Saya mempunyai anak lelaki dan wanita. Karena ketidaktahuan saya, saya belum menyembelih aqiqah untuk keduanya. Setelah sepuluh tahun saya baru mengetahui kesalahan itu. Maka saya merencanakan untuk menyembelih sapi di hari Idul Adha nanti untuk kurban sekaligus untuk aqiqah keduanya. Karena satu sapi dapat untuk tujuh orang. Saya akan bagi sepertujuh untuk anak wanita, dua pertujuh untuk anak lelaki dan empat pertujuh untuk kurban. Saya belum tahu apa hukumnya hal itu? Saya bertambah bingung setelah melihat cuplikan video dan pendapat sebagian ulama. Di antara mereka ada yang membolehkan dan sebagian lagi ada yang melarang. Saya mohon penjelasannya.

Alhamdulillah

Menyembelih sapi dengan niat
agar sebagian untuk aqiqah dan sebagian lain untuk kurban masih
diperselisihkan para ulama. Ulama kalangan mazhab Hanafi dan Syafi
membolehkan.

Ibnu Abidin Al-Hanfi dalam
membolehkan seperti dalam kondisi ini beliau mengatakan, “Hal ini juga
mencakup ibadah yang wajb baik seluruhnya atau sebagiannya, baik sama
tujuannya atau tidak. Seperti kurban, sembelihan karena terhalang (tak dapat
menyelesaikan haji atau umrah) atau sembelihan karena berburu atau memotong
rambut  (saat ihram), atau menyembelih karena Tamattu dan Qiran, berbeda
dengan pendapat Zufar. Karena maksud semuanya adalah mendekatkan diri (kepada
Allah). Begitu juga kalau sebagian ingin aqiqah untuk anak yang telah lahir
sebelumnya. Karena tujuannya adalah mendekatkan diri (kepada Allah) dengan
bersyukur atas nikmat anak.” (Ad-Dur Mukhtar Wa Hasyiyah Ibnu Abidin,
6/326).

Dalam Fatawa Fiqhiyyah Al-Kubro
karangan Ibnu Hajar Al-Haitsami As-Syafi’I, (4/256), “Adapun jika
menyembelih unta atau sapi untuk tujuh alasan, di antaranya kurban dan
aqiqah, sedangkan sisanya untuk kaffarah seperti mencukur dalam manasik,
maka hal itu diterima. Hal itu bukan saling memasukkan dalam sesuatu. Karena
masing-masing dari sepertujuh itu berlaku dan diterima.”

Sedangkan mazhab Hanbali
melarang secara mutlak digabungkannya aqiqah dengan ibadah lain. Maka sapi
atau unta tidak diterima menurut mereka, kecuali untuk aqiqah saja dan untuk
satu anak. Terdapat dalam kitab Syarh Montaha Iradat (1/614), “Tidak
diterima unta atau sapi disembelih sebagai aqiqah, kecuali secara utuh (satu
sapi hanya untuk aqiqah satu orang saja).”

Dalam kitab Mubdi Fi Syarhi
Muqni (3/277), “Dalam mazhab (Hambali),  aqiqah  tidak sah digabung (dengan
ibadah lain)  dalam satu sembelihan. Tidak diterima kecuali unta atau sapi
secara utuh (untuk aqiqah satu orang saja).” 

Yang kuat adalah tidak
dibolehkan menggabungkan aqiqah dengan yang lain,  karena tidak boleh ada
penggabungan di dalamnya, berbeda dengan kurban. Karena aqiqah merupakan
tebusan untuk anak, maka harus sepadan, jiwa dengan jiwa. Maka tidak
diterima kecuali sapi utuh atau unta atau kambing secara utuh.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan dalam Syarkh Mumti Ala Zadil Mustaqni (7/428),
“(Unta dan sapi untuk tujuh orang) dikecualikan hal itu untuk aqiqah. Karena
(untuk aqiqah) unta tidak diterima kecuali untuk satu saja. Meskipun begitu,
kambing lebih utama. Karena aqiqah tebusan jiwa dengan jiwa, dan tebusan
harus sepadan dan setara. Maka jiwa ditebus dengan jiwa. Kalau kita katakan,
unta untuk tujuh orang, berarti tujuh orang ditebus dengan satu jiwa. Oleh
karena itu mereka mengatakan, dalam aqiqah harus penuh. Kalau tidak, maka
tidak diterima. Kalau seseorang mempunyai tujuh anak wanita semuanya
membutuhkan aqiqah. Kemudian dia menyembelih unta untuk tujuh anaknya, maka
tidak diterima. Atau kita katakan ini adalah ibadah yang tidak sesuai
syariat, sehingga unta itu hanya bernilai daging saja. Maka yang diajarkan
adalah menyembelih aqiqah untuk setiap orang. Kita katakan, “Ia tidak
diterima untuk satu pun di antara mereka. Karena dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan syariat. Maka masing-masing harus menyembelih satu kambing.
Adapun unta yang disembelihnya ini menjadi miliknya, dia dapat menjual
dagingnya, karena diketahui hal itu tidak sah untuk aqiqah.” (silakan lihat
jawaban soal no. 82607)

Dengan demikian, maka tidak
diterima jika anda anda menyembelih sapi untuk kurban sekaligus untuk aqiqah
anak anda. Hendaknya anda dalam aqiqah (menyembelih) kambing, karena itu
lebih utama.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti Ala Zadil Mustaqni, 7/42, “….. Kecuali
dalam aqiqah, kambing lebih utama dibandingkan unta penuh, karena itu yang
ada dalam sunah. Maka ia lebih utama dari pada unta.”

Hendaknya menyembelih untuk
anak lelaki dua ekor kambing dan untuk anak wanita satu ekor kambing. Adapun
untuk kurban, anda ada pilihan antara unta, sapi dan kambing. Yang lebih
utama adalah unta, kemudian sapi apabila anda berkurban secara utuh
dengannya tanpa menyertakan orang lain, kemudian setelah itu kambing. Telah
ada penjelasan ini secara terperinci dalam fatwa no.
45767
.

Wallahu a’lam
.