Apa hukum merayakan hari Valentine?
Alhamdulillah
Pertama:
Hari Valentine adalah hari
raya bangsa Romawi jahiliah. Hari tersebut terus berlangsung hingga masuknya
bangsa Romawi ke dalam agama Nashrani. Hari ini sendiri terkait dengan
seorang pastur yang bernama Valentine yang dihukum mati pada tanggal 14
Februari 270 M. Hingga kini hari tersebut masih dirayakan orang-orang kafir
dan mereka sebarkan perbuatan zina serta kemungkaran di dalamnya.
Kedua:
Seorang muslim tidak boleh
merayakan perayaan-perayaan orang kafir. Karena perayaan merupakan bagian
dari syariat yang harus terikat dengan ketentuan nash.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiah rahimahullah berkata, “Hari-hari raya termasuk perkara syariat dan
pedoman yang yang Allah Ta’ala firmankan,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً
وَمِنْهَاجًا (سورة المائدة: 48)
“Untuk tiap-tiap umat
diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” SQ. Al-Maidah: 48
Dia juga berfirman,
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا هُمْ
نَاسِكُوهُ (سورة الحج: 67)
“Bagi tiap-tiap umat telah
Kami tetapkan syari’at tertentu yang mereka lakukan.” SQ. Al-Hajj: 67
Seperti kiblat, shalat dan
puasa. Maka, tidak ada bedanya, jika mereka ikut serta dalam hari raya
dengan ikut serta dalam ritual lainnya. Karena setuju dengan seluruh hari
raya mereka mereka, berarti setuju dengan kekufuran, setuju dengan sebagian
cabangnya, berarti setuju dengan sebagian cabang kekufuran. Bahkan hari raya
merupakan kekhasan sebuah syariat dan syiarnya yang paling tampak.
Menyutujuinya berarti menyutujui syariat kekufuran yang paling khas dan
paling tampak. Tidak diragukan lagi bahwa menyetujui perkara ini, akan
berujung kepada kekufuran secara umum.
Pada dasarnya, minimal
perkara ini merupakan maksiat. Adanya kekhususan ini telah diisyaratkan oleh
Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,
إن لكل قوم عيدا وإن هذا عيدنا
“Setiap kaum memiliki Id,
dan ini adalah Id kita.”
Bahkan masalah ini lebih
buruk dibanding partisipasi mereka dalam memakai pakaian khusus ahluzzimmah
(warga negara yang kafir) dan tanda-tanda lainnya. Karena ciri-ciri tersebut
adalah tambahan saja dan bukan bagian dari agama. Tujuan masalah ini adalah
agar seseorang memiliki perbedaan yang jelas antara muslim dan kafir. Adapun
hari raya orang kafir adalah merupakan bagian agama yang dilaknat dan juga
para pengikutnya. Maka menyetujuinya, berarti setuju dengan sesuatu yang
menjadi kekhasan mereka dan menjadi sebab turunnya kemurkaan Allah dan
azabnya.” (Iqtidha Shirathal Mustaqim, 1/207)
Beliau (Syaikhul Islam
Ibnu Taimiah) rahimahullah berkata, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk
menyerupai mereka (orang kafir) dalam perkara yang khusus hari raya mereka,
apakah dalam hal makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, atau menghentikan
kebiasaan seperti pekerjaan atau ibadah atau lainnya. Tidak halal juga
melakukan resepsi, memberikan hadiah, menjual sesuatu yang dapat menolong
mereka dalam melakukan hal tersebut. Tidak membiarkan anak-anak dan
semacamnya bersuka cita dalam hari raya tersebut, tidak pula boleh
menampakkan perhiasan.
Kesimpulannya, mereka
tidak boleh melakukan suatu syiar terkait hari raya yang khusus buat mereka.
Hendaknya hari raya mereka bagi kaum muslimin tak ubahnya seperti hari-hari
lainnya, tidak dikhususkan oleh kaum muslimin dengan sesuautu yang menjadi
kekhasan mereka.” (Majmu Fatawa, 25/329)
Al-Hafiz Az-Zahabi
rahimahullahu berkata, “Jika kaum nashrani memiliki hari raya, dan Yahudi
memiiki hari raya yang khusus bagi mereka, maka seorang muslim tidak boleh
berpartisipasi di dalamnya, sebagaimana kaum muslimin tidak berpartisipasi
dalam syariat dan kiblat mereka.” (Tasybihul Khasis Bi Ahlil Khamis, Majalah
Al-Hikmah, 4/193)
Hadits yang diisyaratkan
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, diriwayatkan oleh Bukhari (952) dan Muslim
(892), dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, “Aisyah radhiallahu anha
berkata, ‘Abu Bakar datang dan di hadapan saya ada dua anak gadis budak yang
sedang berdendang dengan lagu yang biasa didendangkan kalangan Anshar pada
perang Bu’ats.’ Aisyah berkata, ‘Keduanya bukan penyanyi.’ Maka Abu Bakar
berkata, ‘Apakah layak ada seruling setan di rumah Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam?’ Maka Rasulullah shallalalhu alaih wa sallam bersabda,
يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ
عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
“Wahai Abu Bakar,
sesungguhnya bagi setiap kaum ada hari rayanya, dan hari ini adalah hari
raya kita.”
Abu Daud (1134)
meriwayatkan dari Anas radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam datang ke Madinah. Mereka memiliki dua hari
untuk melakukan permainan. Beliau bertanya, ‘Apa dua hari ini?’ Mereka
berkata, “Kami melakukan permainan pada kedua hari ini pada masa jahiliah.’
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا
خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الأَضْحَى ، وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Sesungguhnya telah
menggantikan untuk kalian dua hari raya yang lebih baik dari kedua hari itu;
Idul Adha dan Idul Fithri.” (Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam
Shahih Abu Daud)
Hal ini menunjukkan bahwa
Id memiliki kekhususan yang menjadi keistimewaan setiap umat dan bahwa tidak
dibolehkan merayakan hari raya orang-orang jahiliah dan orang-orang musyrik.
Sejumlah ulama telah
berfatwa haramnya merayakan hari Valentine, di antaranya;
1.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya sebagai
berikut; “Belakangan ini ramai dilaksanakan perayaan hari Valentine,
khususnya di kalangan mahasiswi. Dia merupakan perayaan orang-orang
Nashrani. Pakaian seluruhnya berwarna pink; Baju dan sepatu. Lalu mereka
saling bertukar bunga warna merah. Kami mohon anda menjelaskan hukum
merayakan perayaan seperti ini dan apa nasehat anda kepada kaum muslimin
terhadap perkara-perkara seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara
anda.
Beliau menjawab,
“Merayakan hari Valentine tidak boleh karena beberapa sebab;
Pertama: Dia adalah
perayaan bid’ah yang tidak ada landasannya dalam syariat.
Kedua: Dia mengajak
perbuatan cinta dan asmara.
Ketiga: Dia mengajak orang
untuk menyibukkan diri dengan perbuatan rendah yang bertentangan dengan
petunjuk kaum salaf radhiallahu anhum (yang mengajak perbuatan bermanfaat).
Maka tidak halal bagi
mereka pada hari seperti ini menghidupkan seremonial Id seperti makanan,
minuman, saling memberi hadiah dan selainnya.
Hendaknya setiap muslim
memiliki kebanggaan terhadap agamanya dan jangan bersifat plin plan
mengikuti arus. Aku mohon kepada Allah Ta’ala semoga kaum muslimin
dilindungi dari segala fitnah, yang tampak maupun tersembunya. Dan agar kita
selalu berada di bawah perlindungan dan taufiqnya.” (Majmu Fatawa Syaikhul
Islam Ibnu Utsaimin, 16/199)
2.
Lajnah Daimah ditanya, “Sebagian masyarakat pada tanggal 14
Februari, 2/14 setiap tahun masehi merayakan hari Valentine (Valentine Day).
Mereka saling memberi hadiah bunga, memakai pakaian merah dan mengucapkan
selamat satu sama lain. Di sebagian kios juga dijual gula-gula berwarna
merah dan digambar hati, bahkan ada sebagian kios membuat iklan barangnya
dengan mengkhususkan hari ini. Apa pendapat anda;
Pertama: Merayakan hari
ini?
Kedua: Membeli barang dari
tempat tersebut.
Ketiga: Penjual (yang
tidak ikut merayakan perayaan tersebut) menjual barang-barang yang akan
mereka jadikan sebagai barang yang akan dihadiahkan pada hari tersebut.
Mereka menjawab, “Dalil
yang tegas dalam Al-Quran dan Sunah menunjukkan, dan inilah yang menjadi
ijmak salafushaleh, bahwa hari Id dalam Islam hanya ada dua saja; yaitu Idul
Fithri dan Idul Adha. Selain keduanya, baik yang terkait dengan individu,
kelompok, suatu peristiwa atau atas nama apapun jua, maka dia merupakan Id
yang bid’ah, tidak boleh bagi orang Islam untuk melakukannya, menyetujuinya,
menampakkan kegembiraan dengannya serta menolongnya sedikitpun. Karena hal
itu merupakan sikap melampaui batas Allah dan siapa yang melampaui batas
batasan-batasan Allah, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Jika hari
raya yang di ada-adakan itu ternyata juga merupakan hari raya orang kafir,
maka itu adalah dosa di atas dosa, karena di dalamnya terdapat sikap
menyerupai mereka dan termasuk bentuk wala (patuh) kepada mereka sedangkan
Allah telah melarang kaum muslimin menyerupai mereka dan taat kepada mereka
dalam kitabnya yang mulia.
Terdapat riwayat shahih
dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk bagian mereka.”
Hari Valentin termasuk
yang telah disebutkan di atas, karena dia asalnya merupakan hari raya
penyembah berhala di kalangan Nashrani. Maka tidak halal bagi orang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir merayakannya, atau menyetujuinya, atau
mengucapkan selamat. Tapi yang wajib adalah meninggalkannya dan menjauhinya
sebagai bentuk mentaati seruan Allah dan RasulNya serta menjauh dari
sebab-sebab murka Allah dan azabNya. Sebagaimana diharamkan bagi seorang
muslim untuk memberikan bantuan pelasanaan hari raya mereka atau
perayaan-perayaan lainnya yang diharamkan dalam bentuk apapun, apakah dengan
makanan, minuman, menjual,membeli, membuatkan sesuatu, surat menyurat, iklan
atau selainnya. Karena semua itu merupakan bentuk saling tolong menolong
dari dosa dan permusuhan dan bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. Allah
Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ
اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (سورة المائدة: 2)
“Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah,
Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” SQ. Al-Maidah: 2
Wajib bagi setiap muslim
berpegang teguh dengan Al-Quran dan Sunah dalam semua kondisi, khususnya
saat banyak terjadi fitnah dan kerusakan. Hendaknya dia cerdas dan waspada
agar tidak terjerumus dalam kesesatan yang dimurkai serta kesesatan dan
kefasikan, yaitu mereka yang tidak berharap kemuliaan dari Allah dan tidak
memiliki harga diri dalam Islam. Setiap muslim hendaknya kembali kepada
Allah Ta’ala dengan selalu memohon hidayah, keteguhan, karena sesungguhnya
tidak ada yang dapat memberi hidayah kecuali Allah dan tidak ada yang
meneguhkan kecuali Dia.”
3.
Syekh Ibnu Jibrin hafizahullah ditanya, “Kini dikalangan muda
mudi kami banyak yang merayakan hari Valentin. Valentin adalah nama seorang
pastor yang diagungkan oleh orang Nashrani. Mereka merayakannya setiap
tanggal 14 Februari, saling tukar menukar hadiah dan bunga merah. Mereka
mengenakan pakaian merah. Apa hukum merayakannya dan saling memberi hadiah
padahari itu seta meramaikan hari tersebut?
Beliau menjawab;
Pertama: Tidak boleh
merayakan perayaan-perayaan bid’ah seperti itu, karena dia merupakan bid’ah
yang diada-adakan dan tidak ada landasannya dalam syariat. Maka dia termasuk
dalam hadits Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi
wa sallambersabda,
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Siapa yang mengada-adakan
sesuatu yang baru dalam ajaran (agama) kami, maka dia tertolak.”
Maksudnya adalah tertolak
dari orang yang mengadakannya.
Kedua:
Di dalamnya terdapat
tindakan menyerupai orang-orang kafir dan taklid serta mengagungkan mereka
menghormati hari-hari raya mereka dan moment-moment khusus mereka serta
menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan dalam agama mereka.
Disebutkan dalam hadits,
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”
Ketiga:
Lebih dari itu, perayaan
tersebut mengandung berbagai kemungkaran, kerusakan, seperti pesta pora,
nyanyian dan music, kesombongan, campur baur laki-laki wanita dengan
dandanan seronok di depan non mahram dan perkara-perkara haram lainnya. Atau
perayaan seperti ini juga dapat menjadi sarana terjadinya zina dan
mukadimahnya. Hal tersebut tidak dibenarkan hanya dengan alasan mencari
hiburan dan selingan serta pengakuan mereka bahwa mereka dapat menjaga diri.
Karena perbuatan tersebut tidak benar. Maka siapa yang sayang terhadap
dirinya, hendaknya dia menjauhi perbuatan dosa dan sarana-sarananya.
Beliau berkata,
“Berdasarkan hal tersebut, maka tidak boleh menjual berbagai hadiah dan
bunga, jika dia mengetahui bahwa pembelinya merayakan dengan itu semua
hari-hari raya mereka atau menjadikannya sebagai hadiah atau memuliakan hari
tersebut dengannya. Agar sang penjual tidak termasuk orang yang
berpartisipasi dalam perbuatan bid’ah tersebut.
Wallahua’lam.
