Orang tuaku membeli sebagian kue perayaan Halloween pada tanggal lebih awal sekali dari waktu diadakannya perayaan orang kafir tersebut. Beliau membelinya semata karena kami suka. Selebihnya, kedua orang tua telah mengetahui dengan jelas tidak dibolehkan merayakannya dan tidak samar lagi bagi keduanya dalam masalah ini. Apakah dibolehkan memakan kue ini?

Alhamdulillah

Tidak mengapa membeli kue ini
di selain waktu perayaan. Karena hal itu tidak termasuk ikut serta dalam
perayaan dan tidak juga ikut membantunya. Sebagai tambahan, silahkan lihat
soal no. 90026.

Wallahu a’lam.