Apa hukumnya mengeraskan suara saat membaca shalawat Nabi dan mendoakan keridhaan (taradhi) kepada Khulafaur-Rasyidin antara rakaat-rakaat taraweh?

Alhamdulillah.

“Tidak ada dalil atas perbuatan tersebut
dalam syariat suci ini, sepanjang yang kami ketahui. Itu termasuk bid’ah
yang diada-adakan. Maka wajib ditinggal. Tidak akan benar umat ini kecuali
dengan apa yang membuat benar generasi pertamanya. Yaitu mengikuti Al-Quran
dan Sunah serta jalan yang ditempuh pendahulu umat ini serta tidak
menyelisihi hal tersebut.”

Majmu Fatawa Syekh Ibn Baz, 11/369.

Lihat Soal Jawab, no.
50718

Wallahua’lam.