Seseorang mengusap kaos kakinya, kemudian di atasnya dia memakai kaos kaki lainnya sebelum hadats. Kemudian dia berhadats, lalu dia berwudhu, bolehkan dia mengusap kaos kaki kedua tersebut atau tidak boleh?

Alhamdulillah

Ya, dibolehkan mengusap kaos kaki kedua, jika anda memakainya
di atas kaos kaki yang telah diusap dalam keadaan suci. Hal tersebut masuk
dalam keumuman hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

(دَعْهُمَا
فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا ) رواه البخاري
(199)

“Biarkan keduanya, karena aku mengenakan keduanya dalam
keadaan suci. Lalu beliau mengusap keduanya.” (HR. Bukhari, no. 199)

An-Nawawai rahimahulllah berkata, “Jika seseorang memakai
khuf dalam keadaan suci, kemudian dia berhadats, lalu mengusapnya, kemudian
dia memakai khuf yang lebih besar ketika masih suci, maka apakah berikutnya
dia boleh mengusapnya, ada dua pendapat yang masyhur. Pertama; Dibolehkan
mengusapnya, karena dia memakainya dalam keadaan suci. Kedua; Tidak boleh,
karena bersucinya kurang. Demikian, sebagian besar memberikan alasan.

Ar-Ruyani berkata, “Yang lebih shahih adalah yang dilarang
mengusap. Yang lainnya berpendapat, yang paling benar adalah dibolehkan. Ini
merupakan pendapat Syekh Abu Hamid. Ar-Rafi dan selainnya menguatkan
pendapat ini. Inilah yang paling kuat dan menjadi pilihan. Karena dia
memakainya dalam keadaan suci. Pendapat mereka bahwa bersucinya kurang,
tidak dapat diterima.” (Syarh Al-Muhazab, 1/534)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang
memakai khuf, kemudian berhadats, lalu dia mengusap khufnya, kemudian dia
memakai khuf lainnya di atas khuf yang pertama dalam keadaan suci ketika
memakai khuf kedua. Maka pendapat mazhab (Mazhab Hambali) bahwa hukumnya
berlaku bagi khuf yang di bawahnya, karena dia memakai yang kedua setelah
hadats.

Sebagian ulama lainnya berkata, “Jika dia memakai khuf kedua
dalam keadaan suci, maka dibolehkan mengusapnya, karena orang itu dapat
dikatakan memakainya dalam keadaan suci, sebagaimana sabda Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, “Aku memasukkannya dalam keadaan suci.” Hal ini mencakup
bersuci dengan mandi dan mengusap.

Ini merupakan pendapat yang kuat, juga didukung bahwa para
shahabat rahimahumullah, menunjukkan bahwa mengusap kedua khuf mengangkat
hadats, maka dengan demikian, ketika memakai yang kedua dia berada dalam
keadaan suci sempurna. Mengapa tidak diusap? Adapun jika dia memakai yang
kedua dalam keadaan hadats, maka tidak boleh mengusapnya, karena dia
memakainya dalam keadaan tidak bersuci.” (Asy-Syarhul Mumti, 1/258).