Apakah bahan lanolin (minyak / minyak dari bulu kambing) halal atau haram, dimana ia termasuk bahan untuk minuman yang saya konsumsi? Terima kasih

Alhamdulillah

Lanolin adalah
bahan minyak kuning yang dikeluarkan dari bulu domba. Dinamakan juga minyak
bulu. Silahkan melihat link berikut:

https://goo.gl/gVtVGd

tidak mengapa
mengkonsumsinya yang mengandung lanolin kalau dikeluarkan dari bulu domba.
Kalau domba disembelih dengan sembelihan sesuai agama, maka telah jelas
bahwa hewannya itu suci, dagingnya dimakan. Dan telah disembelih dengan
sembelihan sesuai agama. Maka tidak ada masalah akan kebersihan rambutnya
dan semua anggota tubuhnya.

Bahkan kalau
sekiranya bulunya telah diambil waktu hidupnya atau tidak disembelih secara
benar. Maka pendapat yang kuat adalah suci semua bulu hewan meskipun tidak
disembelih.

Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Semua rambut, bulu burung, bulu unta, dan
bulu domba adalah suci. Baik kulitnya dapat dimakan dagingnya atau kulit
yang tidak dimakan dagingnya. Baik kondisi hidup atau mati. Ini yang paling
kuat diantara pendapat para ulama.” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa, (21/38).
Silahkan jawaban soal no. 176304.

Menurut pendapat
akan najisnya bulu atau rambut secara umum. Kalau bukan dari hewan yang
disembelih. Maka bahan yang keluar darinya tidak tetap pada asal tabiat
rambut yang najis, tetapi berubah menjadi bahan lain. Sehingga dengan adanya
perubahan ini menjadi bersih dan halal. Silahkan melihat jawaban soal no.
248124, 246660. Silahkan
melihat juga untuk faedah no. 102749.

Wallahu a’lam

.