Apa hukum menaruh Al-Qur’an AL-Karim di dalam HP? Apa hukum menaruh mushaf di saku dalam depan atau belakang celana atau pakaian secara umum?
Alhamdulillah
Diperbolehkan menaruh Al-Qur’an Al-Karim di dalam HP, dan
hendaknya dengan tulisan Utsmani. Kecuali kalau hal itu tidak memungkinkan,
maka diperbolehkan memakai tulisan lain. Silahkan melihat soal no.
98922 dan no.
106961.
Tidak mengapa membawa dan menaruh mushaf di saku celana atau
lainnya dari pakaian. Dengan syarat harus dijaga dari tersobek atau
pelecehan.
Telah ada dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/60: “Salah
satu diantara kami membawa mushaf di sakunya. Terkadang dia bawa masuk ke
kamar mandi. Apa hukumnya? Tolong bisa dijelaskan.
Jawabannya, “Membawa mushaf di saku diperbolehkan. Dan
seseorang tidak diperbolehkan membawa mushaf ke kamar mandi. Bahkan
selayaknya menaruh mushaf di temat yang layak. Sebagai pengagungan dan
penghormatan terhadap Kitabullah. Akan tetapi kalau terpaksa masuk dengan
membawa mushaf karena khawatir kalau ditinggal di luar dicuri, maka tidak
apa-apa masuk (dengan membawa mushaf) karena terpaksa.” Selesai
Sementara membawa mushaf di saku belakang celana, hal itu
berakibat diduduki mushafnya kalau orangnya ingin duduk. Maka –kondisi
seperti itu- tidak diperbolehkan menaruh mushaf di saku belakang. Minimal
dimakruhkan. Bahkan tidak satu dari kalangan ahli ilmu yang dengan tegas
mengharamkan yang lebih ringan dari itu. Dengan menaruh mushaf di bawah
kepalanya seperti bantal untuknya.
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Umat Islam telah
bersepakat (Ijma’) akan kewajiban menjaga dan menghormati mushaf.
Teman-teman kami dan orang lain mengatakan, diharamkan dibuat bantal bahkan
membuat bantal dari salah satu kitab ilmu (agama) diharamkan.” Selesai
‘At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an, 128. Silahkan melihat
juga, ‘Al-Burhan Fi Ulumil Qur’an, karangan Az-Zarkasyi, 1/478.
Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan membuat
bantal dari mushaf, disebutkan oleh Ibnu Tamim disebutkan di ‘Ri’ayah’. Bakr
bin Muhammad mengatakan, Abu Abdillah memakruhkan menaruuh mushaf di bawah
kepalanya dan tidur di atasnya. Al-Qodi mengatakan, “Sesungguhnya
dimakruhkan akan hal itu, karena menjatuhkan dan meremehkan dari
penghormatannya. Karena dia lakukan itu seperti memperlakukan dengan barang.
Ibnu Hamdan memilih dengan mengharamkannya. Dan ditegaskan hal itu di ‘Mugni
dan Syarkh’ sebagaimana yang akan disebutkan pada pasal berikutnya. Begitu
juga dengan semua buku-buku agama yang didalamnya ada Al-Qur’an. Kalau tidak
ada, maka dimakruhkan saja.
Ibnu Abdul Qawi mengatakan dalam kitabnya ‘Majma’
Al-Bahrain’, “Sesungguhnya telah disepakati diharamkan bersandar ke Mushaf,
bagitu juga ke buku-buku hadits dan yang di dalamnya ada sedikit Al-Qur’an.”
Selesai ‘Al-Adab As-Syar’iyyah, 2/393.
Wallahu’alam
.
