Saya mahasiswi di kuliyatul banat, kami hidup ditengah-tengah mayoritas orang syiah. Mereka sekarang mengenakan pakaian hitam bertepatan hari Asyura. Apakah kita diperbolehkan menyaingi dengan memakai warna mencolok dan tambahan dandanan, bukan untuk apa-apa Cuma untuk membuat jengkel mereka? Apakah kita diperbolehkan menggunjingnya dan doa keburukan kepadanya. Perlu diketahui bahwa mereka menampakkan kebencian kepada kami sebagaimana saya saksikan salah satu di antara mereka memakai jimat ditulis mantera-mantera sementara ditangannya ada tongkat mengarah kepada salah satu mahasiswi, saya merasa tersinggung dengan hal itu?

Alhamdulillah

Bagi anda semua tidak
diperbolehkan berhias dengan apapun baik pakaian atau lainnya di hari Asyura,
karena hal ini dapat dipahami oleh orang yang tidak tahu dan para penghasut
bahwa ahlussunah senang dengan peristiwa terbunuhnya Husain bin Ali
radhiallahu anhuma. Demi Allah, ahlussunah tidak mungkin senang dengan
peristiwa tersebut.

Adapun terkait sikap terhadap
mereka dengan menggunjing dan mendoakan keburukan kepadanya, yaitu sikap
yang menunjukkan kebencian, hal itu tidak berguna. Seharusnya anda lebih
semangat berdakwah kepada mereka dan berusaha mempengaruhi serta
memperbaikinya. Kalau seseorang tidak mempunyai kekuatan akan hal itu,
hendaknya dia berpaling dan menyerahkan hal tersebut kepada orang yang
mempunyai kemampuan. Jangan melakukan prilaku yang menjadi penghalang di
jalan dakwah.” (Syekh Sa’d Humaid)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Dengan sebab kematian Husain radhiallahunahu setan
menjadikan dua kelompok manusia pelaku bid’ah. Bid’ah kesedihan dan ratapan
hari Asyura, yaitu dengan memukul (pipi), meratap, menangis, dan melantunkan
syair kesedihan dan bid’ah senang serta bahagia. Sehingga di satu sisi
mereka bersedih dan sisi lain bergembira. Sehingga ada yang mengisi hari
Asyura dengan memakai celak, mandi memberikan kelebihan kepada keluarga,
membuat makanan yang tidak biasa. Semua bid’ah itu sesat. Tidak seorangpun
dari para imam empat dari kalangan umat Islam maupun lainnya yang
menganjurkan ini dan itu.” (Minhajus Sunah dengan diringkas, 4/554-556).