,
wallahua’lam. Wa shallallahu alaa Muhammadin wa aalihi wa sallam.” (Dikutip
dari situis Syaikh Jibrin)

http://www.ibn-jebreen.com/?t=fatwa&view=vmasal&subid=10112&parent=997

Syekh Khalid Al-Musyaiqih hafizahullah  berkata, “Seandarinya
orang fakir itu membeli kendaraan, lalu dia terlilit hutang, dengan syarat
bahwa mobil tersebut layak untuk arang seperti dia, maka ketika itu dia
boleh diberikan zakat, karena dia termasuk orang yang terlilit hutang.” (Dikutip
dari situs Khalid Musyaiqih)


http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&task=view&id=4920&Itemid=8

Ketiga:

Biasanya, asuransi untuk barang yang dimiliki, adalah
asuransi komersil yang diharamkan. Telah dijelaskan sebelumnya tentang
keharaman asuransi komersil, sebagaimana jawaban soal no.

156877 Dan no.


130761

Adapun mengeluarkan harta zakat untuk asuransi kendaraan,
maka diperhatikan; Jika orang tersebut terpaksa melakukan asuransi, maka
kita berikan zakat kepadanya karena kefakirannya. Kita tidak bertanggung
jawab jika sesudah itu dia gunakan untuk asuransi kendaraan, karena membayar
asuransi baginya dalam kondisi tersebut adalah boleh, karena dia terpaksa.

Adapun asuransinya bersifat pilihan, maka dalam kondisi
tersbut tidak boleh dia diberikan harta zakat untuk membayar asuransi
tersebut, karena asuransi komersil pada dasarnya adalah diharamkan, dan
orang tersebut tidak dalam kondisi terpaksa, maka dia tidak boleh ditolong
dalam perkara haram.

Al-Bahuti rahimahullah berkata, “Orang yang berhutang karena
perkara haram, seperti minum khamar, atau pergi untuk maksiat, atau merampok,
tidak boleh diberikan harta zakat, kecuali jika dia bertaubat, karena itu
berarti membantunya bermaksiat.” (Kasyaful Qana, 2/288)

Sebagai jawaban hendaknya lihat jawaban no.


129689
 

Kesimpulan:

Berdasarkan pendapat jumhur ulama, tidak dibolehkan
menyalurkan zakat untuk membeli mobil bagi orang fakir, karena hal itu
melebihi kebutuhan setahun bagi orang fakir. Pendapat kedua; Dibolehkan.
Jika seseorang mengambil pendapat jumhur agar terhindar dari perselisihan,
maka hal itu lebih berhati-hati. 

Wallahua’lam.