Apa hukum orang yang mengetahui seseorang melakukan kemaksiatan dan dia menutupinya cukup dengan membari nasehat berharap kebaikan dan hidayah untuknya? Apakah dia berdosa karena tidak melaporkan kepada instansi khusus (hisbah)?
Alhamdulillah
Dibolehkan dia menutupinya
kalau orang itu bukan termasuk orang yang meremehkan kemaksiatan serta tidak
dikenal sering melakukan dosa dan terjerumus dalam haram. Dalam kondisi
seperti ini, cukup diberi nasehat, diancam dan diberi peringatan agar tidak
mengulangi lagi. Kalau dia sudah menjadi kebiasaan dan kefasikan, dia wajib
melaporkan masalahnya kepada orang yang mampu memberi hukuman yang membuat
dia jera.
Adapun kalau kemaksiatannya
terkait dengan hak manusia, seperti dia melihatnya mencuri di rumah atau
toko atau dia melihatnya melakukan perzinaan dengan istri seseorang, maka
tidak dibolehkan menutupinya, karena hal itu termasuk merugikan hak orang
lain, merusak kehormatannya dan berkhiatan kepada umat Islam. Begitu juga
kalau dia termasuk pembunuh atau melukai orang Islam, maka tidak boleh
menutupinya sehingga dapat menghilangkan hak orang Islam. Bahkan seharusnya
dia bersaksi atas tindakannya pada istansi agar dapat dapat dijatuhkan hukum.
Wallahu a’lam
Fadhilatus Syekh Abdullah bin
Jibrin hafidahullah.
