Saya bekerja di salah satu toko di Amerika. Dan sebagaimana diketahui sesungguhnya bagi rakyat Amerika ada satu hari yang mereka peringati yang mereka menyebutnya dengan hari peringatan rasa Syukur atau ucapan terimakasih, yang pada kesempatan tersebut mereka tidak bekerja dan menjadikannya sebagai hari libur nasional atau libur resmi pemerintah, akan tetapi para pegawai tetap mendapatkan gaji meskipun pada hari tersebut libur. Maka bagaimana hukum gaji yang diberikan pada hari libur tersebut ? yang patut dimengerti sesungguhnya saya tidak meminta untuk digaji pada hari tersebut dan meskipun saya juga tidak ikut serta merayakan hari tersebut, maka harta dari gaji seperti ini termasuk halal ? dan apakah saya diperbolehkan membelanjakan dari gaji tersebut ? Ataukah yang lebih utama saya bersedekah dengannya ? Saya memohon kepada Anda penjelasan dan semoga Allah memberikan imbalan pahala yang banyak.
Alhamdulillah …
Para pegawai dan
pelayan yang telah mengadakan kontrak kerja dengan lembaga atau instansi
tertentu untuk bekerja yang akan mendapatkan gaji bulanan, kemudian dia
telah menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang disepakati, maka
sesungguhnya dia berhak mendapatkan gaji sebulan penuh dengan utuh tanpa ada
pemotongan. Dan liburnya pekerja di sebagian hari-hari tertentu karena sebab
pemilik instansi atau tempat pekerjaan, atau disebabkan liburan resmi dari
pemerintah maka tidak membatalkan haknya untuk mendapatkan gaji pada hari
libur tersebut ; karena memang ‘Urf ( sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan
dan dimaklumi di masyarakat ) berlaku untuk semuanya bahwa pegawai pada
hari-hari libur dan liburan resmi pemerintah tidak bekerja. Dan para Fuqoha’
dari berbagai madzhab telah membuat ketetapan bahwasannya pegawai yang
khusus berhak mendapatkan gajinya untuk waktu-waktu yang memang diluangkan
untuk bekerja meskipun mungkin ada hari-hari tertentu yang dia tidak
bekerja. Dan terdapat pada kitab : “Durarul Hukkam Syarkhu Majallatil
Ahkam” ( 1/387 ) disebutkan :“Seorang pegawai dan pelayan berhak mendapatkan
upahnya apabila pada masa-masa kontrak dia datang ke tempat kerja, dan tidak
disyaratkan dia bekerja dengan nyata di tempat kerjanya, dan yang dimaksud
dengan kehadirannya di tempat kerja adalah dia telah meluangkan dan
menyerahkan waktunya secara pribadi untuk bekerja, dan dia mampu untuk itu
pada saat kondisi kemampuannya sedang optimal dalam menyelesaikan
pekerjaan-pekerjaannya ”.
Abu Al hasan Al
Mawardi berkata : “Para pelayan dan pekerja apabila dia telah menyerahkan
dirinya untuk bekerja kepada majikannya atau orang yang membayarnya lalu dia
tidak memperkerjakannya dengan baik maka sang pelayan atau pekerja tadi
berhak menerima upahnya”. Dari kitab : “ Al Hawi Al Kabir ” ( 16/663 ).
As Syaikh Mushtafa
Ar Rahibani Al Hanbali dalam kitabnya “ Mathalib Ulin Nuha ” ( 11/30 )
mengungkapkan : “Seorang pelayan khusus yang telah menyerahkan dirinya untuk
bekerja berhak mendapatkan upahnya baik dia bekerja maupun tidak bekerja
karena sesungguhnya dia telah mengerahkan waktu dan kemampuannya untuk
bekarja”.
Adapun jika yang
dimaksud dari pertanyaan tersebut adalah : diterimanya gaji atau upah dari
pemilik tempat kerja karena bertepatan dengan peringatan hari kesyukuran (
yang merupakan hari libur resmi negara Amerika ), maka tidak menjadi masalah
mengambil upah yang demikian itu, dan yang demikian itu tidak termasuk ikut
serta dalam peringatan hari libur tersebut dan juga tidak menetapkan akan
perayaan yang diadakan berkaitan dengan peringatan hari libur ini.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah Rahimahullah berkata : “ Adapun menerima hadiah dari mereka pada
saat peringatan hari libur, maka kami telah mengetengahkan riwayat dari Ali
bin Abi Thalib Radliyallahu Anhu sesungguhnya telah diberikan kepada beliau
hadiah berupa permata dan beliau menerimanya sambil berkata : “Tidak
berpengaruh bagi seseorang untuk menolak hadiah dari pemberian mereka,
bahkan hukumnya baik berkaitan dengan peringatan hari besar mereka dan
lainnya adalah sama, karena tidaklah yang demikian itu merupakan memberikan
dukungan terhadap syiar-syiar ajaran kufur mereka…” . Diambil dari kitab “
Iqtidlo’ As Shirath Al Mustaqim ” ( 1/251 ) dan bisa juga dilihat jawaban
dari soal nomer ( 85108 ).
Wallahu A’lam.
