Saya mengeluh lebatnya rambut di daerah perut dan daerah sensitive –apakah diperboleh membukanya di Dokter wanita untuk menghilangkannya dengan laser? Perlu diketahui bahwa rambut sangat lebat sekali dan saya sakit (ketika menghilangkan) dengan silet dan mencabutnya sehingga hal itu menjadikan jelek pada kulit.
Alhamdulillah
Seorang wanita harus menutup auratnya dari
orang yang tidak dihalalkan untuk melihatnya. Aurat wanita terhadap wanita
lainnya adalah antara pusar sampai paha menurut pendapat mayoritas ulama’.
Diperbolehkan membuka aurat ketika dibutuhkan seperti untuk berobat.
Disyaratkan kebutuhan yang sangat dan ditekankan ketika masalahnya terkait
dengan aurat besar. Dari sini, maka tidak mengapa menghilangkan bulu di
ketiak dengan laser dengan syarat tidak berbahaya. Sementara menghilangkan
bulu di sekitar kemaluan lewat tangan dokter wanita disyaratkan baginya
kebutuhan yang sangat seperti rambutnya sangat lebat dimana dengan cara lain
tidak bermanfaat lagi baik dengan dicabut maupun dicukur. Dan tidak mungkin
anda sendiri yang menghilangkanya dengan laser lewat arahan dokter. Untuk
menghindari agar tidak terlihat auratnya.
Al-Izz bin Abdus Salam rahimahullah
mengatakan, “Menutup aurat dan kemaluan adalah wajib dan termasuk menjaga
kehormatan yang paling mulia dan adat yang terbaik. Terutama bagi wanita
asing. Akan tetapi diperbolehkan kalau ada kepentingan dan keperluan.
Sementara keperluan seperti melihat masing-masing suami istri ke
pasangannya. Pandangang dokter untuk keperluan pengobatan. Sementara
kepentingan (dhorurat) seperti pengobatan luka membusuk. Disyaratkan melihat
kemaluan karena jeleknya karena kebutuhan yang sangat dimana tidak seperti
disyaratkan melihat pada aurat lainnya. Begitu juga disyaratkan ketika
melihat kemaluan wanita termasuk kepentingan (dhorurat) dan keperluan yang
tidak seperti disyaratkan ketika melihat kemaluan lelaki. Dimana melihat
kemaluannya dikhawatirkan adanya fitnah. Begitu juga melihat dekat paha
tidak seperti melihat di pantatnya.” Selesai dari kitab ‘Qawaidul Ahkam,
(1/165). Dengan diringkas.
Syarbiny Al-Khotib mengatakan, “Ketahuilah
bahwa pada pembahasan tadi tentang diharamkannya melihat dan menyentuh
ketika tidak ada kebutuhan. Sementara kalau ada kebutuhan, maka melihat dan
menyentuh diperbolehkan untuk berbekam, berobat meskipun di kemaluan. Karena
kebutuhan yang mengharuskan seperti itu. Karena pengharaman dalam kondisi
seperti itu (menjadikan) kesulitan. Selesai dari ‘Mugni Al-Muhtaj, 4/215.
Dalam madzhab Hambali, termasuk alasan yang diperbolehkan membuka aurat
adalah mencukur rambut sekitar kemaluan bagi yang tidak bagus mencukur
sendiri, sebagaimana yang disebutkan Ibnu Muflih di kitab ‘Al-Furu’,
(5/153).
Wallahu’alam
.
