Setelah banjir dan hujan yang membuat orang terperangah dibuatnya, banyak yang lupa shalat wajibnya karena terhalang hujan di mobil dan jalanan. Kebanyakan mereka beralasan tidak adanya air bersih (yang dapat digunakan) untuk berwudhu. Setelah mendapatkan tempat untuk shalat, hal itu karena jalanan basah dengan air. Kebanyakan mereka melewatkan shalat zuhur, asar dan magrib. Mereka tidak melakukan shalat kecuali di akhir malam. Apakah jamak (menggabungkan shalat) di akhir malam seperti ini dibolehkan?
Alhamdulillah
Shalat adalah perkara yang
agung, urusannya besar.
Dinyatakan
perintah akan hal itu dan menjaga terhadap waktu (pelaksanaannya).
Anjuran tentang hal
ini dan ancaman bagi yang melalaikannya, telah dikenal luas. Sebagaimana
Firman Allah:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (سورة النساء: 103)
“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.” (QS. An-Nisaa: 103)
Dan
firman-Nya, “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa
(Shalat Asar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS.
Al-Baqarah: 238)
Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam pernah ditanya, “Amal apa yang paling Allah
cintai?” Beliau menjawab,
الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا (رواه
البخاري، رقم 85 و مسلم، رقم 527)
“Beliau ditanya amalan apakah
yang paling dicintai oleh Allah? Maka beliau menjawab, “Shalat tepat waktu.”
(HR. Bukhari, no. 85 dan Muslim, no. 527)
Tidak diperkenankan
mengakhirkan shalat dari waktunya kecuali ada uzur yang dibolehkan untuk
menjamak (menggabungkan shalat) seperti hujan yang menjadikan pakaian sampai
basah. Maka dibolehkan menjamak Zuhur dan Asar karena hujan. Begitu juga
Magrib dan Isya baik jamak taqdim (menjamak dua waktu shalat dilaksanakan
pada awal waktunya) maupun ta’khir (menjamak dua waktu shalat dan
dilaksanakan pada waktu yang akhir).
Tidak
diperkenankan mengakhirkan Zuhur atau Asar sampai terbenam matahari dalam
kondisi apapun. Hal itu termasuk dosa besar. Barangisapa yang terperangkap
banjir, api atau diserang hewan buas, dan khawatir keluar waktunya sebelum
melaksanakan dua shalat.
Maka dia menunaikan shalat dalam kondisi apa adanya. Sesuai
dengan kemampuannya.
Meskipun dalam
kondisi berjalan, dengan memberikan isyarat ketika rukuk dan sujud dikala
tidak mampu melaksanakan (secara sempurna). Gugur (ketika itu) kewajiban
menghadap kiblat jika dia lari ke selain kiblat. Ini dinamakan shalat sangat
ketakutan (Syiddatul Khouf).
Ibnu Qudamah
rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, 1/258; “Kesimpulan itu semua, kalau
sangat ketakutan, sehingga tidak mungkin menghadap ke kiblat, atau harus
berjalan atau tidak mampu melaksanakan sebagian rukun shalat, boleh baginya
lari karena (kejaran) musuh, banjir, binatang buas, kebakaran atau semisal
itu. Kondisi yang membuatnya harus berlari, saling duel dengan pedang, dalam
kecamuk perang yang membutuhkan maju mundur, menusuk, memukul dan
mengusirnya, maka dibolehkan shalat dalam kondisi apa adanya. Baik berjalan
atau naik kendaraan. Dia harus menghadap kiblat jika hal itu memungkinkan,
atau menghadap selain kiblat jika hal itu tidak memungkinkan.
Kalau tidak
mampu ruku’ dan sujud, maka cukup memberi isyarat.
Dan memberikan isyarat lebih
ketika bersujud dibandingkan sewaktu ruku’ sesuai dengan kemampuannya. Kalau
tidak mampu memberi isyarat, maka gugur kewajiban (memberi isyarat). Kalau
tidak mampu duduk dan berdiri, maka gugur kewajibannya. Kalau diperlukan
menusuk, memukul, maju dan mundur. Maka lakukan hal itu. Tidak dibolehkan
mengakhirkan shalat dari waktunya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Jika
kamu semua ketakutan, maka (laksanakan shalat) dalam kondisi berjalan atau
naik kendaran.”
Diriwayatkan oleh Malik dari
Nafi’ dari Ibnu Umar berkata:
فإن كان خوفا هو أشد من ذلك صلوا
رجالا ، قياما على أقدامهم ، أو ركبانا ، مستقبلي القبلة وغير مستقبليها . قال
نافع : لا أرى ابن عمر حدثه إلا عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Kalau dalam kondisi takut
atau lebih takut dari itu, maka mereka melaksanakan shalat dalam kondisi
berjalan kaki, atau naik kendaraan. Baik menghadapkiblat atau tidak
menghadap kiblat.” Nafi’ mengatakan, “Saya tidak melihat Ibnu Umar
memberitahukan hadits ini kecuali dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam.”
Adapun terkait dengan bersuci
maka dia harus berwudhu kalau mampu. Kalau tidak mampu, maka bertayamum.
Kalau tidak mampu melakukan keduanya, maka shalat dalam kondisi apa adanya.
Berdasarkan firman Allah ta’ala, “Bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan
kemampuan anda semua.” (QS. At-Taghabun: 16)
Dari sini diketahui bahwa
tidak dibolehkan mengakhirkan shalat Zuhur atau Ashar sampai ke waktu
Maghrib atau Isya.
Tidak ada uzur
seorang pun juga selagi dia masih sadar akal bersamanya.
Tidak mengapa berwudhu dengan
air yang berubah warnanya karena tercampur tanah. Meskipun telah hilang nama
air dan menjadi genangan (becek). Kalau tidak didapati air, beralihlah
dengan bertayamum. Kkalau tidak mendaptkan debu, maka shalat dalam kondisi
apa adanya.
Barangsiapa yang terhalang banjir sementara dia berada dalam
mobil, maka dia shalat dalam kondisi duduk.
Wallahu’lam.
