Apakah boleh mengusapkan air wudu ke penutup kepala, seperti topi atau sorban?

Alhamdulillah.

Pertama.
Hadits-hadits yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyatakan
dibolehkannya mengusap imamah dalam berwudu. Hadits-hadits tersebut
diriwayatkan dalam dua cara.

Pertama,
mengusap bagian ubun-ubun (bagian depan kepala) lalu mengusap imamah. Dari
Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam berwudu, lalu beliau mengusap ubun-ubunya beserta
imamahnya, dan mengusap kedua khufnya.” (HR. Bukhari, no. 182, dan Muslim, 
no. 274, redaksi berasal dari riwayat beliau)

Kedua.
Hanya mengusap imamah saja. Dari Amr bin Abu Umayyah radhiallahu’anhu, dia
berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusap imamahnya
dan kedua khufnya.” (HR. Bukhari, no. 205)

Termasuk
yang menerapkan hadits ini adalah Imam Ahmad rahimahullah. Lihat Kasyful
Qana’, 1/120.

Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak boleh hanya sekedar mengusap
imamahnya dalam berwudu, dan bahwa yang melakukan hal tersebut wudunya tidak
sah. Pembahasan dalam masalah ini dan yang menguatkan pendapat Imam Ahmad
terdapat dalam jawaban soal no.
129557
.

Kedua.
Adapan mazhab para imam terkait mengusap imamah dan peci, adalah sebagai
berikut.

Menurut
ulama di kalangan mazhab Syafi’I; Wajib mengusap sebagian kepala dahulu,
kemudian disunnahkan menyempurnakannya dengan mengusap imamah.

Imam
Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu’, 1/440. “Kalangan ulama dalam mazhab
kami berkata, jika di kepalanya terdapat imamah dan tidak ingin mencopotnya
karena ada alasan atau tanpa alasan, maka ubun-ubunnya diusap seluruhnnya,
dan kemudian disunnahkan menyempurnakan usapannya di atas imamah, apakah dia
mengenakkan setelah bersuci atau ketika berhadats, seandainya yang ada di
kepalanya adalah peci dan dia tidak ingin mencopotnya, maka hukumnya seperti
imamah, diusap terlebih dahulu ubun-ubunnya, lalu disunnahkan menyempurnakan
usapannya di atas pecinya.

Demikian
pula halnya hukum bagi kepala wanita. Adapun hanya mengusap imamah saja dan
tidak mengusap sedikitpun bagian kepalanya, maka hal tersebut tidak sah
menurut mazhab kami.

Maka
dengan demikian, kalangan mazhab Syafi’I membolehkan mengusap imamah dan
peci (atau topi) dengan syarat mengusap sebagian kepalanya. Pendapat ini
bersumber dari pendapat  mereka yang menyatakan bahwa yang wajib adalah
mengusap sebagian kepala, tidak wajib mengusap seluruh kepalanya. Karena itu
mereka mengatakan bahwa menyempurnakan usapan di atas imamah dan peci adalah
sunnah, seandainya keduanya tidak diusap, maka wudunya tetap sah.

Masalah
ini telah diuraikan dalam jawaban no.
70530, bahwa pendapat yang
terkuat adalah diwajibkannya mengusap seluruh kepala dalam berwudu. Dan itu
merupakan pendapat mazhab dua imam; yaitu Imam Malik dan Imam Ahmad
rahimahumallah.

Menurut
pendapat ulama kalangan mazhab Maliki, tidak boleh mengusap imama kecuali
darurat, misalnya apabila dicopot akan berbahaya.

Jika
sebaian kepalanya terbuka, maka wajib diusap, kemudian wajib menyempurnakan
usapan pada imamahnya, sebagaimna disebutkan dalam kitab Hasyiatul-Adawi,
1/195.

Adapun
kalangan mazhab Hanafi mereka melarang mengusap imamah, walau dengan adanya
hadits-hadits yang menjelaskan hal tersebut. Lihat Hasyiatul Abidin, 1/181.

Adapun
ulama kalangan mazhab Hambali yang membolehkan mengusap imamah, mereka
beralasan karena sulit mencopotnya, maka dengan dasar ini mereka menyatakan
bahwa mengusap peci atau topi tidak dibolehkan, sebab tidak sulit
mencopotnya.

Al-Bahuti Al-Hambali rahimahullah berkata, “Tidak dibolehkan mengusap
kerudung, karena tidak sulit mencopotnya, maka hukumnya seperti peci pada
orang laki. Alasan tidak dibolehkannya adalah tidak sulit mencopotnya,
sehingga tidak dibolehkan mengusapnya.” Kasyful-Qana, 1/113.

Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 1/384, “Tidak dibolehkan
mengusap peci, topi, sebagaimana dinyatakan Imam Ahmad.”

Maka
jelaslah dengan penjelasan ini bahwa mengusap peci dan semacamnya, seperti
topi adalah tidak sah, demikian pula tidak sah mengusap gutrah atau kafieh,
karena semuanya sama saja. Kecuali menurut mazhab Syafi’i, jika diusap
bersama usapan sebagian kepala. Pendapat ini bersumber, seperti dijelaskan
sebelumnya, bahwa menurut mereka (mazhab Syafi’i) mengusap seluruh kepala
bukan merupakan kewajiban, yang wajib hanyalah mengusap sebagiannya.

Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Dibolehkan mengusap imamah orang laki.
Yang dimaksud imamah adalah, yang dililitkan di seluruh kepala, sebagaimana
telah dikenal. Dalil dibolehkannya mengusap imamah adalah hadits Al-Mughirah
bin Syu’bah radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya dan kedua khufnya. Kadang istilahnya
disebut dengan khimar (kerudung), sebagaimana diriwayatkan dalam
shahih Muslim, ‘Beliau mengusap kedua khufnya dan khimarnya, maksudnya
adalah imamahnya.” Maka khimar di sini diartikan sebagai imamh. Jika tidak
ditafsirkan demikian, maka akan kami katakan dibolehkan mengusap gutrah,
jika dia menutup kepala, sebagaimana akan dibolehkan juga mengusap kerudung
bagi wanita.” (Asy-Syarhul-Mumti’, 1/236)

Syekh
Ibn Jibrin rahimahullah berkata, ‘Peci dan topi, adalah sesuatu yang
dikenakan di kepala untuk melindungi dari panas matahari, dibentuk sesuai
ukuran atas kepala dan umumnya tidak menutup telinga. Maka hal itu tidak
dapat disamakan dengan imamah dalam hal mengusap, karena tidak sulit untuk
melepasnya.”

Syekh
Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, ‘Peci tidak seperti imamah, begitu
pula topi,
kerudung.
Semua penutup kepala tidak dapat dihukumi seperti imamah. Imamah adalah
perkara khusus, dialah yang disebut secara khusus dalam sunnah untuk diusap,
maka hukumnya tersebut hanya terbatas berlaku padanya. Adapun penutup kepala
lainnya, seperti peci, topi, tudung, tharbus dan apa yang dikenakan di atas
kepala, semua itu tidak boleh diusap di atasnya.”

Wallahu’alam

.