Sebagian ikhwah membiarkan jenggotnya dan mencukur kumisnya. Mereka mengatakan bahwa Umar radhiallahu’anhu dahulu melakukan hal itu. Sementara saya telah membaca jawaban anda secara khusus di situs dengan merapikan kumis. Akan tetapi apakah diperbolehkan mencukurnya?

Alhamdulillah

Ahli ilmu berbeda pendapat
terkait yang sesuai sunnah dianjurkan dalam kumis menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama, yang sesuai
sunnah adalah dicukur semuanya. Dan ini madzhab Hanafiyah dan Hanabilah.
Mereka berdalil dengan yang Nampak dari teks nabawi yang ada dalam masalah
ini. Diantaranya, (Cukur kumis) HR. Bukhiri (5892) dan Muslim (259).
(Hilangkan kumis) HR. Bukhori (5893) dan dalam redaksi Muslim (260) (Ambil
semua kumis).

Tohawi dalam ‘Syarkh Ma’ani
Al-Atsar (4/230) mengatakan, “Mencukur lebih utama dibandingkan memendekkan.
Dan ini madzhab Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad rahimahumullah.” Selesai

Ibnu Abidin dalam ‘Raddul
Mukhtar (2/550) menukilan dari ulama’-ulama’ terakhir memilih memendekkan.
Beliau mengatakan, “Sesuai Madzhab (maksudnya Madzhab Hanafi) menurut ulama’
yang terakhir dari guru kami itu dipendekkan. Dalam Badai’ dikatakan, itu
yang benar.” Selesai

Pendapat kedua, yang sesuai
sunnah adalah memendekkan kumis. Sementara mencukurnya itu makruh. Dan ini
madzhab Malikiyah dan Syafiiyyah. Sementara Imam Malik sangat ketat dalam
masalah itu. Mereka berdalil akan hal itu dengan berikut ini:

1-
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ : الْخِتَانُ ،
وَالِاسْتِحْدَادُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ
الْآبَاطِ ) رواه البخاري (5891) ومسلم (257)

1. Dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu saya mendengar Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Fitrah itu ada lima, khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis,
memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” HR. Bukhori (5891) dan Muslim
(257).

2-
وعَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( كَانَ شَارِبِي وَفَى
– أي زاد – فَقَصَّهُ لِي – يعني النبي صلى الله عليه وسلم – عَلَى سِوَاكٍ )
رواه أبو داود (188) وصححه الألباني في صحيح أبي داود .

2. Dai Mughiroh bin Syu’bah
radhiallahu’anhu berkata, (Dahulu kumisku panjang, maka Nabi
Sallallahu’alaihi wa sallam memendekkannya untukku (panjangnya) diatas
siwak.” HR. Abu Dawud (188) dishohehkan Al-Albany di shoheh Abi Dawud.

Diriwayatkan oleh Baihaqi di
Sunan Kubro (1/151) dengan sanadnya dari Abdul Aziz bin Abdullah Al-Uwaisy
berkata, diceritakan kepadan Malik bin Anas bahwa sebagian orang mencukur
bersih kumisnya, maka beliau berkata, “Selayaknya dipukul orang yang
melakukan hal itu. Tidak ada dalam hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
dalam mencukur bersih. Akan tetapi terlihat dua bibir dan mulut.

Malik bin Anas mengatakan,
“Mencukur kumis termasuk bid’ah yang telah Nampak pada orang-orang.” Selesai
dengan diringkas.

Abul Walid AL-Baji dalam
‘Al-Muntaqo Syakh Al-Muwatto’ (7/266) mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu
Abdul Hakam dari Malik, Bukan menyembunyikan kumis itu dengan mencukurnya.
Saya berpendapat selayaknya diberi pelajaran (adab) orang y ang mencukur
kumisnya. Diriwayatkan Asyhab dari Malik, mencukurnya termasuk bid’ah.

Malik rahimahullah
mengatakan, “Diriwayatkan dari Umar bin Khottob radhiallahu’anhu bahwa
dahulu kalau tertimpa urusan yang menyedihkan, dipilin (pintal) kumisnya.
Kalau sekiranya dicukur, maka tidak ada yang dipintal.” Selesai silahkan
melihat ‘At-Tamhid (21/62-68).

Nawawi dalam Al-Majmu’
(1/340-341) mengatakan, “Kemudian aturan dalam memendekkan kumis adalah
memotongnya sampai kelihatan bibir, dan tidak dicukur habis sampai dasarnya.
ini madzhab kami.” Selesai

Dalam ‘Nihayatul Muhtaj
karangan Ramli (8/148) dari kalangan ulama’ Syafiiyyah, “Dimakruhkan
mencukur habis.” Selesai. Maksudnya mencukur kumisnya. Telah ada madzhab ini
dari sekelompok dari ulama’ salaf juga.

Diriwayatkan oleh Baihaqi di
Sunan Kubro (1/151) dari Syarahbil bin Muslim Al-Khoulani berkata, “Saya
melihat lima shahabat Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam memendekkan
kumisnya dan memanjangkan jenggot dan menguncirnya. Abu Umamah Al-Bahili,
Abdullah bin Basr, Utbah bin Abdu As-Silmi, Hajjah bin Amir At-Tsumali dan
Miqdam bin Madikarb Al-Kindi. Mereka memendekkan kumisnya dengan ujung
bibirnya.

Mereka menjawab dari dalil
yang digunakan pendapat pertama dengan salah satu jawaban,

1. maksud dengan ‘ihfa’ dan
inha’ adalah memendekkah ujung rambut yang ada di atas bibir. Bukan mencukur
semua kumis (dari asalnya). Dengan dalil riwayat yang disebutkan memendekkan
saja. Dan ia menjadi penjelasan dari hadits ihfa’.

Abul Walid mengatakan dalam
‘Al-Muntaqo Syarkh Al-Muwato’ (7/266): “Diriwayatkan oleh Ibnu Qosim dari
Malik, Bahwa penafsiran hadits Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dalam
mencukur kumis adalah terlihat sisi ujung mulut. Yaitu yang dipendekkan dari
sisi bibirnya dan kata ‘Itor’ adalah sisi mulut yang dilancipkan. Selesai.

Nawawi dalam Al-Majmu’
(1/340) mengatakan, “Riwayat-riwayat ini –maksudnya 

(
أحفوا..أنهكوا..الشوارب )
menurut kami
maksudnya adalah memendekkan dari sisi ujung bibir. Bukan dicukur dari
asalnya.” Selesai

2. Bahwa kata ‘Al-Ihfa’ dan
Al-Inhak’ arti dalam bahasa bukan mencukur habis, bahkan maksudnya adalah
menghilangkan sebagiannya.

Abul Wali Al-baji dalam
‘Al-Muntaqa Syarkh Al-Muwato’ (7/266) mengatakan, “Mencukur sesuatu,
maksudnya tidak mengandung menghilangkan semuanya. Akan tetapi terkandung
menghilangkan sebagiannya. Pemilik ‘Al-Af’al’ mengatakan,

نهكته
الحمى نهكا : أثرت فيه
“Terserang
demam, maksudnya terimbas dengannya. Selesai

Yang kuat- wallahu’alam-
adalah pendapat kedua, yang sesuai sunnah adalah memendekkan bukan mencukur
habis.

Syekh Ibnu Utsaimin dalam
‘Majmu’ Fatawa (11/ Bab Siwak Wa Sunan Al-Fitroh/ soal No. 54): “Yang lebih
utama adalah memendekkan kumis, sebagaimana yang ada dalam sunnah. Sementara
mencukurnya bukan dari sunnah. Sementara sebagian mengqiyaskan anjuran
mencukur dengan mencukur kepala dalam manasik, termasuk qiyas yang
bertentangan dengan nash. Maka tidak perlu diperhatikan. Oleh karena itu
Malik mengatakan tentang mencukur, “Bahwa hal itu merupakan bid’ah yang
Nampak pada manusia. Maka tidak layak mengesampingkan dari apa yang ada dari
sunnah. Karena mengikuti (sunnah) itu (mendapatkan) petunjuk, kebaikan,
kebahagiaan dan kesuksesan.” Selesai dengan diringkas.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’
ditanya, “Telah ada banyak hadits (Pendekkan kumis) apakah mencukur itu
berbeda dengan memendekkan? Sebagian orang memendekkan dari permulaan kumis
dan setelah bibir atas. Dan membiarkan rambut kumisnya. Diperkirakan
memotong separuh kumisnya dan membiarkan sisanya. Apakah ini maksudnya?
Ataukah mencukur habis semuanya? Saya mohon faedah cara memotong kumis.

Maka dijawab, “Hadits yang
shoheh telah menunjukkan dari Rasulullah sallallahu’alai wa sallam
dianjurkannya memendekkan kumis. Diantara hal itu adalah sabdanya
sallallahu’alaihi wa sallam (Potong kumis dan panjangkan jenggot, maka
berbedalah dengan orang Majusi) dalam sebagian redaksi (Cukur kumis) kata
‘Al-Ihfa’ adalah melebihkan dalam memotong. Barangsiapa yang memotong kumis
sampai kelihatan bibir atas atau mencukurnya, mak ahal itu tidak mengapa.
Karena hadits yang ada (menunjukkan) dua hal tidak diperbolehkan membiarkan
ujung kumis. Bahkan dipotong semua kumisnya atau sangat dipendekkan
semuanya, untuk mengamalkan sunnah.” Selesai

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Qoud.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
(5/149).

Tobari, Qodi Iyad memilih
diperbolehkan dua hal, memendekkan sangat dan memotongnya (merapikan). Dan
Al-Hafidz Ibnu Hajar lebih condong (pendapat ini). Dalam Fathul Bari,
(10/347) silahkan melihat ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (25/320).

Wallahu’alam
.