Apakah dibolehkan mengadakan syukuran khitan –hal ini merupakan kebiasaan orang-orang barat- ?, Apakah hal ini termasuk sunnah atau bid`ah ?

Alhamdulillah

Tidak apa-apa mengadakan
walimah khitan bagi seorang anak, untuk menampakkan kebahagiaan, mengakui
nikmat dan karunia Allah –Ta’ala-.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata dalam al Mughni: 7/286:

“Hukum mengundang untuk
khitanan dan semua undangan selain walimah (pernikahan), adalah sunnah;
karena adanya makanan, mendatanginya adalah sunnah juga bukan wajib. Ini
merupakan pendapat Malik, Syafi`i, Abu Hanifah dan murid-muridnya”.

Mendatangi semua undangan
adalah sunnah; karena untuk menjaga hati pengundang dan mengindahkan
undangannya, misalnya: Ahmad telah diundang khitanan ia pun mendatanginya
dan makan makanan yang disediakan.

Adapun undangan bagi yang
mengundangnya tidak ada keutamaan tertentu yang ia dapatkan, karena tidak
ada tuntunannya dalam syari`at, akan tetapi hanya sebagai undangan biasa
karena tiadanya sebab yang baru. Namun jika ia bertujuan untuk syukur
nikmat, memberi makan saudara-saudaranya, menyuguhkan hidangan kepada
mereka, maka ia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niat tersebut insya
Allah”.

Ulama Lajnah Daimah berkata:

“Merasa bahagia dalam
khitanan adalah disyari`atkan; karena khitan termasuk hal-hal yang
disyari`atkan, Allah –Ta`ala- telah berfirman:

( قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ
فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ )

“Katakanlah: “Dengan kurnia
Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah
dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS.
Yunus: 58)

Khitan termasuk karunia dan
kasih sayang Allah –subhanahu wa Ta`ala-, tidak masalah menghidangkan
makanan dalam rangka khitanan tersebut sebagai bentuk rasa syukur kepada
Allah”. (Fatawa Lajnah Daimah: 5/142)

Baca juga jawaban soal nomor:
14624 dan 20015.

Wallahu a`lam .