Belakangan ini tersebar penawaran dari perusahaan pariwisata yang mengelola perjalanan haji dan umrah yang mengumumkan dibukanya program kredit bagi ongkos perjalanan haji sebagai keringanan bagi orang yang hendak menunaikannya haji dan umrah dan untuk menarik sebanyak mungkin nasabah khususnya pada saat terjadi krisis ekonomi yang menimpa sejumlah Negara serta sedikitnya uang cash di tangan masyarakat. Sebagian perusahaan juga mengumumkan bahwa mereka menerima pembayaran lewat kartu kredit.
Pertanyaannya, Apa hukum syariat orang yang menunaikan haji dengan cara seperti ini? Khususnya bahwa sebagian ahli fiqih telah berfatwa bolehnya membiayai haji dengan cara peminjaman dengan system pelunasn dengan cara angsuran yang pantas, sebagai bentuk kemudahan khususnya saat tingginya tingkat inflasi.
Alhamdulillah
Haji merupakan salah satu rukun Islam dan pilarnya yang utama.
Dia merupakan kewajiban yang sudah tetap berdasarkan Kitab Allah Ta’ala dan
sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dan kaum muslimin telah
sepakat dalam masalah itu.
Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan karena Allah, diwajibkan bagi
manusia menunaikan haji di Baitullah, bagi siapa yang mampu menempuh
jalannya, siapa yang kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh
alam’ (QS. Ali Imran: 97)
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Islam dibanguna di atas lima (dasar);
Bersyahadat bahwa tidak ada tuhan yang disembah selain Allah, dan bahwa
Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat,
melaksanakan haji, dan puasa di bulan Ramadan’ (HR. Bukhari, no. 8, Muslim,
no. 16)
Haji tidak diwajibkan kecuali bagi yang mampu. Termasuk
ukuran mampu adalah, mampu dari segi harta, mampu secara fisik untuk
melakukan safar dan menunaikan manasik. Seseorang tidak diberatkan untuk
melakukan hutang demi menunaikan haji, dan tidak dianjurkan hal demikian itu.
Namun siapa yang berhutang untuk menunaikan haji, maka hajinya sah insya
Allah Ta’ala.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimhahullah ditanya, ‘Sebagian orang
mengambil hutang untuk menunaikah haji dari perusahaan tempat dia bekerja,
pelunasannya dilakukan dengan cara memotong gajinya secara angsuran,
bagaimana pendapat anda dalam masalah ini?
Beliau menjawab, ‘Menurut pandangan saya, dia tidak perlu
berbuat demikian, karena seseorang tidak wajib menunaikan haji jika dia
memiliki hutang, apalagi halnya jika dia sengaja berhutang untuk menunaikan
haji?! Maka menurut saya, sebaiknya jangan berhutang untuk menunaikan haji;
karena menunaikan haji dalam kondisi tersebut bukan merupakan kewajiban
baginya, karenanya dia seharusnya menerima keringanan Allah, keluasan dan
kasih sayangnya. Seseorang tidak dibebankan untuk berhutang yang dia tidak
tahu apakah dapat melunasi atau tidak? Boleh jadi dia meninggal sebelum
melunasi sehingga dia masih memiliki tanggungan. (Majmu Fatawa, Syekh Ibnu
Utsaimin, 21/93)
Adapun jika meminjamnya dengan cara peminjaman riba untuk
menunaikan haji, maka hal itu merupakan dosa yang sangat besar.
Pengharaman riba sangat dikenal dalilnya. Allah Azza wa Jalla
berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman.
Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan
Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu.
Kamu tidak berbua zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)” (QS. Al-Baqarah:
278-279)
Allah Ta’ala berfirman, “Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya,
lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya,
dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah
shallallah alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba dan memberi makan
dengan riba.” (HR. Muslim, no. 1597)
Bagaimana seorang muslim rela
melakukan perbuatan yang mendapatkan ancaman perang dari Allah Ta’ala hanya
untuk melaksanakan haji, padahal ketika itu dia belum diwajibkan jika
dirinya belum mampu.
Telah disebutkan dalam soal jawab, no.
20107,
11179 tentang penjelasan
diharamkannya pinjaman kredit dan bahwa hal itu termasuk riba. Adapun
terkait dengan sahnya haji, maka hajinya sah walaupun harta yang digunakan
untuk melaksanakan haji berasal dari harta yang haram. Akan tetapi bukan
haji yang mabrur.
Sehingga sebagian ulama berkata,
Jika engkau menunaikan haji yang asalnya haram, engkau pada
hakekatnya tidak haji, akan tetapi yang haji hanyalah hewan tunggangannya.
Allah tidak menerima kecuali sesuatu yang baik
Tidak setiap yang melaksanakan haji di Baitullah mendapatkan
haji mabrur.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, ‘Jika seseorang menunaikan
haji dengan harta yang haram, atau mengendarai hewan tunggangan hasil
rampasan, maka dia berdosa, namun hajinya sah dan dianggap, menurut pendapat
kami. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Al-Abdari, begitu pula
pendapat sebagian besar para fuqoha. (Al-Majmu’, 7/40)
Ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah, ‘Apa hukum orang yang menunaikan
haji dari harta yang haram, maksudnya dari keuntungan jual beli narkoba,
kemudian mereka mengirim ongkos haji untuk bapak-bapak mereka untuk berhaji,
meskipun ada di antara mereka yang mengetahui bahwa harta tersebut diperoleh
dari jual beli narkotika. Apakah hajinya diterima atau tidak?
Mereka menjawab, ‘Menunaikan haji dengan ongkos dari harta
yang haram tidak menghalangi sahnya haji, namun dia tetap berdosa karena
harta yang berasal dari harta yang haram. Hal itu dapat mengurangi pahala
haji, namun tidak membatalkannya.’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts
Al-Ilmiah wal Ifta, 11/43)
Dalam bab ini terdapat hadits yang masyhur, namun
kedudukannya lemah, dari Umar radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang menunaikan haji dengan
harta haram, lalu dia berkata, ‘Labbaika allahumma labbaik, maka Allah Azza
wa Jalla berkata, ‘Tidak ada labbaika dan tidak ada kebahagian, haji anda
tertolak.”
Ibnu Jauzi berkata, ‘Riwayat ini tidak benar berasal dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.’ (Al-Ilal Al-Mutanahiah, 2/566)
