Bolehkah mendonorkan organ tubuh atau menerima donor organ tubuh, karena setahu saya tidak ada larangan yang jelas dalam Al-Qur’an tentang masalah pencanggkokan organ tubuh ini?


Alhamdulillah, permasalahan ini termasuk salah satu perkara yang dibahas oleh
Mujamma’ Fiqih Islami, kesimpulan pembahasan menelurkan fatwa sebagai berikut:

Pertama: Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang ke bagian
lain dari tubuhnya, dengan ketentuan bahwa dapat dipastikan proses tersebut
akan mendatangkan manfaat yang lebih besar daripada mudharat yang timbul atas
orang tersebut. Dan disyaratkan juga bahwa hal itu dilakukan karena adanya
organ tubuh yang hilang atau untuk mengembalikan ke bentuk asalnya dan fungsinya.
Atau untuk menutupi kecacatan yang membuat si penderita terganggu secara psykologis
maupun fisiologis.

Kedua: Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang ke tubuh orang
lain, jika organ tubuh yang dipindahkan itu dapat terus berganti dan berubah,
seperti darah dan kulit misalnya. Perlu juga diperhatikan syarat berikut yaitu
penderma organ tubuh tersebut adalah seorang yang sehat, serta beberapa syarat-syarat
lainnya yang perlu diperhatikan.

Ketiga: Boleh hukumnya memanfaatkan organ tubuh yang tidak berfungsi
lagi, karena sakit misalnya, untuk orang lain. Seperti mengambil kornea dari
mata seseorang yang tidak berfungsi lagi untuk orang lain.

Keempat: Haram hukumnya memindahkan organ tubuh yang sangat vital,
seperti jantung, dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain.

Kelima: Haram hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang yang dapat
menyebabkan hilangnya fungsi organ tubuh yang asasi secara total, meskipun
tidak membahayakan keselamatan jiwanya. Seperti memindahkan kedua kornea mata.
Adapun jika pemindahan organ tersebut hanya berdampak hilangnya sebagian fungsi
organ tubuh yang asasi (tidak total), maka hal ini perlu pembahasan lebih
lanjut, sebagaimana yang akan disinggung pada point ke delapan.

Keenam: Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh mayit kepada orang
yang masih hidup yang sangat bergantung keselamatan jiwanya dengan organ tubuh
tersebut, atau fungsi organ tubuh yang asasi sangat tergantung kepada keberadaan
organ tersebut. Dengan syarat si mayit atau ahli warisnya mengizinkannya.
Atau dengan syarat persetujuan pemerintah muslim jika si mayit seorang yang
tidak dikenal identitasnya dan tidak memiliki ahli waris.

Ketujuh: Perlu diperhatikan bahwa kesepakatan bolehnya memindahkan
organ tubuh yang dijelaskan di atas, disyaratkan tidak dilakukan dengan perantaraan
jual beli organ tubuh. Karena jual beli organ tubuh tidak diperbolehkan sama
sekali. Adapun membelanjakan uang untuk mendapatkan organ tubuh yang sangat
dibutuhkan saat-saat darurat, hal itu masih perlu pembahasan dan pengkajian
lebih lanjut.
Kedelapan: Selain bentuk dan kondisi tersebut di atas yang masih ada kaitannya
dengan masalah ini, maka masih perlu penelitian lebih dalam lagi dan selayaknya
dipelajari serta dibahas sejalan dengan kode etik kedokteran dan hukum-hukum
syar’i.