Saya niat pergi umrah insyaallah. Bersamaku istriku, anakku yang paling besar berumur 2 tahun dan yang paling kecil berumur 3 bulan. Saya mempunyai beberapa pertanyaan, harapanku mendapatkan jawaban yang memuaskan dari anda dengan izin Allah.
Apakah saya harus thawaf untuk diriku, kemudian thawaf untuk salah satu dari kedua (anakku), kemudian thawaf lagi untuk yang lainnya. Dan sa’i untuk diriku, kemudian untuk salah satunya dan sa’i untuk yang lainnya. Ataukah cukup untuk kita semua dengan satu kali thawaf dan sekali sai. Jika merupkan suatu keharusan thawaf dan sai untuk masing-masing dari kita, apakah dibolehkan jika saya thawaf dengan salah satu dari mereka. Kemudian melakukan sai dengan pamannya atau dengan ibunya. Dimana ada berbeda amalan-amalan umrah untuk kami, melaksanakan thawaf dan sai secara berulang-ulang sangat meletihkan, sebagaiana anda ketahui?
Alhamdulillah
Para
ulama berbeda pendapat terkait dengan orang yang menggendong orang lain dan
melakukan thawaf. Apakah thawafnya berlaku untuk keduanya atau hanya salah
satu saja. Mereka berbeda pendapat menjadi dua:
Pendapat pertama:
Hal tersebut tidak sah,
thawaf harus dilakukan secara terpisah bagi orang yang menggendong dan
thawaf lagi untuk orang yang digendong. Ini pendapat mayoritas ulama. Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata, “Kalau dia niat thawaf untuk dirinya dan untuk
anak kecil, maka kemungkinannya thawaf tersebut berlaku untuk dirinya. Tapi
ada kemungkinan juga jatuh untuk anak kecil. Akan tetapi yang digendong
lebih utama. Ada kemungkinan juga dianggap gugur karena tidak ada penentuan,
karena thawaf tidak berlaku untuk yang tidak ditentukan.” (Al-Mughni,
3/108)
Al-Bahuti rahimahullah
mengatakan, “Kalau orang thawaf niat untuk anak kecil, sedangkan dia thawaf
untuk dirinya dan untuk anak kecil, maka thawafnya jatuh untuk anak kecil.
Sebagaimana orang tua ketika
dithawafkan sambil digendong (dibawa) karena ada uzur. Karena thawaf adalah
ibadah, tidak sah berlaku untuk dua orang (sekaligus).” (Kasyaful Qana,
2/381)
Abu
Ishaq As-Syairozi (Mazhab Syafi’i) mengatakan, “Kalau orang yang ihram
menggendong orang ihram dan thawaf dengannya dan keduanya niat untuk thawaf,
maka tidak diterima untuk keduanya. Karena (amal) thawaf hanya satu, tidak
berlaku untuk dua thawaf.” (Al-Majmu, 8/39)
Pendapat kedua:
Bahwa
satu kali thawaf dianggap sah untuk orang yang menggendong dan yang
digendong. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan pendapat Imam SYafi’i.
Banyak para ulama masa kini yang memilih pendapat ini.
Seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Syekh Ibnu
Jibrin. Ibnu Nujaim Al-Hanafi rahimahullah mengatakan, “Al-Isbijabi
menyebutkan: Orang yang dithawafkan sambil digendong, thawafnya diterima
untuk orang yang menggendong dan yang digendong sekaligus. Baik orang yang
membawa itu niat untuk dirinya dan untuk orang yang dibawanya atau tidak
meniatkan.” (Al-Bahru Ar-Raiq, 2/381. Al-Majmu, 8/39)
Telah kami kutip fatwa
Syekh Abdul Aziz bin BAz dan Syekh Ibnu Jibrin rahimhamullah tentang hal itu
dalam soal jawab no. 12945. Kami tambahkan di sini
fatwa Syekh Abdurrahman As-Sa’dy rahimahullah. Beliau ditanya, “Kalau
seseorang melaksanakan haji dengan anak kecil yang digendong ketika thawaf
dan sai, apakah hal itu diterima?” Maka beliau menjawab, “Yang benar, bahwa
satu thawaf dapat berlaku untuk orang yang menggendong dan yang digendong,
baik dewasa maupun anak-anak. Karena dia telah niat untuk dirinya dan untuk
anaknya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk
satu orang saja. Akan tetapi, itu adalah pendapat lemah.”
(Al-Fatawa As-Sa’diyah, hal.
239)
Dengan demikian, maka cukup
bagi anda satu kali thawaf dan satu kali sai dan itu berlaku untuk anda dan
untuk anak anda yang anda gendong. Jika dia diletakkan di kursi dorong, lalu
anda niat melakukan thawaf dan sai untuknya, sementara anda thawaf dan sai
bersamanya, insyaallah hal itu diterima.
Wallahu’alam.
