Saya pernah berdialog dengan salah seorang seputar para shahabat yang mulia radhillahu anhum. Dia mengatakan kepadaku, “Mungkin saja kita membenci siapa saja dari shahabat tanpa keluar dari ruang lingkup Islam.” Dia mengatakan, “Mungkin (membenci para shahabat) mengeluarkan dari ruang lingkup keimanan, akan tetapi masih dalam ruang lingkup Islam.

Kami memohon dari anda menjelaskan masalah ini.

Alhamdulillah

Tidak ragu lagi bahwa
termasuk kebodohan besar dan tidak mendapatkan taufik dari Allah ta’ala bagi
seorang hamba, menjadikan sepak terjangnya sering menghina para shahabat
sebaik-baik makhluk sallallahu alaihi wa sallam dan radhiallahu anhum. Atau
sibuk dengan apa yang terjadi di antara mereka ketimbang menyibukkan dirinya
dengan sesuatu yang bermanfaat untuk urusan agama dan dunianya.

Disana tidak ada sedikitpun
celah untuk mencela dan membenci para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa
sallam. Keutamaannya sangat banyak sekali. Mereka yang menolong agama dan
menyebarkannya. Mereka yang memerangi orang-orang musyrik. Mereka yang
menukl Quran, Sunnah dan hokum. Mereka telah mencurahkan jiwa, darah da
hartanya di jalan Allah. Allah telah memilih menemani Nabi-Nya sallallahu
alaihi wa sallam. Maka jangan mencela dan jangan menghinanya kecuali orang
munafik yang tidak suka agama dan tidak mempercayainya.

“Dari Barro’ radhiallahu anhu
mengatakan, saya mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الأنصار  لا يحبهم إلا مؤمن ، ولا يبغضهم إلا منافق ، فمن أحبهم
أحبه الله ، ومن أبغضهم أبغضه الله. (رواه البخاري، رقم  3572  ومسلم، رقم 75)

“Ansor, tidak mencintainya
melainkan orang mukmin dan tidak membencinya kecuali orang munafik. Siapa
yang mencintai mereka, maka Allah mencintainya dan siapa yang membenci
mereka, maka Allah akan membencinya.” (HR. Bukhari, no. 3572 dan Muslim, no.
75).

Kalau keimanan terhapuskan
bagi orang yang membenci ansor dan bersemai pada dirinya kemunafikan,
bagaimana bagi orang yang membenci ansor dan Muhajiran serta para tabiin (para
pengikut) mereka dengan baik, dengan mencela, melaknat dan menghukumi kafir
kepada mereka. Menghukumi kafir bagi orang yang berwala dan ridha kepada
mereka. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rafidhah? Tidak diragukan lagi
mereka lebih layak dengan kekufuran dan kemunafikan dan tiadanya keimanan.

Ath-Thahawi rahimahullah
dalam menjelaskan keyakinan ahlus Sunnah wal jamaah mengatakan, “Kita
mencintai para shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, kami tidak
mengurangi kecintaan kepada salah satu diantara mereka. Tidak berlepas diri
dari salah satu di antara mereka. Kami membenci siapa yang membencinya,
selain dari kebaikan mereka ingatkan. Dan kita tidak mengingatkan mereka
kecuali yang baik. Kecintaan kepada mereka termasuk iman dan ihsan. Dan
membenci mereka termasuk nifak dan berlebihan.

Syekh Sholeh Al-Fauzan
hafidhahullah mengatakan, “Mazhab ahlus Sunnah wal jamaah adalah memberikan
wala’ (loyalitas) kepada ahlul bait Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Sementara kelompok Nawasib adalah mereka berwala (memberikan loyalitas)
kepada para shahabat dan membenci keluarga Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Oleh karena itu mereka dinamakan Nawasib, karena mereka mendapat bagian
permusuhan terhadap keluarga Nabi sallallahu alaihi wa sallam.

Rafidhah adalah kebalikannya.
Mereka memberikan loyalitas kepada keluarga (Nabi) sesuai pengakuannya, dan
membenci para shahabat. Melaknat, menghukumi kafir dan mencelanya. Siapa
yang membenci para shahabat, maka dia membenci agama. Karena mereka adalah
pembawa Islam dan peingikut Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Siapa yang
membenci mereka, maka dia telah membenci Islam. Ini sebagai dalil bahwa
dalam hati mereka tidak ada keimanan. Dan ini juga sebagi dalil bahwa mereka
tidak mencintai Islam.

Ini adalah dasar yang agung,
seharusnya seluruh umat Islam mengetahuinya. Yaitu mencintai dan memulyakan
para shahabat. Karena hal itu termasuk keimanan. Dan membenci atau membenci
salah satu diantara mereka termasuk kekufuran dan kenifakan. Karena
mencintai mereka termasuk mencintai Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dan
membenci mereka termasuk membenci Nabi sallallahu alaihi wa sallam.” (Syarh
Al-Aqidah At-Thahawiyah)

Sebagian ahli ilmu
memperincinya dalam ‘membenci para shahabat’ mereka mengatakan, “Kalau
terjadi kebencian kepada sebagian mereka karena masalah dunia maka tidak
terjerumus dalam kekafiran dan kenifakan. Kalau untuk masalah agama dimana
dikarenakan mereka adalah para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam,
maka tidak diragukan lagi dalam kekufurannya. Perincian yang bagus tidak
berbeda dengan apa yang telah kami sebutkan bahkan sebagai penjelasan dan
penguatan.

Abu Zar’ah Ar-Rozi mengatakan,
“Kalau anda melihat salah seorang menghina salah seorang para shahabat Rasul
sallallahu alaihi wa sallam, ketahuilah bahwa dia adalah Zindik.”

Imam Ahmad mengatakan, “Kalah
anda melihat seseorang menyebutkan salah seorang dari kalangan para shahabat
Rasul sallallahu alaihi wa sallam dengan kejelekan, maka keislamannya layak
diragukan.”

Syaikhul islalm Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Adapun orang yang mencela dengan celaan yang tidak
mengurangi sisi keadilan dan agamanya seperti mensifati sebagian mereka
dengan kikir, pengecut, sedikit ilmunya, tidak zuhud atau semisal itu, maka
dia layak diberi pelajaran dan dihukum, tapi dia tidak dihukumi dengan
kekafiran kalau sekedar itu saja. Dari sisi inilah dipahami ulama yang tidak
menghukumi kafir terhadap orang yang mencela sahabat.”

Sementara orang yang melaknat
dan menjelekkan secara umum, maka ini masih terjadi perbedaan di kalangan
ulama, karena ada keraguan apakah mereka melaknat karena kemarahan atau
melaknat karena keyakinan.

Adapun yang melampaui batas
dari hal itu, yaitu yang menuduh mereka para sahabat telah murtad setelah
Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam kecuali beberapa orang saja tidak
sampai tiga belas orang. Atau bahwa mereka para sahabat kebanyakan fasik,
ini tidak diragukan lagi kekufurannya. Karena dia telah membohongi teks
Al-Qur’an di banyak tempat, yang menunjukkan keridhaan dan sanjungan Allah
kepada mereka. Bahkan siapa yang ragu dalam kekufurannya (kondisi) seperti
ini, maka lebih tegas kekafirannya. Karena subtansi  dari ungkapan mereka
adalah bahwa yang menyampaikan Qur’an dan Sunnah adalah orang kafir atau
fasik. Dan bahwa ayat ini yaitu “Kalian adalah sebaik-baik umat yang
mengeluarkan manusia.” Sedangkan yang terbaik adalah generasi pertama,
sedangkan (versi syiah) kebanyakan kafir atau fasik. Artinya, bahwa umat ini
adalah umat terburuk, karena generasi pertamanya adalah kaum yang terburruk.
Karenanya, kekufuran keyakinan seperti ini termasuk perkara yang harus sudah
diketahui dalam agama Islam.

Oleh karena itu kebanyakan
yang dari mereka yang memiliki sedikit dari keyakinan ini, terbukti bahwa
dia adalah orang Zindiq. Kebanyakan zindik itu menutupi mazhabnya. Sungguh
telah tampak tanda pada dirinya dan terdapat secara mutawatir bahwa wajah
mereka berubah seperti babi di dalam kehidupan dunia dan setelah mati. Para
ulama telah mengumpulkan hal itu dan di antara yang menulisnya adalah
Al-Hafiz As-Soleh Abu Abdullah Muhamad bin Abdul Wahid Al-Maqdisi dalam
kitabnya Fin Nahyi Anis Shahabah Wama Ja’a Fii Minal Istmi Wal Iqab (Larangan
mencela Shahabat dan balasan serta hukumannya).

Secara global golongan yang
mencela, ada yang tidak diragukan kekufurannya, di antara mereka ada yang
tidak dihukumi kafir dan di antara mereka ada yang masih diragukan. (As-Sharimul
Maslul Ala Syatimir Rasul, hal. 590-591).

Taqiyudin As-Subky
rahimahullah mengatakan, “Dari pembahasan ini disimpulkan bahwa orang yang
mencela sebagian para shahabat, kalau dia mencela semuanya, tidak diragukan
kekafirannya. Begitu juga kalau dia mencela satu di antara para shahabat
karena dia sebagai shahabat. Karena hal itu keutaan para pendamping Nabi dan
termasuk ikut mencela Nabi sallallahu alaihi wa sallalm. Maka tidak
diragukan kekufuran orang yang mencela sahabat.

Dengan pemahaman ini dipahami
perkataan Ath-Thahawi yang mengatakan ‘Dan membenci mereka adalah kufur’.
Karena membenci para shahabat tidak ragu lagi dia kafir. Adapun jika  dia
mencela seorang sahabat bukan karena kedudukan sebagai shahabat (Nabi) tapi
karena urusan khusus dengannya dan shahabat itu termasuk orang yang masuk
Islam sebelum penaklukan Mekkah umpamanya, dan kita yakini keutamaannya
seperti syiah Rafidhah yang mencela dua sahabat utamma (Abu Bakar dan Umar),
Qadhi Husain menyatakan bahwa kekufuran orang yang mencela dua sahabat utama
ini ada dua pendapat.

Adanya keragu-raguan seperti
yang kami sebutkan, karena siapa yang mencela kepribadian orang tertentu
terkadang karena urusan pribadi dengannya. Boleh jadi karena marah kepada
seseorang  karena urusan dunia atau semisal itu, hal ini tidak termasuk
kekufuran. Tetapi, tidak diragukan apabila dia membenci salah satu dari
keduanya karena menjadi sahabat (Nabi) maka dia Kafir. Bahkan (walaupun
derajatnya) lebih rendah dari keduanya (Abu Bakar dan Umar), lalu seseorang
membencinya karena dia sebagai sahabat, maka dia pasti kafir. (Fatawa As-Subki,
/575).

Wallahu a’lam.