Apa hukum mempergunakan obat kuat untuk menambah kesenangan waktu berbuka tentunya di bulan Ramadan?

Alhamdulillah

Pertama:

Obat Kuat ada dua macam:

Pertama: yang natural seperti
berbagai macam makanan, tumbuh-tumbuhan dan semisalnya. Hal ini tidak
mengapa mengkonsumsinya. Selagi tidak ada ketetapan hal itu merusak badan.
(kalau merusak badan) Maka harus dihindari berdasarkan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam:

(لا
ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ ) رواه أحمد وابن ماجه
(2341)
وصححه
الألباني في صحيح ابن ماجه

“Tidak boleh merusak dan
membuat kerusakan).” HR. Ahmad, Ibnu Majah, (2341) dinyatakan shoheh oleh
Albani di Shoheh Ibnu Majah.

Dalam ‘Adab Syariyyah,
(2/463) dikatakan, “Diharamkan berobat dan memakai celak dengan semua najis,
sesuatu bersih yang diharamkan atau yang merusak dan semisalnya.” Selesai

Telah tersebar di berbagai
kitab ahli ilmu menyebutkan faedah beberapa jenis makanan, ia dapat menambah
syahwat atau menguatkan senggama (jima’). Diantara hal itu perkataan Ibnu
Hajar rahimahullah ketika membahas sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ فَإِنَّ فِيهِ
سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ ) رواه البخاري (5260) ومسلم (4103

“Ambillah dengan ‘ud India
(pohon garu) ini, karena ia mempunyai tujuh (hal) yang menyembuhkan.” HR.
Bukhori, 5260 dan Muslim, 4103.

Ud hindi adalah pohon garu
yang dikenal (asapnya wangi) dan disebutkan diantara faedahnya adalah
memanaskan lambung, menggerakkan syahwat senggama  (jima’) dan menjadikan
kulit menawan. Selesai dari ‘Fathul bari.

Disebutkan juga dalam hilbah,
fustuk (jenis kacang), pohon khorub, isi semangka dan lainnya. Silahkan
dilihat ‘Adab Syari’iyyah karangan Ibnu Muflih, (3/7), 2/370, 375.

Yang penting seseorang tidak
sampai menggunakan hal-hal semacam ini berlebihan atau tergantung dan sibuk
dengannya. Sampai terlalu semangat hanya mencari yang menambah syahwat dari
jenis makanan dan minuman.

Kedua: kapsul dan obat-obat
yang digunakan untuk tujuan ini. Asalnya dalam hal ini diperbolehkan (halal)
juga. Selagi tidak mengandung sesuatu yang diharamkan seperti yang
memabukkan atau merusak tubuh. Maka ia diharamkan karena faktor ini. Akan
tetapi selayaknya jangan mengkonsumsinya kecuali bagi orang yang
membutuhkannya karena lemah (syahwat), sakit atau tua. Dengan rujukan dari
dokter spesialis yang jujur. Karena diantaranya ada yang merusak terkadang
sampai pada kematian. Diantara ada juga yang aman dari itu. Akan tetapi
tidak bagus digunakan bagi orang sehat yang tidak membutuhkannya. Meskipun
untuk menambah kenikmatan sebagaimana yang ditanyakan penanya tadi. Sungguh
indah ungkapan orang ‘Obat itu seperti sabun, dapat membersihkan pakaian,
akan tetapi ia akan hancur. Selayaknya seorang hamba tidak mempergunakan
kapsul sebisa mungkin.

Kita ambil contoh hal itu
yang telah marak dan merebak di zaman sekarang. Yaitu obat Viagra.
Penggunaannya dari sebagian orang tanpa memikirkan dan minta pertimbangan,
berdampak sangat merusak. Dalam hal ini Dokter Abdullah Nu’aimi spesialis
jantung di Rumah sakit Tentara Zaid dalam seminar tentang obat kuat beliau
mengatakan, “Obat ini mempunyai efek samping sebagiannya parah. Disana telah
diadakan penelitian di Kanada kepada 8500 orang. Didapatkan mereka
mengeluhkan sakit kepala prosentasi sekitar 16 %, sebagian mengeluh merah
dan panas terutama di wajah. Sebagian mengeluhkan pembakaran dan kesulitan
buang air besar. Sebagian –terutama yang mempunyai tekanan darah rendah-
terkadang bisa turun sampai pada batas yang membahayakan.

Disebutkan bahwa orang yang
sehat dan tidak mengeluh dari penyakit, sangat dianjurkan meminta pendapat
dokter meskipun dalam watku singkat. Sementara yang mengeluh dari penyakit
terutama sakit tersumbatnya arteri jantung, maka dia harus merujuk ke dokter
terlebih dahulu. Karena kebanyakan diantara mereka mengkonsumsi obat namanya
‘Naitraid’ obat ini sangat keras sekali reaksinya dengan viagra. Sehingga
viagra menghalangi obat ini larut di tubuh orang yang sakit. Sehingga kita
dapatkan obat ini berlipat sampai sepuluh kali lipat  pada sebagian waktu.
Yang menyebabkan turun drastis tekanan (darahnya) terkadang sampai pada
kematian. Kita dengarkan kejadian orang yang wafat dan kebanyakan orang yang
wafat terjadi pada kondisi seperti ini. Seseorang mempunyai penyakit jantung
atau sumbatan di arteri (jantung) dia mengkonsumsi obat “Naitraid’ ketika
dia mengkonsumsi viagra bersamaan dengan obat ini, maka naitraid meningkat
berlipat lipat. Sehingga terjadi efek sampingnya.” Selesai

Kedua:

Tidak ada perbedaan
mengkonsumsi obat kuat ini baik malam-malam Ramadan atau selainnya. Yang
diperbolehkan makan dan minum. Ketika diperbolehkan mengkonsumsinya, maka
diperbolehkan pada semua waktu. Kalau diharamkan, maka diharamkan juga di
semuanya. Allah Ta’ala telah memperbolehkan menggauli istrinya setelah
berbuka seraya berfirman:

( أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى
نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ
أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ
وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ
تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ
فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَّقُونَ) البقرة/187

“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka
dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu
campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan
Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” QS. Al-Baqarah: 187.

Wallahu a’lam
.