Apa hukum menggunakan obat tetes telinga pada bulan Ramadhan dan pada siang harinya? Apakah itu membatalkan puasa ataukah tidak?
Alhamdulillah
Dibolehkan
bagi yang berpuasa untuk memakai obat tetes telinga dan mata. Sebab hal itu
tidak merusak puasa. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa obat tetes
telinga dan mata bisa membatalkan puasa jika rasa obat tersebut sampai di
tenggorokan. Karena itu, sebaiknya tidak menggunakan obat tersebut di siang
hari Ramadhan. Jika ia mendapati rasanya sampai ke tenggorokan lalu, untuk
berjaga-jaga, ia meng-qadha puasanya maka ini lebih baik.
Dalam
keputusan “Majma’ al-Fiqh al-Islami” disebutkan:
Hal-hal
berikut tidak membatalkan puasa: tetes mata, tetes telinga, sikat gigi,
tetes hidung, semprot hidung, selama tetesannya yang jatuh ke tenggorokan
tidak ditelan. Demikian.
Syaikh
Abdullah ibn Baz rahimahullah berkata:
Membersihkan
gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya siwak.
Namun demikian, orang yang bersangkutan
harus berhati-hati agar tidak
ada yang tertelan ke dalam perut. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja, maka
itu tidak membatalkan puasa. Demikian pula halnya dengan tetes mata dan
telinga. Keduanya tidak membatalkan puasa, berdasarkan pendapat paling
shahih. Jika rasa tetesan tersebut terasa di tenggorokan, maka meng-qadha
puasa adalah lebih utama, namun tidak wajib. Karena keduanya tidak menembus
ke dalam lubang saluran makan dan minum. Adapun tetes hidung, maka hal itu
tidak dibolehkan. Karena saluran hidung menembus ke lubang saluran makan dan
minum (tenggorokan). Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa
sallam bersabda,
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Beristinsyaqlah kecuali jika kamu berpuasa!”
Hadis ini
diriwayatkan oleh at-Turmudzi (788), Abu Dawud (142), dan dinyatakan shahih
oleh al-Albani. Berdasarkan hadis ini, orang yang menggunakan obat tetes
hidung ketika berpuasa, wajib meng-qadha puasanya. Demikian pula dengan yang
serupa dengan hal ini jika rasanya terasa di tenggorokan. Demikian. Dikutip
dari “Majmu’ Fatawa Ibn Baz” (15/260, 261).
Syaikh Ibn
Baz rahimahullah juga berkata:
Yang sahih,
obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Sekalipun ini menjadi perdebatan di
kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat, jika rasanya sampai ke
tenggorokan maka itu membatalkan. Namun yang sahih, hal itu tidak
membatalkan secara mutlak. Karena mata tidak tembus ke tenggorokan. Namun
jika yang menggunakannya merasa ada rasa di tenggorokan kemudian meng-qadha
puasanya, untuk berjaga-jaga dan keluar dari perselisihan, maka hal itu
tidak mengapa. Tidak meng-qadha puasanya pun tidak mengapa. Karena yang
sahih adalah obat tetes tidak membatalkan puasa, baik itu tetes di mata
maupun di hidung. Demikian. Dikutip dari “Majmu’ Fatawa Ibn Baz” (15/263).
Syaikh
Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:
Adapun tetes
mata, misalnya saja celak, dan tetes telinga, maka keduanya tidak
membatalkan puasa. Karena keduanya tidak disebutkan dalam nash dan tidak
dalam pengertian hal-hal yang disebutkan dalam nash. Mata bukan jalur
makanan dan minuman. Demikian pula dengan teling. Keduanya seperti yang lain
merupakan lubang-lubang yang terdapat pada tubuh.
Para ulama
berkata:
Jika orang
melumuri kedua kakinya dengan hanzhal (sejenis buah yang bentuk dan warnanya
seperti jeruk tapi rasanya sangat pahit) dan merasakan rasanya di
tenggorokan maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Karena kaki bukan jalur
makanan dan minuman. Demikian pula dengan bercelak, atau meneteskan tetes
pada mata atau pada telinga, maka semua itu tidak membatalkan puasa,
sekalipun rasanya terasa di tenggorokan. Demikian pula halnya jika ia
memakai minyak di kulitnya untuk pengobatan atau untuk tujuan lain maka itu
tidak akan membahayakan puasanya. Demikian pula halnya jika ia menderita
sesak nafas lalu ia menghirup gas yang diletakkan di mulutnya untuk membantu
pernafasannya maka hal itu tidak membatalkan puasanya, karena tidak sampai
ke lambung. Itu bukan makanan juga bukan minuman. Demikian. Dikutip dari
“Fatawa Shiyam” (206).
Wallahu
a’lam..
