Saya ingin bertanya tentang hewan piaraan yang disebut Hiski yaitu hewan hasil persilangan antara serigala dengan anjing, tidak menggonggong dan juga tidak mengeluarkan air liur. Apakah memeliharanya hukumnya seperti memelihara anjing, juga hukum najis air liurnya sama? Dan lain sebagainya? Ataukah hukumnya seperti singa oleh karena dihukumi mirip serigala?
Alhamdulillah
Yang jelas –Allahu a’lam- semua yang dilahirkan dari
persilangan anjing dengan hewan lainnya meskipun ia suci, hukumnya mengikuti
seluruh hukum anjing. Yaitu haram memeliharanya kecuali untuk hal-hal yang
dikecualikan oleh syariah, haram menjual belinya, dan najis air liurnya.
Mengenai hukum anjing telah dijelaskan sebelumnya lebih rinci pada fatwa
nomer 114030,
41090, dan
69818.
Sebagian fuqaha –rahimahumullah– telah menyatakan
bahwa apa yang dilahirkan dari persilangan serigala dan anjing hukumnya
seperti hukum anjing dalam hal najisnya. Asy-Syarbini Al-Khathib setelah
menuturkan najisnya anjing dan babi mengatakan “Dan apa yang dilahirkan oleh
keduanya, yakni berupa jenis keduanya atau salah satu disilang dengan
lainnya atau disilang dengan hewan-hewan yang suci, seperti peranakan dari
anjing dan serigala, maka hukumnya najis yaitu berdasarkan najis yang lebih
banyak, oleh karena ia dilahirkan dari anjing” (al-Iqna’ fi Hill alfadz Abi
Suja’ 1/92, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj 1/229,
dengan perubahan redaksi).
Imam al-Ghazali –rahimahullah– menyebutkan, “Apa yang
dilahirkan dari anjing dan babi atau dari salah satunya dengan hewan yang
suci, maka hukumnya seperti keduanya (anjing dan babi) dalam hal tidak
bolehnya berjual beli. (Kitab Al-Wasith fil Madzhab 3/18)
Ibnu Qudamah menuturkan: “Anjing, babi, dan apa yang
dilahirkan dari keduanya atau dari salah satu darinya, itu adalah najis,
baik bendanya, sisa-sisanya dan seluruh yang keluar darinya” (Mughni, Ibnu
Qudamah 1/35).
Syaikh Abdurrahman bin Qasim al-Hanbaly menuturkan
sesungguhnya apa yang dilahirkan dari persilangan antara anjing dengan hewan
apapun atau antara babi dengan hewan apapun, hukumnya adalah najis. (Lihat
rinciannya: Hasyiah Ar-Raudl al-Murbi’, Jilid 1/341).
Wallahu a’lam.
