Apakah ada larangan kalau seseorang membuka tokonya pada hari raya?
Alhamdulillah
Pertama:
Tidak mengapa bagi orang
Islam membuka tokonya pada hari raya orang Islam (Idul Fitri dan Idul Adha),
dengan syarat tidak menjual sesuatu yang membantu sebagian orang melakukan
kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.
Kedua,
Adapun membuka toko di hari
raya orang non Islam seperti hari Natal dan semisalnya dari hari raya orang
Yahudi, Budha atau Hindu, hal itu tidak mengapa juga. Dengan syarat tidak
menjual kepada mereka sesuatu yang membantu kemaksiatannya, seperti menjual
simbul, bendera, gambar, kartu ucapan, lampu hias, bunga, telur berwarna dan
semua yang digunakan dalam perayaan.
Begitu juga seorang muslim
tidak dibolehkan menjual sesuatu yang digunakan untuk menyerupai orang kafir
dalam perayannya. Asal dari semua itu adalah bahwa orang muslim dilarang
melakukan kemaksiatan dan membantunya. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا
عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ (سورة المائدة: 2)
“Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah,
Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Seorang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang
digunakan umat Islam menyerupai dalam perayaan mereka. Baik berupa makanan,
pakaian dan semisal itu. Karena hal itu termasuk membantu dalam kemunkaran.”
(Iqtidho As-Shiratal Mustaqim, 2/520).
Beliau juga menambah,
“Sementara orang Islam yang menjual kepada mereka (maksudnya orang kafir)
dalam perayaan sesuatu yang membantu mereka dalam perayaannya baik makanan,
pakaian, wewangian dan semisal itu. Atau memberikan hadiah kepada mereka,
maka ini termasuk bentuk bantuan dalam melaksanakan perayaannya yang
dilarang.
Dinukil dari Ibnu Habib
Al-Maliki dalam ucapannya, “Apakah anda tidak tahu bahwa tidak dihalalkan
bagi umat Islam menjual sesuatu kepada orang Kresten untuk kebaikan
perayaannya, baik itu daging, kuah maupun pakaian. Tidak dibolehkan menyewa
kendaraan, dan tidak dibolehkan membantu apapun dalam perayaannya. Karena
hal itu termasuk mengagungkan kesyirikannya. Dan membantu terhadap
kekafirannya. Selayaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Dan
ini termasuk pendapat Malik dan selainnya. Saya tidak mengetahui adanya
perbedan di dalamnya. ‘Iqtidha Ash-Shiratal Mustaqim, 2/526, Al-Fatawa
Al-Kubra, 2/489, Ahkamu Ahli Dzimmah, 3/1250).
Syaikhul Islam juga
menambahkan, “Kalau apa yang mereka beli digunakan untuk sesuatu yang haram.
Seperti salib, perayaan orang Kristen, air untuk membaptis, dupa atau
menyembelih selain Allah, gambar atau semisal itu, maka hal itu tidak
diragukan keharamannya. Seperti menjual juice yang digunakan untuk minuman
keras (khamar). Begitu juga untuk membangun gereja.
Sementara sesuatu yang mereka
manfaatkan waktu perayaan seperti makanan, minuman dan pakaian. Maka dasar
pendapat Ahmad dan lainnya menyiratkan makruh. Akan tetapi apakah makruh
mengarah haram seperti pendapat Malik atau makruh tanzih (boleh)? Yang
nampak adalah makruh mengarah ke haram, sebagaimana pendapat yang semisal
ini dalam pandangan mereka. Maka tidak dibolehkan menjual roti, daging,
wewangian untuk orang fasiq yang meminum khamar. Karena bantuan ini dapat
menonjolkan agama (yang batil) Hal ini lebih besar dibandingkan sekedar
membantu orang tertentu.” (Al-Iqtidha, 2/2/552).
Ibnu Hajar Al-Makki
rahimahullah ditanya tentang menjual minyak wangi kepada orang kafir yang
dia ketahui kalau orang itu membelinya untuk memberi wewangian kepada
berhalanya, atau menjual hewan untuk orang kafir yang dia ketahui akan
dibunuh tanpa disembelih untuk dikonsumsi?
Beliau menjawab dengan
mengatakan, “Tidak dibolehkan menjual dalam dua model tadi, karena hal ini
mencakup apa yang diungkapkan mereka (maksudnya para ulama), “Semua yang
diketahui penjual bahwa pembeli akan berbuat dosa, maka diharamkan baginya
menjual kepadanya. Memberi wewangian kepada patung dan membunuh hewan untuk
makanan tanpa disembelih adalah dua kemaksiatan besar meskipun dilakukan
oleh mereka (non Islam). Karena menurut pendapat yang kuat bahwa orang-orang
kafir termasuk terkena kewajiban cabang syariat seperti halnya umat Islam.
Maka tidak dibolehkan membantunya dengan menjual kepadanya yang menjadi
sebab melakukan (dosa). Kondisi mengetahui disini sama halnya dengan dugaan
kuat. Wallahu’alam.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro, 2/270)
Kesimpulannya bahwa orang
islam dibolehkan membuka tokonya pada hari raya orang kafir dengan dua
syarat:
Pertama, tidak menjual
sesuatu yang digunakan untuk bermaksiat atau untuk membantu melakukan
perayaannya.
Kedua, tidak dibolehkan
menjual kepada umat Islam sesuatu yang digunakan untuk menyerupai orang
kafir dalam perayaannya.
Tidak diragukan lagi, bahwa
ada barang yang dikenal digunakan untuk perayaan ini. Seperti kartu, gambar,
patung, salib, sebagian pohon. Ini semua tidak dibolehkan menjualnya dan
asalnya tidak boleh dimasukkan di dalam tokonya.
Selain dari itu, yang
terkadang dipakai dalam perayaan dan lainnya, maka pemilik toko bisa
berijtihad. Jangan menjualnya kepada orang yang diketahui kondisinya atau
persangkaan kuat digunakan untuk yang haram. Atau digunakan untuk
pelaksanaan perayaan seperti pakaian, wewangian dan makanan.
Wallahu a’lam
.
