Saya sekarang akan membuka toko online, hal itu dengan izin Allah akan mendapatkan dana yang kebanyakan ditransfer lewat bank. Apakah diperbolehkan saya membuka rekening bank di semua bank termasuk bank riba. Hal itu untuk memudahkan para pelanggan. Dimana pelanggan biasanya mempunyai (rekening) bank tersendiri. Transfer kalau pada bank yang sama itu lebih cepat. Kalau berbeda bank, maka membutuhkan waktu 24 jam ditambah lagi ada biaya pemotongan dari pengirim. Saya berniat dengan izin Allah membuka rekening bank dan memberikan kepada pelanggan no rekening yang tepat sesuai dengan banknya. Insyaallah saya akan segera menarik dana setelah ditransfer dan menyimpan di bank yang dikenal islami.
Alhamdulillah
Yang telah disepakai
keharamannya dalam masalah ini adalah membukan rekening bank riba, menyimpan
uang dan mengambil tambahan ribanya. Sementara kalau sekedar membuka
rekening di bank-bank ini tanpa pengambil tambahan (riba) –baik dengan
menyimpan atau tidak- adalah masih menjadi perdebatan di kalangan ahli ilmu
antara yang melarang dan yang membolehkan.
Tidak diragukan bahwa yang
lebih berhati-hati dan terlepas dari tanggungan adalah tidak membuka
rekening secara mutlak di bank riba kecuali kalau ada kebutuhan. Diantara
kebutuhan yang diperbolehkan adalah kebutuhan menyimpan uang atau seorang
pedangan akan terhambat perdagangannya kalau dia tidak mempunyai rekening di
bank-bank itu. Atau turun gajian di bank itu dimana tidak mungkin
menerimanya kecuali dengan membuka rekening. Dan kebutuhan lain yang diakui
(syariat). Dimana sebagian ahli ilmu terpercaya telah menetapkan hal itu
ketika ada kebutuhan.
Diantara permasalahan yang
ditanyakan ‘Jamiyyatul Bir (Yayasan Sosial)’ ke Lajnah Daimah Lil Ifto’.
Yayasan telah membahas untuk membuka rekening di berbagai bank lokal dengan
tujuan untuk memudahkan bantuan, joint, zakat, shodaqah dan (program)
Yayasan lainnya. Dengan cara membuka berbagai macam rekening. Untuk
memudahkan pembayaran dari personal maupun perusahan ke bank. Dimana Yayasan
lebih mendekatkan ke masing-masing instansi atau personal. Kami ketengahkan
permasalahan ini kepada yang mulya untuk mendapatkan arahan yang tepat.
Maka jawabannya adalah,
“Tidak mengapa membuka banyak rekening untuk Yayasan Sosial maupun yang
lainnya di bank-bank. Kalau tujuannya seperti apa yang disebutkan dalam
pertanyaan. Karena di dalamnya ada kemudahan dan tidak ada larangan. Yang
dilarang adalah membuka rekening untuk investasi yang dilarang dan mengambil
tambahan riba dari tabungan. Berdasarkan hadits, “Rasulullah melaknat
pemakan riba, wakil, dua orang saksi dan penulisnya.” Selesai dari ‘Fatawa
Lajnah Daimah, (13/375).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Menaruh uang di bank
tanpa tambahan tidak mengapa karena ada kebutuhan akan hal itu. Kalau
memudahkan menyimpan di tempat lain, maka itu lebih berhati-hati dan lebih
bagus. Untuk mengamalkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
(دع ما يريبك إلى ما لا يريبك )
“Tinggalkan yang meragukanmu
ke sesuatu yang tidak meragukanmu.”
Dan sabda beliau sallallahu
alaihi wa sallam:
(من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرض
“Siapa yang menjaga dari
syubhat, maka dia telah terlepaskan untuk agama dan kehormatannya.
Semoga taufik untuk
semuanya.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Ibnu Baz, (19/413).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau dibutuhkan membuka rekening di bank riba
(konvensional) tidak mengapa. Kalau tidak ada kebutuhan akan hal itu, maka
jangan membukanya.” Seleisai dari ‘Liqo Bab Maftuh, (180/22 dengan penomoran
elektronik Syamilah.
Syekh Abdul Aziz Rojihi
ditanya, “Apa hukum membuka rekening di bank riba tanpa mengambil tambahan
darinya?
Maka beliau menjawab, “Kalau
seseorang membutuhkan hal itu dan sangat mendesak, maka tidak mengapa. Tanpa
mengambil kelebihannya. Kalau mencukupkan diri, maka itu lebih utama.”
Selesai dari’Fatawa Munawa’ah. (23/35 dengan penomoran elektonik Syamilah.
Kesimpulannya:
Bahwa tidak mengapa anda
membukan rekening tanpa (mengambil) tambahan di bank riba (konvensional).
Kalau anda membutuhkan dalam perniagaan dengan adanya berbagai macam
rekening bank. Agar para pelanggan dapat mentransfer tanpa kepayahan dan
kesulitan. Dengan menjaga untuk segera menarik dana ini dari bank lebih
cepat.
Wallahu a’lam.
