Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Markaz Islam di negara barat, membeli beras dalam jumlah banyak sepuluh hari sebelum Idul Fitri. Kemudian mengiklankan untuk mengambil uang dari kalangan umat islam untuk zakat fitrah. Kemudian dikeluarkan untuk mereka. Hal itu karena tidak memungkinkan membeli dalam jumlah besar sehari atau dua hari sebelum idul fitri. Apa hukum hal itu?
Alhamdulillah
Kami tanyakan pertanyaan ini kepada
fadhilatus Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin hafidhohullah dan beliau
mengatakan, “Tidak mengapa markaz membeli makanan sebelum waktunya kemudian
menjual kepada orang yang ingin membelinya untuk zakat fitrah dan
dikeluarkan pada waktunya (sesuai dengan agama).
